TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK KEUANGAN BUPATI (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
TUGAS,
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK KEUANGAN BUPATI
(Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
Bupati
mempunyai tugas:
1.
memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan
Daerah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan
kebijakan yang ditetapkan bersama
DPRD;
2.
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
menyusun dan mengajukan
rancangan Perda tentang RPJPD
dan rancangan Perda
tentang RPJMD kepada DPRD
untuk dibahas bersama
DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
3.
menyusun
dan mengajukan rancangan
Perda tentang APBD, rancangan
Perda tentang perubahan
APBD, dan rancangan Perda
tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada
DPRD untuk dibahas bersama;
4.
mewakili daerahnya di
dalam dan di
luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.
mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati; dan
6.
melaksanakan
tugas lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas
lain yang melekat dalam jabatan Bupati :
1.
Ketua FORKOPIMDA Kabupaten (Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
2.
Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan. (Permendagri 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah)
3.
Ketua
KOMINDA (Komunitas Intelijen Daerah)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen
Daerah.
Bupati
berwenang:
1.
mengajukan rancangan Perda;
2.
menetapkan
Perda yang telah
mendapat persetujuan bersama
DPRD;
3.
menetapkan Perkada dan Keputusan Bupati;
4.
mengambil
tindakan tertentu dalam
keadaan mendesak yang sangat
dibutuhkan oleh Daerah
dan/atau masyarakat;
5.
melaksanakan
wewenang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kewajiban
Bupati meliputi:
1.
memegang
teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2.
menaati
seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3.
mengembangkan kehidupan demokrasi;
4.
menjaga
etika dan norma
dalam pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah;
5.
menerapkan
prinsip tata pemerintahan
yang bersih dan baik;
6.
melaksanakan program strategis nasional; dan
7.
menjalin
hubungan kerja dengan
seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
Larangan
bagi Bupati :
1.
membuat
keputusan yang secara
khusus memberikan keuntungan pribadi,
keluarga, kroni, golongan
tertentu, atau kelompok politiknya
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2.
membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum
dan meresahkan sekelompok
masyarakat atau mendiskriminasikan warga
negara dan/atau golongan masyarakat lain
yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
menjadi
pengurus suatu perusahaan,
baik milik swasta maupun
milik negara/daerah atau
pengurus yayasan bidang apa pun;
4.
menyalahgunakan
wewenang yang menguntungkan
diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;
5.
melakukan
korupsi, kolusi, dan
nepotisme serta menerima uang,
barang, dan/atau jasa
dari pihak lain yang
mempengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukan;
6.
menjadi
advokat atau kuasa
hukum dalam suatu perkara
di pengadilan ;
7.
menyalahgunakan
wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
8.
merangkap
jabatan sebagai pejabat
negara lainnya sebagaimana ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
9.
melakukan
perjalanan ke luar
negeri tanpa izin
dari Menteri; dan
10.
meninggalkan
tugas dan wilayah
kerja lebih dari 7
(tujuh) Hari berturut-turut atau
tidak berturut-turut dalam waktu
1 (satu) bulan
tanpa izin gubernur.
Kedudukan
Keuangan Bupati (Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah) :
1.
Bupati diberikan gaji, yang terdiri dari gaji
pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan
lainnya.
2.
Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat
Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang- undangan.
3.
Bupati
tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari
Negara.
4.
Bupati disediakan sebuah rumah jabatan beserta
perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
5.
Apabila Bupati berhenti dari jabatannya, rumah
jabatan dan barang- barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap
dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah
Daerah.
6.
Bupati disediakan sebuah kendaraan dinas.
7.
Apabila Bupati berhenti dari jabatannya, kendaraan
dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
8.
Untuk pelaksanaan tugas- tugas kepada Bupati
disediakan:
a.
biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai
kegiatan rumah tangga Bupati;
b.
biaya pembelian inventaris rumah jabatan
dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Bupati;
c.
biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-
barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-
barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Bupati;
d.
biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan
dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Bupati;
e.
biaya pemeliharaan kesehatan melalui BPJS bagi Bupati
beserta anggota keluarga;
f.
biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk
membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Bupati;
g.
biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan
pakaian dinas Bupati berikut atributnya;
h.
biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi,
penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus
lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati.
Besaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Bupati mengacu pada Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 090/1/DPPKA-2016, tanggal 4 Januari 2016
tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati dan Wakil Bupati Tanah
Datar.
TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN,
DAN HAK KEUANGAN WAKIL BUPATI
(Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah)
Wakil Bupati mempunyai tugas:
a.
membantu
Bupati dalam:
1.
memimpin pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
2.
mengoordinasikan kegiatan
Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan
dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
3.
memantau dan
mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan yang dilaksanakan
oleh Perangkat Daerah Kabupaten dan Nagari;
b.
memberikan saran
dan pertimbangan kepada
Bupati dalam pelaksanaan
Pemerintahan Daerah;
c.
melaksanakan tugas
dan wewenang Bupati apabila Bupati
menjalani masa tahanan
atau berhalangan sementara; dan
d.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melaksanakan
tugas sebagaimana diatas, wakil
Bupati melaksanakan tugas
dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana diatas
wakil bupati bertanggung jawab kepada Bupati.
Tugas lain yang melekat dalam
jabatan Wakil Bupati :
1.
Ketua
Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
2.
Penanggung
jawab Tim Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Kabupaten (Permendagri Nomor 13 Tahun 2010)
Kewajiban Wakil Bupati
meliputi:
1.
memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2.
menaati seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
mengembangkan
kehidupan demokrasi;
4.
menjaga etika
dan norma dalam
pelaksanaan Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah;
5.
menerapkan prinsip
tata pemerintahan yang
bersih dan baik;
6.
melaksanakan
program strategis nasional; dan
7.
menjalin hubungan
kerja dengan seluruh
instansi vertikal di daerah dan
semua perangkat daerah.
Larangan bagi Wakil Bupati :
1.
membuat keputusan
yang secara khusus
memberikan keuntungan
pribadi, keluarga, kroni,
golongan tertentu, atau kelompok
politiknya yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
membuat
kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan
meresahkan sekelompok masyarakat
atau mendiskriminasikan
warga negara dan/atau
golongan masyarakat lain yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
menjadi pengurus
suatu perusahaan, baik
milik swasta maupun milik
negara/daerah atau pengurus
yayasan bidang apa pun;
4.
menyalahgunakan wewenang
yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang
dipimpin;
5.
melakukan korupsi,
kolusi, dan nepotisme
serta menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari
pihak lain yang mempengaruhi
keputusan atau tindakan
yang akan dilakukan;
6.
menjadi advokat
atau kuasa hukum
dalam suatu perkara di
pengadilan ;
7.
menyalahgunakan wewenang
dan melanggar sumpah/janji
jabatannya;
8.
merangkap jabatan
sebagai pejabat negara
lainnya sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
9.
melakukan perjalanan
ke luar negeri
tanpa izin dari Menteri; dan
10.
meninggalkan tugas
dan wilayah kerja
lebih dari 7 (tujuh)
Hari berturut-turut atau
tidak berturut-turut dalam waktu
1 (satu) bulan
tanpa izin gubernur.
Kedudukan Keuangan Wakil
Bupati (Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah) :
1.
Wakil
Bupati diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
2.
Tunjangan
jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain
dengan peraturan perundang- undangan.
3.
Wakil
Bupati tidak dibenarkan menerima
penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.
4.
Wakil
Bupati disediakan sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
5.
Apabila
Wakil Bupati berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang- barang
perlengkapannya diserahkan kembali secaralengkap dan dalam keadaan baik kepada
Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
6.
Wakil
Bupati disediakan sebuah kendaraan dinas.
7.
Apabila
Wakil Bupati berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam
keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
8.
Untuk
pelaksanaan tugas- tugas kepada Wakil Bupati disediakan:
a.
biaya
rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Wakil Bupati;
b.
biaya
pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang
inventaris rumah jabatan Wakil Bupati;
c.
biaya
Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang- barang inventaris dipergunakan untuk
pemeliharaan rumah jabatan dan barang- barang inventaris yang dipakai atau
dipergunakan oleh Wakil Bupati;
d.
biaya
pemeliharaan kendaraan dinas
dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau
dipergunakan oleh Wakil Bupati;
e.
biaya
pemeliharaan kesehatan melalui BPJS bagi Wakil Bupati beserta anggota keluarga;
f.
biaya
Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka
pelaksanaan tugas Wakil Bupati;
g.
biaya
Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Wakil Bupati berikut atributnya;
h.
biaya
penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan
sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung
pelaksanaan tugas Wakil Bupati.
Comments
Post a Comment