TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK KEUANGAN BUPATI (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)



TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK KEUANGAN BUPATI
(Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah)

Bupati mempunyai tugas:
1.           memimpin  pelaksanaan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Daerah  berdasarkan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dan  kebijakan  yang ditetapkan bersama DPRD;
2.           memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun  dan  mengajukan  rancangan  Perda  tentang RPJPD  dan  rancangan  Perda  tentang  RPJMD  kepada DPRD  untuk  dibahas  bersama  DPRD,  serta  menyusun dan menetapkan RKPD;
3.           menyusun  dan  mengajukan  rancangan  Perda  tentang APBD,  rancangan  Perda  tentang  perubahan  APBD,  dan rancangan  Perda  tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD  kepada  DPRD  untuk  dibahas bersama;


4.           mewakili  daerahnya  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan, dan  dapat  menunjuk  kuasa  hukum  untuk  mewakilinya sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
5.           mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati; dan
6.           melaksanakan  tugas  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas lain yang melekat dalam jabatan Bupati :
1.           Ketua FORKOPIMDA Kabupaten (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
2.           Pemegang Kekuasaan Pengelolaan  Keuangan Daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.  (Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah)
3.           Ketua KOMINDA (Komunitas  Intelijen Daerah) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah.


Bupati berwenang:
1.           mengajukan rancangan Perda;
2.           menetapkan  Perda  yang  telah  mendapat   persetujuan bersama DPRD;
3.           menetapkan Perkada dan Keputusan Bupati;
4.           mengambil  tindakan  tertentu  dalam  keadaan  mendesak yang  sangat  dibutuhkan  oleh  Daerah  dan/atau masyarakat;
5.           melaksanakan  wewenang  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bupati meliputi:
1.           memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  serta  mempertahankan  dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.           menaati  seluruh  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
3.           mengembangkan kehidupan demokrasi;

4.           menjaga  etika  dan  norma  dalam  pelaksanaan  Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
5.           menerapkan  prinsip  tata  pemerintahan  yang  bersih  dan baik;
6.           melaksanakan program strategis nasional; dan
7.           menjalin  hubungan  kerja  dengan  seluruh  instansi  vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

Larangan bagi Bupati :
1.           membuat  keputusan  yang  secara  khusus  memberikan keuntungan  pribadi,  keluarga,  kroni,  golongan  tertentu, atau  kelompok  politiknya  yang  bertentangan  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.           membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan  meresahkan  sekelompok  masyarakat  atau mendiskriminasikan  warga  negara  dan/atau  golongan masyarakat  lain  yang  bertentangan  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.           menjadi  pengurus  suatu  perusahaan,  baik  milik  swasta maupun  milik  negara/daerah  atau  pengurus  yayasan bidang apa pun;
4.           menyalahgunakan  wewenang  yang  menguntungkan  diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;
5.           melakukan  korupsi,  kolusi,  dan  nepotisme  serta menerima  uang,  barang,  dan/atau  jasa  dari  pihak  lain yang  mempengaruhi  keputusan  atau  tindakan  yang akan dilakukan;
6.           menjadi  advokat  atau  kuasa  hukum  dalam  suatu perkara  di  pengadilan  ;
7.           menyalahgunakan  wewenang  dan  melanggar sumpah/janji jabatannya;
8.           merangkap  jabatan  sebagai  pejabat  negara  lainnya sebagaimana  ditetapkan  dalam  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
9.           melakukan  perjalanan  ke  luar  negeri  tanpa  izin  dari Menteri; dan
10.        meninggalkan  tugas  dan  wilayah  kerja  lebih  dari 7  (tujuh)  Hari  berturut-turut  atau  tidak  berturut-turut dalam  waktu  1  (satu)  bulan  tanpa  izin  gubernur.




Kedudukan Keuangan Bupati (Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang   Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) :
1.           Bupati diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok,  tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. 
2.           Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang- undangan.
3.           Bupati  tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.
4.           Bupati disediakan sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
5.           Apabila Bupati berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang- barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
6.           Bupati disediakan sebuah kendaraan dinas.

7.           Apabila Bupati berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
8.           Untuk pelaksanaan tugas- tugas kepada Bupati disediakan: 
a.           biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Bupati;
b.           biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Bupati;
c.            biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang- barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang- barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Bupati;
d.           biaya pemeliharaan kendaraan dinas  dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Bupati;
e.            biaya pemeliharaan kesehatan melalui BPJS bagi Bupati beserta anggota keluarga;

f.             biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Bupati;
g.           biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas  Bupati berikut atributnya;
h.           biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati.

Besaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati mengacu pada Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor  090/1/DPPKA-2016, tanggal 4 Januari 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar.






TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK KEUANGAN WAKIL BUPATI
(Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah)

Wakil Bupati mempunyai tugas:
a.           membantu Bupati dalam:
1.           memimpin  pelaksanaan  Urusan  Pemerintahan  yang menjadi kewenangan Daerah;
2.           mengoordinasikan  kegiatan  Perangkat  Daerah  dan menindaklanjuti  laporan  dan/atau  temuan  hasil pengawasan aparat pengawasan;
3.           memantau  dan  mengevaluasi  penyelenggaraan pemerintahan  yang  dilaksanakan  oleh  Perangkat Daerah  Kabupaten dan Nagari;
b.           memberikan  saran  dan  pertimbangan  kepada  Bupati  dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c.            melaksanakan  tugas  dan  wewenang  Bupati apabila  Bupati  menjalani  masa   tahanan  atau berhalangan sementara; dan
d.           melaksanakan  tugas  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain  melaksanakan  tugas  sebagaimana  diatas, wakil  Bupati  melaksanakan  tugas  dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  diatas  wakil  bupati  bertanggung jawab kepada Bupati.

Tugas lain yang melekat dalam jabatan Wakil Bupati :
1.           Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
2.           Penanggung jawab Tim Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten (Permendagri Nomor 13 Tahun 2010)

Kewajiban Wakil Bupati meliputi:
1.           memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  serta  mempertahankan  dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.           menaati  seluruh  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
3.           mengembangkan kehidupan demokrasi;
4.           menjaga  etika  dan  norma  dalam  pelaksanaan  Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
5.           menerapkan  prinsip  tata  pemerintahan  yang  bersih  dan baik;
6.           melaksanakan program strategis nasional; dan
7.           menjalin  hubungan  kerja  dengan  seluruh  instansi  vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

Larangan bagi Wakil Bupati :
1.           membuat  keputusan  yang  secara  khusus  memberikan keuntungan  pribadi,  keluarga,  kroni,  golongan  tertentu, atau  kelompok  politiknya  yang  bertentangan  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.           membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan  meresahkan  sekelompok  masyarakat  atau mendiskriminasikan  warga  negara  dan/atau  golongan masyarakat  lain  yang  bertentangan  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.           menjadi  pengurus  suatu  perusahaan,  baik  milik  swasta maupun  milik  negara/daerah  atau  pengurus  yayasan bidang apa pun;
4.           menyalahgunakan  wewenang  yang  menguntungkan  diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;
5.           melakukan  korupsi,  kolusi,  dan  nepotisme  serta menerima  uang,  barang,  dan/atau  jasa  dari  pihak  lain yang  mempengaruhi  keputusan  atau  tindakan  yang akan dilakukan;
6.           menjadi  advokat  atau  kuasa  hukum  dalam  suatu perkara  di  pengadilan  ;
7.           menyalahgunakan  wewenang  dan  melanggar sumpah/janji jabatannya;
8.           merangkap  jabatan  sebagai  pejabat  negara  lainnya sebagaimana  ditetapkan  dalam  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
9.           melakukan  perjalanan  ke  luar  negeri  tanpa  izin  dari Menteri; dan
10.        meninggalkan  tugas  dan  wilayah  kerja  lebih  dari 7  (tujuh)  Hari  berturut-turut  atau  tidak  berturut-turut dalam  waktu  1  (satu)  bulan  tanpa  izin  gubernur.




Kedudukan Keuangan Wakil Bupati (Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) :
1.           Wakil Bupati diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok,  tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
2.           Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang- undangan.
3.           Wakil Bupati  tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.
4.           Wakil Bupati disediakan sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
5.           Apabila Wakil Bupati berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang- barang perlengkapannya diserahkan kembali secaralengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
6.           Wakil Bupati disediakan sebuah kendaraan dinas.

7.           Apabila Wakil Bupati berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
8.           Untuk pelaksanaan tugas- tugas kepada Wakil Bupati disediakan: 
a.           biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Wakil Bupati;
b.           biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Wakil Bupati;
c.            biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang- barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang- barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Wakil Bupati;
d.           biaya pemeliharaan kendaraan dinas  dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Wakil Bupati;
e.            biaya pemeliharaan kesehatan melalui BPJS bagi Wakil Bupati beserta anggota keluarga;
f.             biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Wakil Bupati;
g.           biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas  Wakil Bupati berikut atributnya;
h.           biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Wakil Bupati.

Comments

Popular Posts