Contoh Duplik Perdata
DUPLIK TERGUGAT ATAS REPLIK
PENGGUGAT DALAM
PERKARA PERDATA NOMOR :
29/Pdt.G/2014/PN.BSK
Untuk dan atas nama Pemerintah Daerah c.q Bupati Tanah
Datar (Tergugat) dalam Perkara Perdata Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.BSK,
dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Duplik Tergugat atas Replik
Penggugat, yang diajukan pada tanggal 10 Maret 2015.
Bahwa segala hal yang telah disampaikan oleh Tergugat pada
Eksepsi dan Jawaban tanggal 3 Maret 2015, mohon dianggap dicantumkan dalam
Duplik ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan (intergral) dengan
Eksepsi dan Jawaban Tergugat.
Sebelum Tergugat menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat,
terlebih dahulu Tergugat menyatakan menolak seluruh alasan/ dalil yang diajukan
oleh Penggugat dalam Gugatan dan Repliknya, kecuali secara tegas yang diakui
oleh Tergugat.
DALAM EKSEPSI
I.
Tanggapan atas Replik
Penggugat mengenai Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perkara a quo.
1.
Bahwa
tanggapan Penggugat atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat dalam Replik Penggugat
yang diajukan tanggal 10 Maret 2015, didasarkan pada dalil-dalil dan
pertimbangan hukum yang keliru dan sesat.
2.
Bahwa
Penggugat telah salah memahami apa yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri
dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
3.
Bahwa
dalam pemahaman Penggugat, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pasal 14 ayat (1)
menyatakan :
Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dibagi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi
Maka Tergugat tidak berwenang
menerbitkan keputusan tata usaha negara dibidang Mineral dan Batubara, dalam
hal ini tuntutan Penggugat dalam perkara a quo bukanlah masuk dalam ranah
Pengadilan Tata Usaha Negara.
4.
Menurut
hemat kami, sesuai apa yang menjadi dasar gugatan Penggugat berkenaan dengan
perbuatan melawan hukum oleh Tergugat dengan
tidak memperpanjang IUP Eksplorasi Penggugat selama 8 (delapan) tahun terhitung
sejak 8 Januari 2009 sampai dengan 7 Januari 2017. Maka yang menjadi
tuntutan Penggugat adalah IUP Eksplorasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
oleh Tergugat.
5.
Bahwa
IUP Eksplorasi yang dimohonkan oleh
Penggugat kepada Tergugat, sampai perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri
Batusangkar tidak diterbitkan.
6.
Bahwa
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 yakni sebagai berikut :
“Apabila Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi
kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara”.
7.
Bahwa
selanjutnya sesuai Pasal 3 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, jika suatu badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan
keputusan yang dimohon, sedangkan jangka
waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah
lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha tersebut dianggap telah menolak
mengeluarkan keputusan dimaksud. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan tidak menentukan jangka waktu, maka setelah lewat jangka waktu
empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
8.
Berdasarkan
uraian diatas, jika hal yang menjadi pokok tuntatan penggugat dalam gugatannya
adalah IUP Eksplorasi yang tidak diterbitkan oleh Tergugat, maka hal tersebut
merupakan sengketa tata usaha negara.
Dimana sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yakni :
“Sengketa Tata Usaha Negara
adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau
badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat
maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata usaha Negara,
termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
9.
Bahwa
berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009, menyebutkan :
“Pengadilan bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”.
10.
Berdasarkan
uraian sebagaimana yang dikemukakan diatas, maka menurut hemat kami telah
secara jelas dan terang, bahwa yang menjadi prinsip gugatan Penggugat adalah
terkait dengan perizinan pertambangan mineral dan batu barubara yang diwujudkan
dalam bentuk instrument yuridis : Keputusan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu
Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan
menyelesaikan sengketa tata usaha negara dalam hal perkara a quo.
II.
Tanggapan atas Replik
Penggugat mengenai Gugatan Penggugat tidak didasarkan pada dasar hukum yang
benar.
1.
Bahwa
pemahaman Penggugat yang menyatakan : “IUP Eksplorasi untuk pertambangan
mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun
dihitung semenjak Undang-Undang diundangkan karena secara hukum berlakunya
sebuah peraturan perundang-undangan adalah semenjak diundangkan adalah pemahaman
yang sempit dan keliru.
2.
Bahwa
Kuasa Pertambangan (Izin Usaha Pertambangan) yang diberikan kepada
Penggugat dalam bentuk Kuasa Pertambangan Eksplorasi, yang menurut Pasal 7 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan dapat berupa :
a.
Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum
b.
Kuasa Pertambangan Eksplorasi
c.
Kuasa Pertambangan Eksploitasi
d.
Kuasa Pertambangan Pengolahan dan
Pemurnian
e.
Kuasa Pertambangan Pengangkutan
f.
Kuasa Pertambangan Penjualan
Faktanya
: Penggugat tidak mengajukan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, namun langsung
mengajukan Kuasa Pertambangan Ekplorasi.
3.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2014, maka Kuasa Pertambangan yang
diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum
ditetapkannya peraturan perundang-undangan dimaksud, tetap diberlakukan sampai
jangka waktu berakhir serta wajib disesuaikan menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan
Eksplorasi).
4.
Bahwa
menurut ketentuan Pasal 42 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, maka IUP Eksplorasi untuk pertambangan
mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.
5.
Memperhatikan Penjelasan atas Pasal 42
ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, maka jangka waktu 8 (delapan) tahun
dimaksud meliputi penyelidikan umum 1(satu) tahun; eksplorasi 3 (tiga) tahun
dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi
kelayakan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.
6.
Berdasarkan hal tersebut, maka jangka
waktu penyesuaian Kuasa Pertambangan
Ekplorasi menjadi IUP Eksplorasi (Izin
Usaha Pertambangan Eksplorasi), dihitung sejak tahapan eksplorasi yakni selama 3
(tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun;
serta studi kelayakan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu)
tahun.
7.
Dengan demikian Kuasa Pertambangan
Ekplorasi yang telah disesuaikan menjadi IUP Eksplorasi(Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi),
berkahir pada tangga 7 Januari 2014. Selanjutnya Penggugat mengajukan
permohonan IUP Operasi Produksi.
Faktanya
: Penggugat tidak mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi.
8.
Bahwa
sudah sepantasnya Penggugat tidak menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan
secara sepotong-sepotong. Sebab Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara meski mencabut Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, namun tidak
satupun pasal dan ayat yang menyatakan kuasa pertambangan yang telah
diterbitkan juga harus dibatalkan.
9.
Bahwa menurut hemat kami, apabila
dilakukan penafsiran secara gramatikal pada Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 dimaksud menggunakan frasa “dapat” yang dipahami sebagai suatu hal yang
memiliki sifat relatif atau “mungkin”. Oleh karenanya dipahami sebagai sesuatu
yang tidak mutlak atau suatu keharusan.
10.
Apabila kemudian Penggugat berpendapat, jika IUP Eksplorasi berlaku 8 (delapan)
tahun dihitung semenjak 2007 quod noon, maka IUP Eksplorasi tersebut haruslah
sampai dengan 2015 sedangkan Tergugat menerbitkan IUP Eksplorasi sampai januari
2014 adalah suatu kelalaian, jelas tidak didasarkan pada pemahaman hukum
benar dan cenderung mengada-ada.
11.
Berdasarkan
uraian sebagaimana yang dikemukakan diatas, maka menurut hemat kami telah
secara jelas dan terang, bahwa Penggugat telah salah dan keliru menafsirkan dan
memahami peraturan perundang.undangan yang mengakibatkan gugatan Penggugat
tidak didasarkan pada dasar hukum yang benar.
III.
Tanggapan atas Replik
Penggugat mengenai Gugatan Penggugat mengandung cacat error in persona.
1.
Bahwa
Penggugat telah keliru memahami mana yang merupakan hubungan hukum dan peristiwa hukum.
2.
Bahwa
terlihat ketidakkonsistenan dalil-dalil dalam Replik Penggugat, dimana
Penggugat mendalilkan antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan hukum
dalam hal penerbitan IUP Eksplorasi yang kemudian tidak diperpanjang sampai
habisnya kewenangan Tergugat. Kewenangan tersebut telah berpindah ke Pemerintah
Propinsi Sumatera Barat sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian tidak bisa diteruskan oleh
Pemerintah Propinsi Sumatera Barat karena IUP Eksplorasi Penggugat telah
berakhir sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat adalah sebagai
perbuatan melawan hukum.
3.
Bahwa
dengan beralihnya kewenangan penerbitan IUP Eksplorasi dari Tergugat kepada
Pemerintah Propinsi Sumatera Barat sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sejak saat beralihnya
kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah propinsi, maka hubungan hukum antara
Penggugat dengan Tergugat telah berakhir.
4.
Bahwa
IUP Eksplorasi yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat yang berlaku
hingga tanggal 7 Januari 2014 adalah hubungan hukum dalam ranah hukum publik.
5.
Bahwa
apabila Penggugat merasa keberatan akibat tidak diperpanjangnya IUP Eksplorasi,
maka hal tersebut merupakan sengketa tata usaha negara yang sepantasnya diselesaikan
dalam suatu peradilan tata usaha negara. Namun dalam dalilnya Penggugat
menyatakan dasar hukum terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Tergugat adalah perubahan peraturan
perundang-undangan yang mengakibatkan perubahan
kewenangan dari Tergugat kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Barat menimbulkan
kerugian adalah suatu perbuatan melawan hukum, maka jelas hal tersebut naïf sekali.
6.
Bahwa
saat ini Tergugat tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP
Eksplorasi. Oleh karenanya tuntutan Penggugat agar Tergugat mengakui IUP
Eksplorasi saat ini, adalah diluar kuasa dan kewenangan Tergugat dan
sepantasnya Penggugat menuntut hal tersebut kepada Pemerintah Propinsi Sumatera
Barat.
7.
Bahwa
terbitnya IUP Eksplorasi Penggugat didasarkan pada surat dukungan Tigo Tungku
Sajarangan (KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto), sebagai persyaratan yang harus
dipenuhi oleh Penggugat, mengingat tanah yang menjadi lokasi kegiatan
eksplorasi biji besi Penggugat merupakan tanah adat.
8.
Hal
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Propinsi Sumatera
Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfataannya, yakni
sebagai berikut :
“Pemanfaatan tanah ulayat untuk
kepentingan badan hukum dan atau perorangan dapat dilakukan berdasarkan surat
perjanjian pengusahaan dan pengelolaan antara penguasa dan pemilik berdasarkan
kesepakatan masyarakat adat dengan badan hukum dan atau perorangan dalam jangka
waktu tertentu dalam bentuk lain yang disepakati berdasarkan masyawarah dan
mufakat di KAN, diketahui oleh pemerintahan nagari.”
9.
Bahwa
jelas Penggugat tidak konsisten dengan dalil-dalilnya, dimana menurut Penggugat
tidak ada persyaratan adanya dukungan Tigo Tungku Sajarangan dalam
undang-undang, namun disisi lain terdapat kontradiktif dimana Penggugat memenuhi persyaratan adanya Tigo Tungku
Sajarangan sebagai pertimbangan terbitnya IUP Eksplorasi. Dengan dipenuhi
persyarat tersebut maka jelas Penggugat telah mengakui dan menerima persyaratan
dari Tergugat.
10.
Bahwa
dengan dicabutnya surat dukungan tersebut oleh Tungku Tigo Sajarangan, maka
dengan sendirinya persyaratan untuk menerbitkan IUP Eksplorasi tidak terpenuhi
sebagaimana persyaratan awal.
11.
Bahwa
Tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan penarikan
dukungan dari Tungku Tigo Sajarangan sebab hal tersebut merupakan hak dari Tigo
Tungku Sajarangan yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Oleh
karenanya Penggugatlah yang harus menyelesaikan sendiri persoalan dimaksud.
12.
Bahwa
dengan tidak terpenuhinya persyaratan IUP Eksplorasi oleh Penggugat akibat
adanya penarikan dukungan dari Tungku Tigo Sajarangan, maka Tigo Tungku
Sajarangan dalam hal ini KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto yang harus
bertanggungjawab.
IV.
Tanggapan atas Replik
Penggugat mengenai Gugatan kurang pihak,
1.
Bahwa
berdasarkan uraian yang telah dikemukan oleh Tergugat pada Tanggapan atas
Replik Penggugat mengenai Gugatan Penggugat mengandung cacat error in persona,
maka terdapat para pihak yang seharusnya harus digugat, namun tidak digugat
dalam perkara a quo.
2.
Bahwa
dengan kewenangan penerbitan IUP, beralih dari kewenangan Tergugat menjadi kewenangan daerah propinsi dalam hal
ini Propinsi Sumatera Barat. Oleh karena sudah sepantasnya Pemerintah Propinsi
Sumatera Barat dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat juga harus digugat.
3.
Bahwa
tidak diperpanjangnya IUP Eksplorasi Penggugat karena adanya penarikan dukungan
dari Tigo Tungku Sajarangan (KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto) yang semula
mendukung kegiatan eksplorasi biji besi yang dilakukan oleh Penggugat. Oleh
karenanya sepantas Penggugat mengajukan tuntutan terhadap Tigo Tungku
Sajarangan (KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto) yang menjadi penyebab tidak
terpenuhinya persyaratan dimaksud.
V.
Tanggapan atas Replik Penggugat
mengenai Gugatan Kabur.
1.
Bahwa
dalam dalilnya Penggugat menyatakan tidak menuntut ganti rugi dengan
angka-angka akan tetapi menuntut Tergugat untuk mengakui dan menyatakan bahwa
IUP Eksplorasi adalah hak Penggugat, sementara disisi lain Penggugat menyebutkan
permintaan izin atau perpanjangan izin kepada Tergugat tidak bisa dilakukan
karena hal tersebut bukanlah kewenangan Tergugat.
2.
Bahwa
hal jelas semakin memperlihatkan pertentangan antara dalil yang satu dengan
lainnya.
3.
Bahwa
sampai saat ini bentuk pengakuan hak yang dimintakan oleh Penggugat tidak jelas dan
kabur.
4.
Berdasarkan
uraian tersebut, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili
dan memutus perkara ini berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas keseluruhan dalil-dalil
yang dikemukakan oleh Penggugat, karena didasarkan pada penafsiran hukum yang
sempit dan keliru dan fakta hukum yang tidak benar.
Oleh karenanya Tergugat tetap pada pendirian Tergugat
sebagaimana yang telah diuraikan dalam Jawaban dan Eksepsi tanggal 3 Maret 2015
dan dalil-dalil sebagaimana telah diuraikan diatas serta akan Tergugat buktikan
dihadapan persidangan nantinya.
Bahwa selanjutnya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa, mengadili dan memutus perkara
ini agar berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke
Verklaard).
Demikian duplik ini kami ajukan, selanjutnya mohon putusan
yang seadil-adilnya… ex aequo ex bono
Batusangkar, 17 Maret 2015
Hormat Kami
Kuasa Tergugat,
Jasrinaldi, SH, S. Sos
|
|
Ulfan Yustian Arif, SH
|
M. Rezha Fahlevie, SH
|
|
Ferry Kurniawan ,SH
|
Anisya Handayani, SH
|
|
Dodi Juli Hendri, ST, M.Sc
|
Comments
Post a Comment