Conton Permohonan Penetapan Perubahan Nama
Batusangkar, 11 Januari 2016
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar
di
Batusangkar
Perihal : Permohonan Penetapan Perubahan Nama
|
Dengan
hormat,
Saya yang
bertanda tangan dibawah ini :
Buyung , Umur 57 Tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS,
Alamat Jl. Batu Batikam, Nagari Limo Kaum,
Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.
Selanjutnya dalam surat permohonan penetapan
ini disebut sebagai Pemohon.
Dengan ini
mengajukan permohonan penetapan perubahan nama, dengan alasan dan pertimbangan
sebagai berikut :
1. Bahwa pada
tanggal 19 November 1953, bertempat di
Batusangkar telah lahir Pemohon
dari pasangan suami-istri yakni Cogah gelar
Dt. Bagindo Tampan (Ayah) dengan Lamsinah (Ibu) yang diberi nama Buyung Cogah.
2. Bahwa
kelahiran tersebut telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanah
Datar dengan Register Akta Kelahiran Nomor 1386/666/TK/D-II/Cpl-2009 dengan nama
BUYUNG.
3. Bahwa dengan
nama yang sama sesuai Akta Kelahiran dimaksud nama BUYUNG juga dipakai dan digunakan pada surat-surat sebagai berikut
:
a) Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.
b) Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama.
c) Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah
Tingkat Atas.
d)
SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, SK
Kenaikan Pangkat/ Golongan, SK Jabatan
e) Surat Nikah.
f) Kartu Tanda Penduduk.
4. Bahwa nama yang
diberikan oleh kedua orang tua Pemohon pada awalnya adalah BUYUNG COGAH namun terjadi kekeliruan penggunaan nama tersebut
sebagaimana yang telah digunakan pada surat-surat sebagaimana diatas.
5. Bahwa atas
kekeliruan tersebut, maka pada saat
Pemohon bekerja sebagai tenaga honor pada Pemerintah Tingkat II Tanah Datar, Pemohon menggunakan nama BUYUNG COGAH.
Dimana SK pengangkatan sebagai tenaga honor tersebut sudah hilang dan tidak
ditemukan lagi.
6.
Bahwa pada
tahun 1987, Pemohon kemudian diangkat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Tingkat II Tanah Datar.
7. Bahwa pada
saat pengurusan bahan-bahan persyaratan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemohon bermaksud menggunakan nama BUYUNG COGAH
sebagai nama atau identitas Pemohon.
8. Bahwa mengingat nama atau identitas Pemohon
sebagaimana tertera pada ijazah dan Surat Tanda Tamat belajar menggunakan nama Buyung,
maka Pemohon mengurungkan niat tersebut.
9. Bahwa sampai saat ini Pemohon menggunakan
nama Buyung sebagai nama atau identitas
Pemohon.
10.
Bahwa mengingat jasa dan sebagai tanda pengabdian
Pemohon kepada orang tua Pemohon (alm. Cogah
Dt. Bagindo Semendaro/ ayah Pemohon), maka Pemohon ingin kembali menggunakan
nama COGAH dibelakang nama Pemohon sehingga menjadi BUYUNG COGAH.
11.
Bahwa penggunaan COGAH sebagaimana dimaksud di
atas merupakan tanda pemakaian identitas dan simbol keluarga.
12.Bahwa
perubahan nama tersebut tidak bertentangan dengan adat istiadat didaerah ini
atau daerah lain.
13. Bahwa perubahan nama dan atau penambahan nama
keluarga oleh Pemohon tidak mempengaruhi kedudukan hukum baik hak maupun
kewajiban Pemohon sebagai subyek hukum atau hubungan keluarga Pemohon.
14. Bahwa tidak terdapat keberatan dari pihak manapun
atas penambahan nama Cogah dibelakang
nama Pemohon.
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta
diatas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan
penetapan atas permohonan ini berkenan sebagai berikut :
1.
Mengabulkan
permohonan Pemohon.
2. Menetapkan
sah secara hukum penggantian nama Pemohon dari BUYUNG menjadi BUYUNG COGAH.
3. Menetapkan segala
biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Demikian permohonan ini diajukan,
selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex
aequo ex bono...
Hormat
Pemohon,
Buyung
Comments
Post a Comment