Contoh Surat Perjanjian Sewa-Menyewa RUKO



                                           SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO

Pada hari ini xx tanggal xx bulan xx tahun xxxx (xx-xx-xx), bertempat di xx, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.           Nama ....., Umur xx tahun, pekerjaan xx, bertempat tinggal di xx. Dalam hal ini bertindak sebagai Pihak yang  Menyewakan.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.           Nama ....., Umur xx tahun, pekerjaan xx, bertempat tinggal di xx. Dalam hal ini bertindak sebagai Pihak yang  Menyewakan.  Dalam hal ini bertindak sebagai Pihak Penyewa.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat  untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa berupa sebidang tanah dengan luas ± xx m2 sebagaimana tertera dalam Sertipikat Tanah Nomor : xxx, tanggal xx, NIB : xx.xx.xx.xx.xx.xxx yang diatasnya bangunan Rumah-Toko (RUKO) yang terletak di xxxx, beserta barang-barang inventaris diatasnya  yang merupakan milik PIHAK PERTAMA yang selanjutnya disebut objek perjanjian.

Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk hal-hal yang diuraikan sebagai berikut :

PASAL 1
(1)        PIHAK PERTAMA telah menyewakan objek perjanjian sebagaimana dimaksud kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini telah berjanji dan mengikatkan diri untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA.
(2)        Bahwa objek perjanjian akan dipergunakan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan usaha yang sah.

PASAL 2
(1)        Bahwa PIHAK PERTAMA telah menyewakan kepada PIHAK KEDUA atas objek perjanjian dengan pembayaran sewa sebesar Rp. xx.000.000,- (xxx) untuk selama 1 (satu) tahun.
(2)        Bahwa PIHAK KEDUA telah membayar uang sewa sebesar  Rp. xx.000.000,- (xxx) untuk selama 1 (satu) tahun kepada PIHAK PERTAMA.
(3)        Bahwa perjanjian ini merupakan sebagai bukti yang sah atas pembayaran sewa objek perjanjian bagi PARA PIHAK.




PASAL 3
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa objek perjanjian adalah merupakan milik PIHAK PERTAMA yang  tidak sedang dalam penguasaan pihak lain, dalam persengketaan, tidak sedang dijaminkan atau digadaikan kepada pihak lain.


PASAL 4
PIHAK KEDUA wajib untuk memelihara dengan sebaik-baiknya dan memperbaiki kerusakan-kerusakan barang inventaris di atasnya atau mengganti yang hilang dengan yang baru yang merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA ataupun pihak lain selama masa sewa-menyewa.

PASAL 5
PIHAK KEDUA dilarang untuk sebagai berikut :
1.           Merubah wujud atau tatanan objek perjanjian tanpa sepengetahuan dan seizin PIHAK PERTAMA.
2.           Menggunakan atau mengadakan usaha atas objek perjanjian selain  untuk keperluan usaha yang sah, dan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma adat, kesusilaan, kesopanan dan agama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.           Menyewakan lagi baik seluruh ataupun sebagian objek perjanjian dan/atau barang diatasnya yang disewa tersebut kepada orang/ pihak lain;
4.           Mengalihkan pengusahaan objek perjanjian tersebut baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain;
5.           Menjaminkan atau secara apa pun mengalihkan hak dari barang-barang inventaris demi kepentingan atau kepada pihak lain.

PASAL 6
Bahwa PIHAK KEDUA bertanggung jawab secara penuh/ mutlak atas hal sebagai berikut :
1.           Kerugian dan permasalahan hukum yang ditimbulkan berkenaan dengan objek perkara selama masa sewa-menyewa.
2.           Menanggung semua biaya operasional  yang diakibatkan dari penggunaan objek perjanjian.

PASAL 7
Perjanjian sewa-menyewa ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, dengan  PIHAK KEDUA memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA untuk memperpanjangkan sewa-menyewa sebelum habisnya masa perjanjian.




Pasal 8
(1)        Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini baik hal mengenai perubahan atau tambahan, akan dibuat kemudian oleh PARA PIHAK serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(2)        Bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(3)        Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka PARA PIHAK memilih  diselesaikan secara hukum di Pengadilan Negeri Batusangkar.

Pasal 9
(1)        Perjanjian ini berlaku dan mengikat PARA PIHAK sejak ditandatanganinya perjanjian ini oleh para pihak.
(2)        Perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.


PIHAK KEDUA


xxxxxx

PIHAK PERTAMA


xxxxxx




Comments

Popular Posts