Contoh Duplik Perdata

DUPLIK TERGUGAT ATAS REPLIK PENGGUGAT DALAM
PERKARA PERDATA NOMOR : 29/Pdt.G/2014/PN.BSK

Untuk dan atas nama Pemerintah Daerah c.q Bupati Tanah Datar  (Tergugat)  dalam Perkara Perdata Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.BSK, dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Duplik Tergugat atas Replik Penggugat, yang diajukan pada tanggal 10 Maret 2015.

Bahwa segala hal yang telah disampaikan oleh Tergugat pada Eksepsi dan Jawaban tanggal 3 Maret 2015, mohon dianggap dicantumkan dalam Duplik ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan (intergral) dengan Eksepsi dan Jawaban Tergugat.

Sebelum Tergugat menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat, terlebih dahulu Tergugat menyatakan menolak seluruh alasan/ dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatan dan Repliknya, kecuali secara tegas yang diakui oleh Tergugat.

DALAM EKSEPSI
I.            Tanggapan atas Replik Penggugat mengenai Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
1.           Bahwa tanggapan Penggugat atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat dalam Replik Penggugat yang diajukan tanggal 10 Maret 2015, didasarkan pada dalil-dalil dan pertimbangan hukum yang keliru dan sesat.

2.           Bahwa Penggugat telah salah memahami apa yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

3.           Bahwa dalam pemahaman Penggugat, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pasal 14 ayat (1) menyatakan :
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi

Maka Tergugat tidak berwenang menerbitkan keputusan tata usaha negara dibidang Mineral dan Batubara, dalam hal ini tuntutan Penggugat dalam perkara a quo bukanlah masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.

4.           Menurut hemat kami, sesuai apa yang menjadi dasar gugatan Penggugat berkenaan dengan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat dengan tidak memperpanjang IUP Eksplorasi Penggugat selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak 8 Januari 2009 sampai dengan 7 Januari 2017. Maka yang menjadi tuntutan Penggugat adalah IUP Eksplorasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Tergugat.

5.           Bahwa IUP Eksplorasi  yang dimohonkan oleh Penggugat kepada Tergugat, sampai perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Batusangkar tidak diterbitkan.

6.           Bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yakni sebagai berikut :
“Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara”.

7.           Bahwa selanjutnya sesuai Pasal 3 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, jika suatu badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan  jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan dimaksud. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu, maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

8.           Berdasarkan uraian diatas, jika hal yang menjadi pokok tuntatan penggugat dalam gugatannya adalah IUP Eksplorasi yang tidak diterbitkan oleh Tergugat, maka hal tersebut merupakan sengketa tata usaha negara. Dimana sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yakni :
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

9.           Bahwa berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menyebutkan :
Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”.

10.        Berdasarkan uraian sebagaimana yang dikemukakan diatas, maka menurut hemat kami telah secara jelas dan terang, bahwa yang menjadi prinsip gugatan Penggugat adalah terkait dengan perizinan pertambangan mineral dan batu barubara yang diwujudkan dalam bentuk instrument yuridis : Keputusan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara dalam hal perkara a quo.

II.            Tanggapan atas Replik Penggugat mengenai Gugatan Penggugat tidak didasarkan pada dasar hukum yang benar.
1.           Bahwa pemahaman Penggugat yang menyatakan : “IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun dihitung semenjak Undang-Undang diundangkan karena secara hukum berlakunya sebuah peraturan perundang-undangan adalah semenjak diundangkan adalah pemahaman yang sempit dan keliru.

2.           Bahwa  Kuasa Pertambangan (Izin Usaha Pertambangan) yang diberikan kepada Penggugat dalam bentuk Kuasa Pertambangan Eksplorasi, yang menurut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dapat berupa :
a.           Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum
b.          Kuasa Pertambangan Eksplorasi
c.           Kuasa Pertambangan Eksploitasi
d.           Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian
e.           Kuasa Pertambangan Pengangkutan
f.             Kuasa Pertambangan Penjualan
Faktanya : Penggugat tidak mengajukan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, namun langsung mengajukan Kuasa Pertambangan Ekplorasi.

3.           Bahwa sesuai dengan ketentuan  Pasal 112 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, maka Kuasa Pertambangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan perundang-undangan dimaksud, tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib disesuaikan menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi).

4.           Bahwa  menurut  ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, maka IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.

5.           Memperhatikan Penjelasan atas Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, maka jangka waktu 8 (delapan) tahun dimaksud meliputi penyelidikan umum 1(satu) tahun; eksplorasi 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.

6.           Berdasarkan hal tersebut, maka jangka waktu  penyesuaian Kuasa Pertambangan Ekplorasi menjadi IUP Eksplorasi  (Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi), dihitung sejak tahapan eksplorasi yakni selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.

7.           Dengan demikian Kuasa Pertambangan Ekplorasi yang telah disesuaikan menjadi IUP  Eksplorasi(Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi), berkahir pada tangga 7 Januari 2014. Selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi.
Faktanya : Penggugat tidak mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi.

8.           Bahwa sudah sepantasnya Penggugat tidak menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan secara sepotong-sepotong. Sebab Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara meski mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, namun tidak satupun pasal dan ayat yang menyatakan kuasa pertambangan yang telah diterbitkan juga harus dibatalkan.

9.           Bahwa menurut hemat kami, apabila dilakukan penafsiran secara gramatikal pada  Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dimaksud menggunakan frasa “dapat” yang dipahami sebagai suatu hal yang memiliki sifat relatif atau “mungkin”. Oleh karenanya dipahami sebagai sesuatu yang tidak mutlak atau suatu keharusan.

10.        Apabila kemudian Penggugat berpendapat, jika IUP Eksplorasi berlaku 8 (delapan) tahun dihitung semenjak 2007 quod noon, maka IUP Eksplorasi tersebut haruslah sampai dengan 2015 sedangkan Tergugat menerbitkan IUP Eksplorasi sampai januari 2014 adalah suatu kelalaian, jelas tidak didasarkan pada pemahaman hukum benar dan cenderung mengada-ada.

11.        Berdasarkan uraian sebagaimana yang dikemukakan diatas, maka menurut hemat kami telah secara jelas dan terang, bahwa Penggugat telah salah dan keliru menafsirkan dan memahami peraturan perundang.undangan yang mengakibatkan gugatan Penggugat tidak didasarkan pada dasar hukum yang benar.

III.        Tanggapan atas Replik Penggugat mengenai Gugatan Penggugat mengandung cacat error in persona.
1.           Bahwa Penggugat telah keliru memahami mana yang merupakan hubungan hukum  dan peristiwa hukum.

2.           Bahwa terlihat ketidakkonsistenan dalil-dalil dalam Replik Penggugat, dimana Penggugat mendalilkan antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan hukum dalam hal penerbitan IUP Eksplorasi yang kemudian tidak diperpanjang sampai habisnya kewenangan Tergugat. Kewenangan tersebut telah berpindah ke Pemerintah Propinsi Sumatera Barat sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian tidak bisa diteruskan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat karena IUP Eksplorasi Penggugat telah berakhir sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum.

3.           Bahwa dengan beralihnya kewenangan penerbitan IUP Eksplorasi dari Tergugat kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Barat sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sejak saat beralihnya kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah propinsi, maka hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir.

4.           Bahwa IUP Eksplorasi yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat yang berlaku hingga tanggal 7 Januari 2014 adalah hubungan hukum dalam ranah hukum publik.

5.           Bahwa apabila Penggugat merasa keberatan akibat tidak diperpanjangnya IUP Eksplorasi, maka hal tersebut merupakan sengketa tata usaha negara yang sepantasnya diselesaikan dalam suatu peradilan tata usaha negara. Namun dalam dalilnya Penggugat menyatakan dasar hukum terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah  perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan perubahan  kewenangan dari Tergugat kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Barat menimbulkan kerugian adalah suatu perbuatan melawan hukum, maka  jelas hal tersebut naïf sekali.

6.           Bahwa saat ini Tergugat tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP Eksplorasi. Oleh karenanya tuntutan Penggugat agar Tergugat mengakui IUP Eksplorasi saat ini, adalah diluar kuasa dan kewenangan Tergugat dan sepantasnya Penggugat menuntut hal tersebut kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Barat.

7.           Bahwa terbitnya IUP Eksplorasi Penggugat didasarkan pada surat dukungan Tigo Tungku Sajarangan (KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto), sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penggugat, mengingat tanah yang menjadi lokasi kegiatan eksplorasi biji besi Penggugat merupakan tanah adat.

8.           Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfataannya, yakni sebagai berikut :
“Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan badan hukum dan atau perorangan dapat dilakukan berdasarkan surat perjanjian pengusahaan dan pengelolaan antara penguasa dan pemilik berdasarkan kesepakatan masyarakat adat dengan badan hukum dan atau perorangan dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk lain yang disepakati berdasarkan masyawarah dan mufakat di KAN, diketahui oleh pemerintahan nagari.”

9.           Bahwa jelas Penggugat tidak konsisten dengan dalil-dalilnya, dimana menurut Penggugat tidak ada persyaratan adanya dukungan Tigo Tungku Sajarangan dalam undang-undang, namun disisi lain terdapat kontradiktif dimana Penggugat  memenuhi persyaratan adanya Tigo Tungku Sajarangan sebagai pertimbangan terbitnya IUP Eksplorasi. Dengan dipenuhi persyarat tersebut maka jelas Penggugat telah mengakui dan menerima persyaratan dari Tergugat.

10.        Bahwa dengan dicabutnya surat dukungan tersebut oleh Tungku Tigo Sajarangan, maka dengan sendirinya persyaratan untuk menerbitkan IUP Eksplorasi tidak terpenuhi sebagaimana persyaratan awal.

11.        Bahwa Tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan penarikan dukungan dari Tungku Tigo Sajarangan sebab hal tersebut merupakan hak dari Tigo Tungku Sajarangan yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Oleh karenanya Penggugatlah yang harus menyelesaikan sendiri persoalan dimaksud.

12.        Bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan IUP Eksplorasi oleh Penggugat akibat adanya penarikan dukungan dari Tungku Tigo Sajarangan, maka Tigo Tungku Sajarangan dalam hal ini KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto yang harus bertanggungjawab.


IV.        Tanggapan atas Replik Penggugat mengenai Gugatan kurang pihak,
1.           Bahwa berdasarkan uraian yang telah dikemukan oleh Tergugat pada Tanggapan atas Replik Penggugat mengenai Gugatan Penggugat mengandung cacat error in persona, maka terdapat para pihak yang seharusnya harus digugat, namun tidak digugat dalam perkara a quo.

2.           Bahwa dengan kewenangan penerbitan IUP,  beralih dari kewenangan Tergugat  menjadi kewenangan daerah propinsi dalam hal ini Propinsi Sumatera Barat. Oleh karena sudah sepantasnya Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat juga harus digugat.

3.           Bahwa tidak diperpanjangnya IUP Eksplorasi Penggugat karena adanya penarikan dukungan dari Tigo Tungku Sajarangan (KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto) yang semula mendukung kegiatan eksplorasi biji besi yang dilakukan oleh Penggugat. Oleh karenanya sepantas Penggugat mengajukan tuntutan terhadap Tigo Tungku Sajarangan (KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto) yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud.

  V.        Tanggapan atas Replik Penggugat mengenai Gugatan Kabur.
1.           Bahwa dalam dalilnya Penggugat menyatakan tidak menuntut ganti rugi dengan angka-angka akan tetapi menuntut Tergugat untuk mengakui dan menyatakan bahwa IUP Eksplorasi adalah hak Penggugat, sementara disisi lain Penggugat menyebutkan permintaan izin atau perpanjangan izin kepada Tergugat tidak bisa dilakukan karena hal tersebut bukanlah kewenangan Tergugat.

2.           Bahwa hal jelas semakin memperlihatkan pertentangan antara dalil yang satu dengan lainnya.

3.           Bahwa sampai saat ini bentuk pengakuan hak  yang dimintakan oleh Penggugat tidak jelas dan kabur.

4.           Berdasarkan uraian tersebut, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas keseluruhan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, karena didasarkan pada penafsiran hukum yang sempit dan keliru dan fakta hukum yang tidak benar.

Oleh karenanya Tergugat tetap pada pendirian Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Jawaban dan Eksepsi tanggal 3 Maret 2015 dan dalil-dalil sebagaimana telah diuraikan diatas serta akan Tergugat buktikan dihadapan persidangan nantinya.

Bahwa selanjutnya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili  dan memutus perkara ini agar berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

Demikian duplik ini kami ajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya… ex aequo ex bono
Batusangkar,     17 Maret 2015
Hormat Kami
Kuasa Tergugat,

Jasrinaldi, SH, S. Sos




Ulfan Yustian Arif, SH
M. Rezha Fahlevie, SH



Ferry Kurniawan ,SH
Anisya Handayani, SH

Dodi Juli Hendri, ST, M.Sc

Comments

Popular Posts