DUPLIK TERGUGAT dalam Perkara Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG Batusangkar, 20 Februari 2019 Untuk dan atas nama TERGUGAT dalam Perkara Perdata Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG, dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Duplik TERGUGAT atas Replik PENGGUGAT, yang diajukan pada tanggal 11 Februari 2019. Bahwa segala hal yang telah disampaikan oleh TERGUGAT pada Eksepsi dan Jawaban tanggal 4 Februari 2019, mohon dianggap dicantumkan dalam Duplik ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dengan Eksepsi dan Jawaban TERGUGAT. Sebelum TERGUGAT menyampaikan Duplik atas Replik PENGGUGAT, terlebih dahulu TERGUGAT menyatakan menolak seluruh alasan/ dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan dan Repliknya, kecuali secara tegas diakui oleh TERGUGAT. I. DALAM EKSEPSI A. Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus p...
konsultasi dan tanya jawab sekitar dunia hukum, silahkan tinggalkan pesan di email : rezhafahlevie@gmail.com...