KONTRA MEMORI BANDING Atas Memori Banding terhadap PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG Tertanggal 2 Mei 2019 Batusangkar, Mei 2019 Kepada Yth Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan di Jl. Peratun Komplek Estate Medan melalui : Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang di Jl. Diponegoro No.8 Padang Untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar selaku TERBANDING semula TERGUGAT, yaitu : M. Rezha Fahlevie, SH, MH : advokat pada Fathan & Ghify Law Firm yang beralamat di Jl. St. Alam Bagagarsyah, Pagaruyung, Batusangkar. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/01/Hukum-2019, tanggal 9 Januari 2019 yang telah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dengan Nomor : 3/SK/43/I/2019, tanggal 15 Januari 2019. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING. Dengan ini menyampaikan Kontra Me...
konsultasi dan tanya jawab sekitar dunia hukum, silahkan tinggalkan pesan di email : rezhafahlevie@gmail.com...