Contoh Surat Perjanjian Sewa-Menyewa RUKO
SURAT
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO
Pada
hari ini xx tanggal xx bulan xx tahun xxxx (xx-xx-xx), bertempat di xx, kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama ....., Umur xx tahun, pekerjaan xx, bertempat
tinggal di xx. Dalam hal ini bertindak sebagai Pihak yang Menyewakan.
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
Nama ....., Umur xx tahun, pekerjaan xx, bertempat
tinggal di xx. Dalam hal ini bertindak sebagai Pihak yang Menyewakan.
Dalam hal ini bertindak sebagai Pihak Penyewa.
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk
mengadakan perjanjian sewa-menyewa berupa sebidang tanah dengan luas ± xx m2
sebagaimana tertera dalam Sertipikat Tanah Nomor : xxx, tanggal xx, NIB :
xx.xx.xx.xx.xx.xxx yang diatasnya bangunan Rumah-Toko (RUKO) yang terletak di xxxx,
beserta barang-barang inventaris diatasnya
yang merupakan milik PIHAK PERTAMA
yang selanjutnya disebut objek
perjanjian.
Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk hal-hal yang
diuraikan sebagai berikut :
PASAL 1
(1)
PIHAK PERTAMA telah menyewakan objek perjanjian
sebagaimana dimaksud kepada PIHAK KEDUA,
sebagaimana PIHAK KEDUA dengan
ini telah berjanji dan mengikatkan diri untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA.
(2)
Bahwa
objek perjanjian akan dipergunakan oleh PIHAK
KEDUA untuk keperluan usaha yang sah.
PASAL 2
(1)
Bahwa
PIHAK PERTAMA telah menyewakan
kepada PIHAK KEDUA atas objek
perjanjian dengan pembayaran sewa sebesar Rp. xx.000.000,- (xxx) untuk selama 1
(satu) tahun.
(2)
Bahwa
PIHAK KEDUA telah membayar uang sewa
sebesar Rp. xx.000.000,- (xxx) untuk
selama 1 (satu) tahun kepada PIHAK
PERTAMA.
(3)
Bahwa
perjanjian ini merupakan sebagai bukti yang sah atas pembayaran sewa objek
perjanjian bagi PARA PIHAK.
PASAL 3
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa objek perjanjian adalah
merupakan milik PIHAK PERTAMA
yang tidak sedang dalam penguasaan pihak
lain, dalam persengketaan, tidak sedang dijaminkan atau digadaikan kepada pihak
lain.
PASAL 4
PIHAK KEDUA wajib untuk memelihara dengan sebaik-baiknya
dan memperbaiki kerusakan-kerusakan barang inventaris di atasnya
atau mengganti yang hilang dengan yang baru yang merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA ataupun pihak lain selama masa sewa-menyewa.
PASAL 5
PIHAK KEDUA dilarang untuk sebagai berikut :
1.
Merubah
wujud atau tatanan objek perjanjian tanpa sepengetahuan dan seizin PIHAK PERTAMA.
2.
Menggunakan
atau mengadakan usaha atas objek perjanjian selain untuk keperluan usaha yang sah, dan atau melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan norma adat, kesusilaan, kesopanan dan agama
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Menyewakan lagi baik
seluruh ataupun sebagian objek perjanjian dan/atau barang diatasnya yang disewa
tersebut kepada orang/ pihak lain;
4.
Mengalihkan pengusahaan
objek perjanjian tersebut baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain;
5.
Menjaminkan atau secara
apa pun mengalihkan hak dari barang-barang inventaris demi kepentingan atau
kepada pihak lain.
PASAL 6
Bahwa PIHAK KEDUA bertanggung jawab secara
penuh/ mutlak atas hal sebagai berikut :
1.
Kerugian
dan permasalahan hukum yang ditimbulkan berkenaan dengan objek perkara selama
masa sewa-menyewa.
2.
Menanggung
semua biaya operasional yang diakibatkan
dari penggunaan objek perjanjian.
PASAL 7
Perjanjian sewa-menyewa
ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, dengan PIHAK KEDUA memberitahukan kepada PIHAK
PERTAMA untuk memperpanjangkan sewa-menyewa sebelum habisnya masa
perjanjian.
Pasal 8
(1)
Apabila ada hal-hal yang
tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini baik hal mengenai perubahan atau tambahan, akan dibuat
kemudian oleh PARA PIHAK serta
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(2)
Bahwa
apabila terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau
sebagian dari perjanjian ini maka PARA PIHAK sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(3)
Apabila penyelesaian
secara musyawarah untuk mufakat tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka
PARA
PIHAK memilih diselesaikan secara
hukum di Pengadilan Negeri Batusangkar.
Pasal 9
(1)
Perjanjian
ini berlaku dan mengikat PARA PIHAK
sejak ditandatanganinya perjanjian ini oleh para pihak.
(2)
Perjanjian sewa-menyewa
ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing
pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh PARA
PIHAK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan
dari pihak manapun.
PIHAK KEDUA
xxxxxx
|
|
PIHAK PERTAMA
xxxxxx
|
Comments
Post a Comment