Contoh Memori Banding Dalam Perkara Perdata
MEMORI BANDING
Terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal
18 Agustus 2015
|
Batusangkar,
28 Agustus 2015
Kepada
Yth.
Ketua
Pengadilan Tinggi Padang
di
Padang
melalui
:
Ketua
Pengadilan Negeri Batusangkar
di
Batusangkar.
Dengan
hormat,
Untuk
dan atas nama Bupati Tanah Datar selaku Pemohon Banding, yaitu
M. Rezha
Fahlevie, SH :
Kasubag. Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di
Jl. St. Alam Bagagarsyah, Pagaruyung, Batusangkar.
|
|
Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/01/Hukum dan HAM-2015, tanggal 5 Januari 2015
yang yang telah diregister oleh Panitera
Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 7 Januari 2015 dibawah Nomor :
02/SK/PDT/2015/PN.BS.
Dengan
ini menyampaikan Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar
Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015 yang amarnya berbunyi
sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Mengadili :
A.
Dalam
Eksepsi
-
Menolak
eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
B.
Dalam
Pokok Perkara
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.
Menyatakan
perbuatan dan tindakan Tergugat yang tidak memberikan IUP Eksplorasi kepada
Penggugat selama 8 (delapan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
Undang- Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah
perbuatan melawan hukum;
3.
Menyatakan
Penggugat berhak atas IUP Eksplorasi dengan Komoditas Tambang Bijih Besi dengan
wilayah/lokasi Usaha Pertambangan di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh
dan Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi
Sumatera Barat, Kode Wilayah 02.07-05.05TD, luas 351,4 Ha selama 8 (delapan)
tahun semenjak 8 Januari 2007 sampai dengan 7 Januari 2015;-
4.
Menyatakan
Penggugat dijamin dan berhak atas IUP Operasi Produksi Komoditas Tambang Bijih
Besi dengan Lokasi Usaha Pertambangan di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh
dan Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar Kode Wilayah
02.07-05.05TD, luas 351,4 Ha;-
5.
Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.
5.371.000,-00 (lima juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Bahwa
atas Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar
Nomor :29/Pdt.G/2014/PN.BSK yang diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015, Bupati Tanah Datar selaku
Pemohon Banding, telah menyatakan Permohonan Banding pada hari Jum’at, 28
Agustus 2015 sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor : 8/2015 Perdata NOmor
29/Pdt.G/2014/PN.Bsk. Dengan demikian,
Permohonan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan
menurut pasal 199 ayat (1) Rbg yang menyatakan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam
hal dimungkinkan pemeriksaan dalam tingkat banding, maka pemohon banding yang
ingin menggunakan kesempatan itu, mengajukan permohonan untuk itu yang bila
dipandang perlu, disertai dengan suatu
risalah banding dan surat-surat lain yang berguna untuk itu atau permohonan itu
dapat diajukan oleh seorang kuasa seperti dimaksud dalam ayat (3) Pasal 147 dengan
suatu surat kuasa khusus kepada panitera dalam waktu 14 hari terhitung mulai
hari diucapkannya keputusan pengadilan negeri, sedangkan tenggang waktu itu
adalah empat belas hari setelah putusan diberitahukan menurut Pasal 190 kepada
yang bersangkutan, jika ia tidak hadir pada waktu putusan diucapkan.
Demikian
pula penyerahan Memori Banding ini melalui Pengadilan Negeri Batusangkar masih
dalam tenggang waktu yang disyaratkan, mengingat berkas perkara ini sebelumnya
belum diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang.------------------------------------------
Berdasarkan
hal-hal tersebut, maka adalah layak dan beralasan hukum jika Pengadilan Tinggi
Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima Permohonan dan Memori
Banding ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
segala sesuatu yang diuraikan dalam Memori Banding ini merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan Eksepsi dan Jawaban, Duplik dan Kesimpulan
Tergugat/ Pemohon Banding.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan dalam Pengadilan
Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015,
Pemohon Banding menyatakan keberatan dan
berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Putusan judex factie Tingkat Pertama Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk tersebut
tidak tepat dan tidak benar. Dengan alasan-alasan sebagai berikut
:------------------------------------------------
A.
Bahwa Majelis Hakim
Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan kewenangan Pengadilan
Negeri (Peradilan Umum) dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo sebagaimana dalam putusan
selanya. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Dimana
dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim merujuk pada peraturan-peraturan
yang berhubungan dengan ojek TUN yaitu :
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah
diubah yaitu dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir dengan UU. No.51 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, maka hal yang menjadi objek dalam sengketa TUN adalah Keputusan
TUN (Pasal 1 angka 10 UU PTUN) dengan pengertian dari Keputusan TUN (Pasal 1
angka 9 UU No.51/2009) adalah
:-------------------------------------------------------------------------------------------
“suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi
tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 2 UU No.9 Tahun 2004 yang
menyebutkan keputusan-keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan
TUN, yaitu :--------------------------------------------------------------------------------------
a.
Keputusan
Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b.
Keputusan
Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum; dan seterusnya
sampai dengan huruf g.----------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim
mempertimbangkan dalam uraian posita angka 11 pada gugatan yang menyebutkan
adanya tindakan Tergugat (Pemohon Banding) yang merupakan perbuatan melawan
hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sehingga Majelis Hakim
berkesimpulan gugatan Penggugat (Termohn Banding) bukan gugatan terhadap
administrasi negara/ keputusan tata usaha negara, tetapi gugatan yang berkaitan
dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Terlebih
Majelis Hakim menilai Keputusan Administrasi Negara/ TUN yang dikeluarkan oleh
Pemohon Banding telah tidak memenuhi tenggang waktu pengajuan gugatan sengketa
tata usaha negara oleh Termohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU
No.51 Tahun 2009, sehingga dapat diajukan sebagai perkara gugatan perdata di
peradilan umum serta dalam petitum gugatan tidak ada meminta dilakukan
pembatalan atas suatu ketetapan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Pemohon
Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 UU No.9 Tahun 2004 sehingga
Keputusan Tata Usaha Negara yang dilakukan Pemohon Banding merupakan perbuatan
yang masuk dalam ranah hukum perdata;--
Bahwa
atas hal tersebut Pemohon Banding tidak sependapat dan keberatan atas
pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan diatas.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru menerapkan hukum terutama
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat
Pertama dalam menjatuhkan putusan sela dalam perkara a quo hanya
mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat/ Termohon Banding
semata tanpa mempertimbangkan dalil-dalil dari Tergugat/Pemohon Banding yakni
dengan hanya mempertimbangkan uraian posita gugatan. Dengan adanya kalimat “perbuatan melawan hukum” dan “menimbulkan” kerugian Majelis Hakim
telah mengkonstair bahwa perkara a quo merupakan perkara yang berkaitan dengan
Pasal 1365 KUH Perdata. Padahal tindakan Tergugat (Pemohon Banding) secara
jelas dan terang merupakan murni tindakan dalam ranah administrasi negara, dimana
Pemohon Banding tidak mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yaitu tidak
memperpanjang IUP Eksplorasi--------------
Bahwa
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru menyatakan perbuatan Tergugat
(Pemohon Banding) yang tidak memperpanjang IUP Eksplorasi Penggugat (Termohon
Banding) merupakan perbuatan yang masuk dalam ranah hukum perdata.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
yang termasuk dengan dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan
perbuatan hukum perdata sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
dimana Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan
hukum perdata, misalnya keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang
dilakukan antara instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada
ketentuan hukum perdata.------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan secara jelas dan nyata tidak
pernah ada perikatan apapun antara Penggugat (Termohon Banding) dengan Tergugat
(Pemohon Banding),selain adanya permohonan penerbitan IUP Eksplorasi dan
selanjutnya permohonan perpanjangan IUP Eksplorasi.-----------------------------------------------------------
Bahwa apabila Penggugat (Termohon Banding) menyatakan dalam dalilnya yang
dimohonkan adalah agar Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk memutus bahwa
Penggugat (Termohon Banding) berhak atas IUP Eksplorasi, maka hal tersebut
merupakan hal yang absurd dan kabur. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah menjamin kepada setiap
orang maupun badan usaha mendapat IUP Eksplorasi dan IUP Produksi.--------
Bahwa
sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menilai kehendak yang
dimintakan oleh Penggugat (Termohon Banding) dalam perkara a quo. Sebab tidak serta merta
Penggugat (Termohon Banding) dapat menyandang suatu hak tanpa pemberian suatu
hak oleh pemberi hak.----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut hemat kami, bahwa hak yang dimintakan oleh Penggugat
(Termohon Banding) adalah murni dalam ranah hukum perizinan, dimana IUP
Eksplorasi yang dimohonkan perpanjangannya kepada Tergugat (Pemohon Banding)
adalah diwujudkan dalam suatu Keputusan Tata Usaha Negara dalam bentuk bentuk izin
(vergunning), sebagai instrument yuridis
pemerintahan.-----------------------
Bahwa
Instrumen yuridis tersebut adalah dalam rangka tugas dan kewenangan pemerintah
dalam menciptakan dan menjaga ketertiban, keteraturan dan keamanan. Oleh
karenanya instrument yuridis ini merupakan bagian dari fungsi pengaturan yang
dimiliki oleh pemerintah. Sebagai instrument yuridis pemerintahan, oleh
karenanya tindakan atau perbuatan Tergugat harus dipandang sebagai perbuatan
atau tindakan dalam kerangka hukum administasi negara yang bersifat konkret,
final dan individual.-------------------------------------------------------------------------------------------
Sejalan
dengan hal tersebut menurut Sjachran Basah, “izin adalah perbuatan hukum
administrasi negara bersegi satu yang menghasilkan peraturan dalam hal kontrol
berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Sjahran Basah. 1995:30)------------------
Bahwa
perbuatan Tergugat yang menerbitkan izin atau tidak menerbitkan izin haruslah
dipahami sebagai tindakan hukum pemerintah yang berada dan dijalankan dalam
lapangan hukum publik, dimana tindakan atau perbuatan dimaksud dalam
kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan
yang memiliki tugas dan tanggungjawab. Bahwa perbuatan tersebut dilaksanakan
dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum
dibidang hukum administrasi negara dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara
dan rakyat.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
Majelis Hakim Tingkat Pertama juga keliru dalam pertimbangan hukumnya yang
menyatakan dengan Penggugat (Termohon Banding) sudah tidak memungkinkan lagi
untuk mengajukan gugatan tata usaha negara karena telah melampaui waktu 90
(sembilan puluh) hari sejak tidak diterimanya permohonan Penggugat (Termohon
Banding), sehingga hal tersebut beralih menjadi kewenangan peradilan umum.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila
tenggang waktu untuk mengajukan gugatan telah melampaui waktu, maka harus
dipandang sebagai kondisi “daluarsa” sehingga dengan demikian akibat hukumnya
gugatan menjadi gugur. Namun Faktanya Majelis Hakim menilai bahwa apabila suatu
perkara yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara tetapi sudah
melampaui tenggang waktu mengajukan gugatan, maka dengan sendirinya kewenangan
peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Batusangkar.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam pertimbangannya dengan
menyimpulkan bahwa Penggugat (Termohon Banding) dalam petitumnya tidak pernah
meminta dilakukan pembatalan atas suatu ketetapan tata usaha negara, sehingga
bukan menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara.-------------------------
Bahwa
tindakan Tergugat (Pemohon Banding) yang tidak memproses perpanjangan IUP
Eksplorasi Penggugat, harus dipahami bahwa Tergugat (Pemohon Banding) telah
menerbitkan ketetapan (beschiking) yang
merupakan ketetapan (beschiking) yang
bersifat fiktif negatif sebagai pejabat tata usaha negara yang memiliki
kewenangan untuk hal dimaksud. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009 yakni sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
“Apabila Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu
menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha
Negara”
Berdasarkan
hal tersebut menurut hemat kami, apabila Penggugat (Termohon Banding) merasa
keberatan atas tindakan atau perbuatan Tergugat (Pemohon Banding), maka
bukanlah kewenangan Peradilan Umum untuk menguji tindakan administrasi Pejabat
Tata Usaha Negara dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan keputusan tata usaha
negara dalam hal ini Izin Usaha Eksplorasi Pertambangan yang dimohonkan Penggugat
(Termohon Banding).----------------------------------------------
Bahwa
terdapat ketidakkonsistenan pada putusan
Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menggunakan Pasal 97 UU No.9 Tahun 2004 sebagai
rujukan. Sebab Pasal 97 UU No.9 Tahun 2004 ternyata dijelaskan terhadap suatu
Keputusan Tata Usaha Negara juga dapat dimintakan putusan adanya penerbitan
suatu keputusan tata usaha negara. Dengan demikian hak yang dimintakan oleh
Penggugat (Termohon Banding) harus diimplemantasikan dalam bentuk penerbitan
IUP Eksplorasi yang mana merupakan kompetensi/ kewenangan pengadilan tata usaha
negara.------------
Berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat
Banding judex factie menyatakan
menerima eksepsi Pemohon Banding sepanjang mengenai kompetensi
absolute.--------------------------------------------------------------------------
B.
Bahwa
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru menolak Eksepsi mengenai Gugatan
Penggugat tidak didasarkan pada hukum yang benar; Gugatan Penggugat mengandung
cacat error in persona; Gugatan Penggugat Kurang Pihak; Gugatan Penggugat
obscure libel (tidak jelas dan kabur).-----------------------------------------------------
Bahwa
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan dalil-dalil
pada eksepsi yang diajukan Tergugat (Pemohon Banding). Dimana Majelis Hakim
menggunakan hanya 1 (satu) teori dalam menyimpulkan perkara ini yakni teori
individualisasi. Meskipun dalam teori individualisasi juga dimungkinkan namun
masih terdapat kekurangan dari teori ini. Sebab untuk menilai dan menyimpulkan
suatu perkara dibutuhkan teori pembanding agar terdapat keadilan bagi para
pihak.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
alasan yang diajukannya gugatan dalam perkara a
quo didasarkan adanya perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
yang disangkakan kepada Tergugat (Pemohon Banding). Meskipun dalam “perbuatan
melawan hukum” (PMH) tidak perlu dibuktikan adanya unsur “persetujuan” atau
“kesepakatan” dan juga “causa yang diperbolehkan”, namun Timbulnya kerugian akibat dari suatu PMH merupakan
syarat mutlak yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hubungan
sebab akibat dari adanya suatu kerugian akibat dari suatu PMH juga merupakan
syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 1365 KHUPerdata.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan posita angka 11 dalam gugatannya Penggugat (Termohon
Banding) mendalilkan :---------------------------------------------------------------------------------------
“Tindakan Tergugat yang tidak memproses
perpanjangan IUP Eksplorasi Penggugat bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat”.
Bahwa dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, maka sesuai
yurisprudensi putusan pengadilan sejak kasus Lindenbaum vs Cohen, setidak-tidaknya unsur perbuatan melawan hukum
tersebut memenuhi hal sebagai berikut : perbuatan yang melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku; yang melanggar hak
orang lain yang dijamin oleh hukum; perbuatan yang bertentangan dengan
kewajiban hukum dari si pelaku; perbuatan
yang bertentangan dengan kesusilaan; perbuatan yang bertentangan dengan sikap
tindak yang baik (patut) dalam bermasyarakat.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 42 ayat (1) UU .No. 4 Tahun 2009 dan penjelasannya , sebagai
berikut :
IUP Eksplorasi untuk pertambangan
mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.
Penjelasan
:
Jangka waktu 8 (delapan) tahun meliputi
penyelidikan umum 1(satu) tahun; eksplorasi 3 tiga) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.
Bahwa
berdasarkan hal tersebut menurut hemat kami, maka sudah sepantasnya
Termohon Banding menguraikan hubungan
antara kerugian yang diderita akibat perbuatan yang yang dilakukan oleh Pemohon
Banding. Sementara dalam gugatan ini tidak pernah satupun bentuk kerugian yang ditimbulkan
oleh perbuatan Termohon Banding dengan permohonan adanya penerbitan ganti
kerugian.--------------
Bahwa
dilain pihak Majelis Hakim Tingkat Pertama
berpendapat perumusan kejadian perkara didasarkan pada permasalahan
keperdataan dalam hal-hal yang diatur dalam UU. No. 4 Tahun 2009. Hal ini
merupakan pendapat keliru sebab pemberian IUP Eksplorasi dari negara kepada
perusahaan, koperasi dan perseorangan bukanlah dalam ranah keperdataan
melainkan administrasi negara.
Sebab
timbulnya hak tidak lahir karena perikatan atau perjanjian melainkan lahir dari
perbuatan administrasi negara yang diimplementasikan dalam bentuk keputusan
tata usaha negara dalam ini Keputusan Bupati Tanah Datar tentang IUP
Eksplorasi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
menimbang pendapat Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama yang mendasarkan
pada teori bahwa adalah hak setiap Penggugat untuk menggugat dan menentukan
pihak-pihak yang akan digugatnya, semestinya tidak dipandang secara sempit.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
dalam perkara a quo terdapat rangkaian peristiwa yang harus uraikan oleh
Penggugat yang melibatkan beberapa pihak didalamnya, yakni mulai dari
pihak-pihak terkait persyaratan perizinan sampai dengan pihak-pihak mana yang
memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan.--------------------------------------------------------
Bahwa
sebagaimana yang telah dikemukan oleh Pemohon Banding dalam Eksepsi dan
Jawaban, Duplik serta kesimpulan terdapat andil besar pihak lain sehingga
tercipta rangkaian fakta hukum yang harus diungkapkan dalam persidangan. hal
ini sesuai dengan adagium hukum : jus in
causa positum (dalam fakta terkandung hukum)-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
berdasarkan Penjelasan Umum UU No. 4 Tahun 2009 yang terangkum dalam
pokok-pokok pikiran angka 2 (dua) dan angka 6 (enam) , dinyatakan :
Angka
2
Pemerintah selanjutnya memberikan
kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi,
perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral
dari batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.
Angka
6
Dalam rangka terciptanya pembangunan
berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengarl
memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi
masyarakat
Oleh karenanya Pemerintah
Daerah sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk memberikan kesempatan kepada kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi,
perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral
dari batubara yang sejalan dengan otonomi daerah memiliki kekuasaan penuh
didalamnya.-----------------------------------------------------------------------------
Kewenangan
dimaksud dapat dipandang sebagai
kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan persyaratan perizinan yang
berskala otonomi lokal sesuai dengan karakteristik setempatnya dengan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
kewenangan dalam pelaksanaan otonomi dimaksud juga diamanatkan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yakni :
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi
dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi
khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang
lebih tinggi.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat
(3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan
Pemanfaatannya, dinyatakan :
Pemanfaatan tanah ulayat untuk
kepentingan badan hukum dan atau
perorangan dapat dilakukan berdasarkan surat perjanjian pengusahaan dan
pengelolaan antara penguasa dan pemilik berdasrkan kesepakatan masyarakat adat
dengan badan hokum dan atau perorangan dalam jangka waktu teertentu dalam
bentuk lain yang disepakati berdasrkan masyawarah dan mufakat di KAN, diketahui
oleh pemerintahan nagari.
Berdasarkan hal
tersebut Tungku Tigo Sajarangan sebagai lembaga yang berasal unsur KAN memiliki
kewenangan dalam pengusaan ulayat, dimana wilayah IUP Eksplorasi yang
dimintakan perpanjangan seluruhnya merupakan berstatus tanah ulayat.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh sebab itu dukungan
dari Tungku Tigo Sajarangan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Termohon
Banding. --------------------------------------------------------------
Dengan tidak adanya
dukungan dari Tungku Tigo Sajarangan ataupun Penolakan dari Tungku Tigo
Sajarangan jelas adalah diluar kekuasaan dari Pemohon Banding. untuk dapat
menerbitkan IUP Eksplorasi.-------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal
tersebut jelas terangkum uraian peristiwa yang ternyata tidak pernah diuraikan
dan dibuktikan oleh Termohon Banding selama pemeriksaan perkara ini di Tingkat
Pertama.---------------------------------------------------------------------------
Fakta :
Bahwa
tidak diperpanjangnya IUP Eksplorasi Penggugat karena adanya penarikan dukungan
dari Tigo Tungku Sajarangan (KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto) yang semula mendukung
kegiatan eksplorasi biji besi yang dilakukan oleh Penggugat.
Bahwa apabila
Penggugat merasa dirugikan, maka hal tersebut akibat tindakan sepihak KAN, BPRN
dan Wali Nagari III Koto yang menarik dukungannya sebagai syarat penerbitan
perpanjangan IUP Eksplorasi. Oleh karenanya sepantas Penggugat mengajukan
tuntutan terhadap Tigo Tungku Sajarangan (KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto).-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugat yang tidak lengkap atau
tidak sempurna karena kurang pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim
Tingkat Pertama dalam pertimbangan menolak Gubernur Sumatera Barat sebagai
pihak dalam perkara ini disebabkan Kuasa Hukum Tergugat (Pemohon Banding) tidak
dapat membuktikan sejumlah keputusan keperdataan yang dilakukan pemerintah
Kabupaten Tanah Datar dengan Termohon Banding adalah keliru dan tidak benar.----------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana
telah diuraikan dalam oleh Pemohon Banding dalam Eksepsi dan
Jawaban, Duplik serta kesimpulan bahwa lahirnya
IUP Eksplorasi bukanlah dalam ranah keperdataan melainkan murni
administrasi negara, sebab Kuasa Pertambangan (sebagaimana dimaksud UU No. 11
Tahun 1967) dan IUP Eksplorasi (UU No. 4 Tahun 2009) bukan lahir karena
perikatan atau perjanjian melainkan pendelegasian kewenangan dari negara kepada badan usaha yang berbadan hukum
Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan
pengusahaan mineral dari batubara berdasarkan izin.--------------------------------------------
Bahwa berdasarkan
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang energi dan
sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Dimana merujuk pada Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren
antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral, Sub Bidang Batubara dan Mineral, maka
penerbitan Izin Usaha Pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka
penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin
usaha pertambangan Daerah yang berada dalam (satu) Daerah provinsi termasuk
wilayah laut sampai dengan 12 mil laut merupakan kewenangan propinsi dalam hal
ini Gubernur Propinsi Sumatera Barat.---------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal tersebut, kewenangan pemberian IUP
Eksplorasi menjadi kewenangan Gubernur Propinsi Sumatera Barat. Oleh karena itu sudah
sepantasnya Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dalam hal ini Gubernur Sumatera
Barat juga harus digugat.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan
uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding judex factie menyatakan menerima eksepsi
Pemohon Banding sepanjang mengenai Eksepsi mengenai
Gugatan Penggugat tidak didasarkan pada hukum yang benar; Gugatan Penggugat
mengandung cacat error in persona; Gugatan Penggugat Kurang Pihak; Gugatan
Penggugat obscure libel (tidak jelas dan kabur).-------------------
C.
Bahwa
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru mempertimbangkan pemeriksaan pokok
perkara yang mengabulkan gugatan Penggugat (Termohon Banding)
seluruhnya.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim
Tingkat Pertama tidak konsisten dalam pertimbangannya terutama berkenaan dengan
perbuatan melawan hukum dan adanya perikatan hukum keperdataan antara Penggugat
dengan Tergugat.----------------------------------------
Bahwa diawal
pertimbangannya Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan (halaman 48 alinea
6)
:---------------------------------------------------------------------------------------
“Menimbang,
bahwa PMH dengan jelas kita jumpai di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata ditentukan : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pasal ini menunjukan bahwa hubungan
hukum antara dua subyek hukum atau lebih tidak diperjanjikan, tetapi muncul
setelah ada perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain…
Namun pada
pertimbangan hukum lainnya Majelis Hakim
Tingkat Pertama menyatakan (halaman 49 alinea 1)
:---------------------------------------------------------------------
“Menimbang,
bahwa terjadi perikatan hukum keperdataan antara Penggugat diawali dengan
adanya Surat Permohonan PT. Selaras Bumi Banua (selaku Pengguna saat ini) Nomor
011/SBB-SK/V/2005 tanggal 5 April 2005 dan Nomor 028/SSB-D/V/2006 tanggal 26
Mei 2006 perihal Permohonan Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bijih Besi, yang
diajukan kepada Tergugat selaku Kepala Daerah di Kabupaten Tanah Datar dan oleh
Pihak Tergugat permohonan tersebut setelah dipertimbangkan bahwa yang
bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453/K/29/MEM/2000 tanggal 3 Nopember 2000
tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan
Umum…”
Dengan demikian
terlihat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama berada dalam keraguan tentang
perkara ini termasuk perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang lahir karena
perjanjian atau perikatan.---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan
teori hukum, maka gugatan perbuatan
melawan hukum tidak dapat dicampur adukkan dengan gugatan wanprestasi sebab PMH
lahir dari perikatan karena undang-undang, sedang-kan wanprestasi lahir dari
perikatan karena perjanjian.----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdapat
keberpihakan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini dengan seolah
beban pembuktian dipikul oleh Tergugat, sementara sesuai dengan asas hukum
acara perdata dan Pasal 283 RBg dinyatakan “barangsiapa mendalilkan suatu hak
atau mengajukan suatu peristiwa hukum untuk menegaskan haknya atau untuk
membatalkan adanya hak orang lain, harus mebuktikan hak atau peristiwa itu”.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara
a quo, tidak ada satupun fakta hukum yang menyatakan bahwa Pemohon Banding
(Tergugat) telah melakukan PMH sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon
Banding (Penggugat), namun disatu sisi malah Majelis Hakim Tingkat Pertama yang
meneguhkan pendirian bahwa Pemohon Banding (Tergugat) tidak bisa membuktikan
Tigo Tungku Sajarangan sebagai pemilik lahan dan nama-nama pemilik lahan
sebagaimana bukti T-4 yang diajukan oleh Pemohon Banding (Tergugat).-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa faktanya
Tungku Tigo Sajarangan merupakan perwakilan dari KAN, BPRN dan Weali Nagari, dimana
Saksi Hendri, SH merupakan Wali Nagari III Koto adalah juga sebagai pemilik
lahan memberikan kesaksian bahwa saksi secara pribadi dan mewakili kaumnya
merasa keberatan dengan adanya kegiatan eksplorasi yang dijalankan oleh
Termohon Banding.---------------------------------------------------------------------
Begitu juga Saksi
Asrizal yang merupakan Sekretaris KAN
Nagari Koto yang juga sebagai pemilik lahan merasa keberatan dengan
adanya kegiatan eksplorasi yang dijalankan oleh Termohon Banding.---------------------------------------------------------------------
Dengan demikian
apabila Majelis Hakim Tingkat Pertama meragukan pembuktian yang diajukan oleh
Pemohon Banding (Tergugat) bahwa tidak ada satupun pemilik lahan yang
berkeberatan jelas adalah keliru.---------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim
Tingkat Pertama tidak obyektif terhadap beban pembuktian yang diajukan oleh
Termohon Banding (Penggugat), dimana Majelis Hakim berpendapat Penggugat (Termohon
Banding) telah memenuhi semua kewajibannya yang dibebankan oleh Tergugat,
khususnya mengenai persetujuan pemilik lahan.---
Bahwa faktanya
Penggugat (Termohon Banding) tidak pernah membuktikan dari 351, 4 Ha wilayah
IUP Eksplorasi telah seluruh pemilik lahan menyetujuinya. Sementara dalam alat
bukti surat yang diajukan Termohon Banding (Penggugat) hanya 14 pemilik lahan
yang setuju atau lebih kurang 30 % saja dari keseluruhan wilayah IUP
Eksplorasi.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat
Pertama telah keliru dalam pertimbangannya yang menyatakan : (halaman 54 alinea
3 Putusan )
“Menimbang,
bahwa tiada suatu kewajiban yang ditetapkan oleh Tergugat mengenai adanya ijin
dari pemilik lahan, namun demikian Penggugat telah dapat menunjukkan bukti
persetujuan…”
Bahwa sesuai Pasal 135 UU No. 4 Tahun 2009, maka Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya
dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak
atas tanah.---------------------------------------------------------------------
Berdasarkan
hal tersebut, seharus Penggugat (Termohon Banding) wajib membuktikan bahwa
telah seluruh pemilih lahan memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan.
Sementara dalam pembuktian Termohon Banding (Penggugat) hanya membuktikan 14
pemilik lahan saja atau 10 %
dari jumlah wilayah yang dilaksanakan
kegiatan.-------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar adanya
keterangan Saksi Hendri, SH dan Saksi Asrizal menyatakan yang melakukan
penolakan adalah bukan pemilik lahan sebagaimana ternagkum dalam keterangan
Saksi dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama, melainkan Saksi menggunakan
kalimat “bukan hanya”.-------------------------------------
Bahwa ketrangan Saksi tersebut
bertalian dengan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Banding (Tergugat)
Bukti Surat T-4---------------------------------------------------
Bahwa fakta yang sebenarnya adalah
saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon Banding (Tergugat) yakni Saksi Hendri,
SH dak Saksi Asrizal, mengungkapkan dipersidangan sebagian pemilik lahan
melakukan penolakan terhadap kegiatan eksplorasi dan adanya kegagalan
sosialisasi yang dilakukan oleh Penggugat (Termohon
Banding)------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya
Majelis
Hakim Tingkat Pertama telah salah mengkonstair alat bukti yang diajukan
oleh Termohon Banding (Penggugat) terkait
dengan soal adanya kekhawatiran kerusakan lingkungan dengan merujuk alat bukti
surat Penggugat (Termohon Banding) bukti Surat P-63 ; bukti surat P-64 dan
Bukti surat P-65 yang merupakan surat berkenaan Fisibility Study (studi
kelayakan).-----------------------------
Bahwa apabila
Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat masih ada tempo waktu yang masih
dimiliki oleh Termohon Banding (Penggugat) selama 1 (satu) sebagaiaman
pertimbangan Majelis Hakim halaman 58 alinea 2, maka sudah sepantasnya Majelis
Hakim Tingkat Pertama mempertimbangan tahapan kegiatan IUP eksplorasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) UU.No. 4 Tahun 2009, dimana untuk
tahun ke 8 (delapan) adalah kegiatan Fisibility Study (studi kelayakan).-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Faktanya
:
Hasil
Fisibility Study (studi kelayakan) dari kegiatan eksplorasi dari Termohon
Banding telah selesai dan oleh karenanya Termohon banding seharusnya sudah
masuk pada tahap IUP Produksi. (Bukti Surat P-63; 64 dan 65)
Bahwa Majelis Hakim
Tingkat Pertama telah keliru menyatakan
bahwa Tergugat (Termohon Banding) mempunyai kewenangan untuk menentukan
wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah yang menjadi objek perkara a quo
bukan tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha
pertambangan.------------------------------------
Bahwa berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 -2031, maka kawasan yang menjadi wilayah IUP
Eksplorasi dari Penggugat (Termohon Banding) bukanlah termasuk kawasan yang
diperbolehkan sebagai kawasan pertambangan.----------------
Dengan demikian
maka IUP Eksplorasi yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding (Tergugat)
haruslah dinyatakan gugur karena bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan
UU No. 4 Tahun 2009, maka wilayah pertambangan ditentukan oleh pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya. Oleh karenanya putusan Majelis Hakim
Tingkat Pertama terkait wilayah yang diperkenankan untuk melakukan kegiatan
usaha pertambangan telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
putusan maajelis hakim tingkat pertama adalah putusan yang tidak bisa
dijalankan sebab putusan dimaksud hanya menetapkan adanya hak IUP Eksplorasi
dan IUP Operasi produksi bagi termohon banding , sementara permohonan banding
tidak memiliki kompetensi untuk menyatakan hak dimaksud , diluar kewenangan
sebagaimana dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
Daerah.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak serta merta bisa dijalankan sebab IUP Operasi
Produk yang di nyatakan sebagai hak oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Termohon Banding baru ada
jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan termasuk salah satunya izin pemilik lahan------------------------------------------------------------------------------------------------------
D.
Pengajuan
Alat Bukti Surat berupa Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun
2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dan Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Tanah Datar Tahun 2011 -2031.---------------------------------------------
Bahwa
bersamaan dengan diajukan Memori Banding ini, Pemohon Banding bermohon kepada
Majelis Hakim Tingkat Banding Judex
Factie kiranya berkenan mempertimbangan 2 (dua) alat bukti Surat beruppa
peraturan perundangan-undangan yang belum pernah diajukan sebelumnya pada
pembuktian di Pengadilan Tingkat Pertama yakni
:-------------------------------------------------------------------------------------
1.
Peraturan
Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.-------------------------------------------------------------
Bukti :
Peranan KAN dan
Pemerintahan Nagari terkait dengan pemanfaatan tanah ulayat di Sumatera
Barat.---------------------------------------------------------------------------
2.
Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 -2031.-----
Bukti
:
Bahwa lokasi yang
menjadi wilayah IUP Eksplorasi oleh Termohon Banding tidak termasuk dalam
kawasan pertambangan.----------------------------------------------
Berdasarkan
pertimbangan dan alasan serta fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, kiranya
Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengadili
1. Menerima Permohonan
Banding dari Pembanding semula Tergugat.
2. Membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18
Agustus 2015.
Mengadili Sendiri
Dalam
Eksepsi
1. Mengabulkan
eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Membebankan biaya
perkara yang timbul kepada Penggugat.
Atau apabila
Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo ex bono, mohon putusan yang
seadil-adilnya…
Hormat Kami
Kuasa Pemohon
Banding,
M. Rezha
Fahlevie, SH
|
||
|
Comments
Post a Comment