Contoh Memori Banding Dalam Perkara Perdata


MEMORI BANDING
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015

Batusangkar, 28 Agustus 2015

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tinggi Padang
di
Padang

melalui :
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar
di
Batusangkar.

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Bupati Tanah Datar selaku Pemohon Banding, yaitu

M. Rezha Fahlevie, SH : Kasubag. Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di Jl. St. Alam Bagagarsyah, Pagaruyung, Batusangkar.



Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/01/Hukum dan HAM-2015, tanggal 5 Januari 2015 yang  yang telah diregister oleh Panitera Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 7 Januari 2015 dibawah Nomor : 02/SK/PDT/2015/PN.BS.

Dengan ini menyampaikan Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

Mengadili :
A.          Dalam Eksepsi
-        Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
B.          Dalam Pokok Perkara
1.       Mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.       Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat yang tidak memberikan IUP Eksplorasi kepada Penggugat selama 8 (delapan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) Undang- Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah perbuatan melawan hukum;
3.       Menyatakan Penggugat berhak atas IUP Eksplorasi dengan Komoditas Tambang Bijih Besi dengan wilayah/lokasi Usaha Pertambangan di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh dan Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat, Kode Wilayah 02.07-05.05TD, luas 351,4 Ha selama 8 (delapan) tahun semenjak 8 Januari 2007 sampai dengan 7 Januari 2015;-
4.       Menyatakan Penggugat dijamin dan berhak atas IUP Operasi Produksi Komoditas Tambang Bijih Besi dengan Lokasi Usaha Pertambangan di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh dan Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar Kode Wilayah 02.07-05.05TD, luas 351,4 Ha;-
5.       Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.371.000,-00 (lima juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)

Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar  Nomor :29/Pdt.G/2014/PN.BSK yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015, Bupati Tanah Datar selaku Pemohon Banding, telah menyatakan Permohonan Banding pada hari Jum’at, 28 Agustus 2015 sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor : 8/2015 Perdata NOmor 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk. Dengan demikian, Permohonan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan menurut pasal 199 ayat (1) Rbg yang menyatakan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal dimungkinkan pemeriksaan dalam tingkat banding, maka pemohon banding yang ingin menggunakan kesempatan itu, mengajukan permohonan untuk itu yang bila dipandang perlu, disertai  dengan suatu risalah banding dan surat-surat lain yang berguna untuk itu atau permohonan itu dapat diajukan oleh seorang kuasa seperti dimaksud dalam ayat (3) Pasal 147 dengan suatu surat kuasa khusus kepada panitera dalam waktu 14 hari terhitung mulai hari diucapkannya keputusan pengadilan negeri, sedangkan tenggang waktu itu adalah empat belas hari setelah putusan diberitahukan menurut Pasal 190 kepada yang bersangkutan, jika ia tidak hadir pada waktu putusan diucapkan.

Demikian pula penyerahan Memori Banding ini melalui Pengadilan Negeri Batusangkar masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan, mengingat berkas perkara ini sebelumnya belum diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang.------------------------------------------

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka adalah layak dan beralasan hukum jika Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima Permohonan dan Memori Banding ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa segala sesuatu yang diuraikan dalam Memori Banding ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Eksepsi dan Jawaban, Duplik dan Kesimpulan Tergugat/ Pemohon Banding.---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan dalam Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015, Pemohon Banding menyatakan  keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Putusan judex factie Tingkat Pertama Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk tersebut tidak tepat dan tidak benar. Dengan alasan-alasan  sebagai berikut :------------------------------------------------
A.          Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan kewenangan Pengadilan Negeri (Peradilan Umum) dalam memeriksa dan mengadili perkara   aquo sebagaimana dalam putusan selanya. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Dimana dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim merujuk pada peraturan-peraturan yang berhubungan dengan  ojek TUN yaitu : UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah yaitu dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir dengan UU. No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka hal yang menjadi objek dalam sengketa TUN adalah Keputusan TUN (Pasal 1 angka 10 UU PTUN) dengan pengertian dari Keputusan TUN (Pasal 1 angka 9 UU No.51/2009) adalah :-------------------------------------------------------------------------------------------
“suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 2 UU No.9 Tahun 2004 yang menyebutkan keputusan-keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN, yaitu :--------------------------------------------------------------------------------------
a.           Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b.           Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum; dan seterusnya sampai dengan huruf g.----------------------------------------------

Bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan dalam uraian posita angka 11 pada gugatan yang menyebutkan adanya tindakan Tergugat (Pemohon Banding) yang merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat (Termohn Banding) bukan gugatan terhadap administrasi negara/ keputusan tata usaha negara, tetapi gugatan yang berkaitan dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Terlebih Majelis Hakim menilai Keputusan Administrasi Negara/ TUN yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding telah tidak memenuhi tenggang waktu pengajuan gugatan sengketa tata usaha negara oleh Termohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No.51 Tahun 2009, sehingga dapat diajukan sebagai perkara gugatan perdata di peradilan umum serta dalam petitum gugatan tidak ada meminta dilakukan pembatalan atas suatu ketetapan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 UU No.9 Tahun 2004 sehingga Keputusan Tata Usaha Negara yang dilakukan Pemohon Banding merupakan perbuatan yang masuk dalam ranah hukum perdata;--

Bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan diatas. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru menerapkan hukum terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusan sela dalam perkara a quo hanya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat/ Termohon Banding semata tanpa mempertimbangkan dalil-dalil dari Tergugat/Pemohon Banding yakni dengan hanya mempertimbangkan uraian posita gugatan. Dengan adanya kalimat “perbuatan melawan hukum” dan “menimbulkan” kerugian Majelis Hakim telah mengkonstair bahwa perkara a quo merupakan perkara yang berkaitan dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Padahal tindakan Tergugat (Pemohon Banding) secara jelas dan terang merupakan murni tindakan dalam ranah administrasi negara, dimana Pemohon Banding tidak mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yaitu tidak memperpanjang IUP Eksplorasi--------------

Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru menyatakan perbuatan Tergugat (Pemohon Banding) yang tidak memperpanjang IUP Eksplorasi Penggugat (Termohon Banding) merupakan perbuatan yang masuk dalam ranah hukum perdata.------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Bahwa yang termasuk dengan dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986  tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimana Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang dilakukan antara instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata.------------------------------


Bahwa berdasarkan fakta di persidangan secara jelas dan nyata tidak pernah ada perikatan apapun antara Penggugat (Termohon Banding) dengan Tergugat (Pemohon Banding),selain adanya permohonan penerbitan IUP Eksplorasi dan selanjutnya permohonan perpanjangan IUP Eksplorasi.-----------------------------------------------------------

Bahwa apabila Penggugat (Termohon Banding) menyatakan dalam dalilnya yang dimohonkan adalah agar Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk memutus bahwa Penggugat (Termohon Banding) berhak atas IUP Eksplorasi, maka hal tersebut merupakan hal yang absurd dan kabur. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah menjamin kepada setiap orang maupun badan usaha mendapat IUP Eksplorasi dan IUP Produksi.--------

Bahwa sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menilai kehendak yang dimintakan oleh Penggugat (Termohon Banding) dalam perkara a quo. Sebab tidak serta merta Penggugat (Termohon Banding) dapat menyandang suatu hak tanpa pemberian suatu hak oleh pemberi hak.----------------------------------------------------------------

Bahwa menurut hemat kami, bahwa hak yang dimintakan oleh Penggugat (Termohon Banding) adalah murni dalam ranah hukum perizinan, dimana IUP Eksplorasi yang dimohonkan perpanjangannya kepada Tergugat (Pemohon Banding) adalah diwujudkan dalam suatu Keputusan Tata Usaha Negara dalam bentuk bentuk izin (vergunning), sebagai instrument yuridis  pemerintahan.-----------------------

Bahwa Instrumen yuridis tersebut adalah dalam rangka tugas dan kewenangan pemerintah dalam menciptakan dan menjaga ketertiban, keteraturan dan keamanan. Oleh karenanya instrument yuridis ini merupakan bagian dari fungsi pengaturan yang dimiliki oleh pemerintah. Sebagai instrument yuridis pemerintahan, oleh karenanya tindakan atau perbuatan Tergugat harus dipandang sebagai perbuatan atau tindakan dalam kerangka hukum administasi negara yang bersifat konkret, final dan individual.-------------------------------------------------------------------------------------------

Sejalan dengan hal tersebut menurut Sjachran Basah, “izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang menghasilkan peraturan dalam hal kontrol berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Sjahran Basah. 1995:30)------------------

Bahwa perbuatan Tergugat yang menerbitkan izin atau tidak menerbitkan izin haruslah dipahami sebagai tindakan hukum pemerintah yang berada dan dijalankan dalam lapangan hukum publik, dimana tindakan atau perbuatan dimaksud dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan yang memiliki tugas dan tanggungjawab. Bahwa perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum dibidang hukum administrasi negara dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.---------------------------------------------------------------------------------------------


Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama juga keliru dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan dengan Penggugat (Termohon Banding) sudah tidak memungkinkan lagi untuk mengajukan gugatan tata usaha negara karena telah melampaui waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tidak diterimanya permohonan Penggugat (Termohon Banding), sehingga hal tersebut beralih menjadi kewenangan peradilan umum.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila tenggang waktu untuk mengajukan gugatan telah melampaui waktu, maka harus dipandang sebagai kondisi “daluarsa” sehingga dengan demikian akibat hukumnya gugatan menjadi gugur. Namun Faktanya Majelis Hakim menilai bahwa apabila suatu perkara yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara tetapi sudah melampaui tenggang waktu mengajukan gugatan, maka dengan sendirinya kewenangan peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Batusangkar.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam pertimbangannya dengan menyimpulkan bahwa Penggugat (Termohon Banding) dalam petitumnya tidak pernah meminta dilakukan pembatalan atas suatu ketetapan tata usaha negara, sehingga bukan menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara.-------------------------

Bahwa tindakan Tergugat (Pemohon Banding) yang tidak memproses perpanjangan IUP Eksplorasi Penggugat, harus dipahami bahwa Tergugat (Pemohon Banding) telah menerbitkan ketetapan  (beschiking) yang merupakan ketetapan (beschiking)  yang bersifat fiktif negatif sebagai pejabat tata usaha negara yang memiliki kewenangan untuk hal dimaksud. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yakni sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
“Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara”

Berdasarkan hal tersebut menurut hemat kami, apabila Penggugat (Termohon Banding) merasa keberatan atas tindakan atau perbuatan Tergugat (Pemohon Banding), maka bukanlah kewenangan Peradilan Umum untuk menguji tindakan administrasi Pejabat Tata Usaha Negara dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan keputusan tata usaha negara dalam hal ini Izin Usaha Eksplorasi Pertambangan yang dimohonkan Penggugat (Termohon Banding).----------------------------------------------

Bahwa terdapat  ketidakkonsistenan pada putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menggunakan Pasal 97 UU No.9 Tahun 2004 sebagai rujukan. Sebab Pasal 97 UU No.9 Tahun 2004 ternyata dijelaskan terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara juga dapat dimintakan putusan adanya penerbitan suatu keputusan tata usaha negara. Dengan demikian hak yang dimintakan oleh Penggugat (Termohon Banding) harus diimplemantasikan dalam bentuk penerbitan IUP Eksplorasi yang mana merupakan kompetensi/ kewenangan pengadilan tata usaha negara.------------

Berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding judex factie menyatakan menerima eksepsi Pemohon Banding sepanjang mengenai kompetensi absolute.--------------------------------------------------------------------------


B.          Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru menolak Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat tidak didasarkan pada hukum yang benar; Gugatan Penggugat mengandung cacat error in persona; Gugatan Penggugat Kurang Pihak; Gugatan Penggugat obscure libel (tidak jelas dan kabur).-----------------------------------------------------

Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan dalil-dalil pada eksepsi yang diajukan Tergugat (Pemohon Banding). Dimana Majelis Hakim menggunakan hanya 1 (satu) teori dalam menyimpulkan perkara ini yakni teori individualisasi. Meskipun dalam teori individualisasi juga dimungkinkan namun masih terdapat kekurangan dari teori ini. Sebab untuk menilai dan menyimpulkan suatu perkara dibutuhkan teori pembanding agar terdapat keadilan bagi para pihak.------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa alasan yang diajukannya gugatan dalam perkara a  quo didasarkan adanya perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang disangkakan kepada Tergugat (Pemohon Banding). Meskipun dalam “perbuatan melawan hukum” (PMH) tidak perlu dibuktikan adanya unsur “persetujuan” atau “kesepakatan” dan juga “causa yang diperbolehkan”, namun Timbulnya kerugian akibat dari suatu PMH merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hubungan sebab akibat dari adanya suatu kerugian akibat dari suatu PMH juga merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 1365 KHUPerdata.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan posita angka 11 dalam gugatannya Penggugat (Termohon Banding) mendalilkan :---------------------------------------------------------------------------------------
“Tindakan Tergugat yang tidak memproses perpanjangan IUP Eksplorasi Penggugat bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat”.


Bahwa dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, maka sesuai yurisprudensi putusan pengadilan sejak kasus Lindenbaum vs Cohen, setidak-tidaknya unsur perbuatan melawan hukum tersebut memenuhi hal sebagai berikut :  perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku; yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum; perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pelaku; perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; perbuatan yang bertentangan dengan sikap tindak yang baik (patut) dalam bermasyarakat.----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Pasal 42 ayat (1) UU .No. 4 Tahun 2009 dan penjelasannya , sebagai berikut :
IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.

Penjelasan :
Jangka waktu 8 (delapan) tahun meliputi penyelidikan umum 1(satu) tahun; eksplorasi 3 tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.



Bahwa berdasarkan hal tersebut menurut hemat kami, maka sudah sepantasnya Termohon  Banding menguraikan hubungan antara kerugian yang diderita akibat perbuatan yang yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sementara dalam gugatan ini tidak pernah satupun bentuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan Termohon Banding dengan permohonan adanya penerbitan ganti kerugian.--------------

Bahwa dilain pihak Majelis Hakim Tingkat Pertama  berpendapat perumusan kejadian perkara didasarkan pada permasalahan keperdataan dalam hal-hal yang diatur dalam UU. No. 4 Tahun 2009. Hal ini merupakan pendapat keliru sebab pemberian IUP Eksplorasi dari negara kepada perusahaan, koperasi dan perseorangan bukanlah dalam ranah keperdataan melainkan administrasi negara.

Sebab timbulnya hak tidak lahir karena perikatan atau perjanjian melainkan lahir dari perbuatan administrasi negara yang diimplementasikan dalam bentuk keputusan tata usaha negara dalam ini Keputusan Bupati Tanah Datar tentang IUP Eksplorasi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa menimbang pendapat Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama yang mendasarkan pada teori bahwa adalah hak setiap Penggugat untuk menggugat dan menentukan pihak-pihak yang akan digugatnya, semestinya tidak dipandang secara sempit.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa dalam perkara a quo terdapat rangkaian peristiwa yang harus uraikan oleh Penggugat yang melibatkan beberapa pihak didalamnya, yakni mulai dari pihak-pihak terkait persyaratan perizinan sampai dengan pihak-pihak mana yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan.--------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana yang telah dikemukan oleh Pemohon Banding dalam Eksepsi dan Jawaban, Duplik serta kesimpulan terdapat andil besar pihak lain sehingga tercipta rangkaian fakta hukum yang harus diungkapkan dalam persidangan. hal ini sesuai dengan adagium hukum : jus in causa positum (dalam fakta terkandung hukum)-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Penjelasan Umum UU No. 4 Tahun 2009 yang terangkum dalam pokok-pokok pikiran angka 2 (dua) dan angka 6 (enam) , dinyatakan :
Angka 2
Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dari batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Angka 6
Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengarl memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat

Oleh karenanya Pemerintah Daerah sebagai institusi yang diberikan kewenangan  untuk memberikan kesempatan kepada kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dari batubara yang sejalan dengan otonomi daerah memiliki kekuasaan penuh didalamnya.-----------------------------------------------------------------------------

Kewenangan dimaksud dapat dipandang  sebagai kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan persyaratan perizinan yang berskala otonomi lokal sesuai dengan karakteristik setempatnya dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa kewenangan dalam pelaksanaan otonomi dimaksud juga diamanatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun  2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yakni :
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.

Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, dinyatakan :
Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan badan hukum dan atau  perorangan dapat dilakukan berdasarkan surat perjanjian pengusahaan dan pengelolaan antara penguasa dan pemilik berdasrkan kesepakatan masyarakat adat dengan badan hokum dan atau perorangan dalam jangka waktu teertentu dalam bentuk lain yang disepakati berdasrkan masyawarah dan mufakat di KAN, diketahui oleh pemerintahan nagari.

Berdasarkan hal tersebut Tungku Tigo Sajarangan sebagai lembaga yang berasal unsur KAN memiliki kewenangan dalam pengusaan ulayat, dimana wilayah IUP Eksplorasi yang dimintakan perpanjangan seluruhnya merupakan berstatus tanah ulayat.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Oleh sebab itu dukungan dari Tungku Tigo Sajarangan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Termohon Banding. --------------------------------------------------------------

Dengan tidak adanya dukungan dari Tungku Tigo Sajarangan ataupun Penolakan dari Tungku Tigo Sajarangan jelas adalah diluar kekuasaan dari Pemohon Banding. untuk dapat menerbitkan IUP Eksplorasi.-------------------------------------------------------------

Berdasarkan hal tersebut jelas terangkum uraian peristiwa yang ternyata tidak pernah diuraikan dan dibuktikan oleh Termohon Banding selama pemeriksaan perkara ini di Tingkat Pertama.---------------------------------------------------------------------------
Fakta :
Bahwa tidak diperpanjangnya IUP Eksplorasi Penggugat karena adanya penarikan dukungan dari Tigo Tungku Sajarangan (KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto) yang semula mendukung kegiatan eksplorasi biji besi yang dilakukan oleh Penggugat.

Bahwa apabila Penggugat merasa dirugikan, maka hal tersebut akibat tindakan sepihak KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto yang menarik dukungannya sebagai syarat penerbitan perpanjangan IUP Eksplorasi. Oleh karenanya sepantas Penggugat mengajukan tuntutan terhadap Tigo Tungku Sajarangan (KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto).-----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugat yang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan menolak Gubernur Sumatera Barat sebagai pihak dalam perkara ini disebabkan Kuasa Hukum Tergugat (Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan sejumlah keputusan keperdataan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan Termohon Banding adalah keliru dan tidak benar.----------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam oleh Pemohon Banding dalam Eksepsi dan Jawaban, Duplik serta kesimpulan bahwa lahirnya  IUP Eksplorasi bukanlah dalam ranah keperdataan melainkan murni administrasi negara, sebab Kuasa Pertambangan (sebagaimana dimaksud UU No. 11 Tahun 1967) dan IUP Eksplorasi (UU No. 4 Tahun 2009) bukan lahir karena perikatan atau perjanjian melainkan pendelegasian kewenangan dari negara kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dari batubara berdasarkan izin.--------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Dimana merujuk pada Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Sub Bidang Batubara dan Mineral, maka penerbitan Izin Usaha Pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan Daerah yang berada dalam (satu) Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut merupakan kewenangan propinsi dalam hal ini Gubernur Propinsi Sumatera Barat.---------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hal tersebut, kewenangan pemberian IUP Eksplorasi menjadi kewenangan Gubernur Propinsi Sumatera Barat. Oleh karena itu sudah sepantasnya Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat juga harus digugat.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding judex factie menyatakan menerima eksepsi Pemohon Banding sepanjang mengenai  Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat tidak didasarkan pada hukum yang benar; Gugatan Penggugat mengandung cacat error in persona; Gugatan Penggugat Kurang Pihak; Gugatan Penggugat obscure libel (tidak jelas dan kabur).-------------------

C.          Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru mempertimbangkan pemeriksaan pokok perkara yang mengabulkan gugatan Penggugat (Termohon Banding) seluruhnya.-----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak konsisten dalam pertimbangannya terutama berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dan adanya perikatan hukum keperdataan antara Penggugat dengan Tergugat.----------------------------------------

Bahwa diawal pertimbangannya Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan (halaman 48 alinea 6)  :---------------------------------------------------------------------------------------
“Menimbang, bahwa PMH dengan jelas kita jumpai di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ditentukan : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pasal ini menunjukan bahwa hubungan hukum antara dua subyek hukum atau lebih tidak diperjanjikan, tetapi muncul setelah ada perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain…

Namun pada pertimbangan hukum lainnya  Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan (halaman 49 alinea 1) :---------------------------------------------------------------------
“Menimbang, bahwa terjadi perikatan hukum keperdataan antara Penggugat diawali dengan adanya Surat Permohonan PT. Selaras Bumi Banua (selaku Pengguna saat ini) Nomor 011/SBB-SK/V/2005 tanggal 5 April 2005 dan Nomor 028/SSB-D/V/2006 tanggal 26 Mei 2006 perihal Permohonan Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bijih Besi, yang diajukan kepada Tergugat selaku Kepala Daerah di Kabupaten Tanah Datar dan oleh Pihak Tergugat permohonan tersebut setelah dipertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453/K/29/MEM/2000 tanggal 3 Nopember 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum…”

Dengan demikian terlihat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama berada dalam keraguan tentang perkara ini termasuk perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang lahir karena perjanjian atau perikatan.---------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan teori hukum,  maka gugatan perbuatan melawan hukum tidak dapat dicampur adukkan dengan gugatan wanprestasi sebab PMH lahir dari perikatan karena undang-undang, sedang-kan wanprestasi lahir dari perikatan karena perjanjian.----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdapat keberpihakan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini dengan seolah beban pembuktian dipikul oleh Tergugat, sementara sesuai dengan asas hukum acara perdata dan Pasal 283 RBg dinyatakan “barangsiapa mendalilkan suatu hak atau mengajukan suatu peristiwa hukum untuk menegaskan haknya atau untuk membatalkan adanya hak orang lain, harus mebuktikan hak atau peristiwa itu”.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa dalam perkara a quo, tidak ada satupun fakta hukum yang menyatakan bahwa Pemohon Banding (Tergugat) telah melakukan PMH sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon Banding (Penggugat), namun disatu sisi malah Majelis Hakim Tingkat Pertama yang meneguhkan pendirian bahwa Pemohon Banding (Tergugat) tidak bisa membuktikan Tigo Tungku Sajarangan sebagai pemilik lahan dan nama-nama pemilik lahan sebagaimana bukti T-4 yang diajukan oleh Pemohon Banding (Tergugat).-------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa faktanya Tungku Tigo Sajarangan merupakan perwakilan dari KAN, BPRN dan Weali Nagari, dimana Saksi Hendri, SH merupakan Wali Nagari III Koto adalah juga sebagai pemilik lahan memberikan kesaksian bahwa saksi secara pribadi dan mewakili kaumnya merasa keberatan dengan adanya kegiatan eksplorasi yang dijalankan oleh Termohon Banding.---------------------------------------------------------------------

Begitu juga Saksi Asrizal yang merupakan Sekretaris KAN  Nagari Koto yang juga sebagai pemilik lahan merasa keberatan dengan adanya kegiatan eksplorasi yang dijalankan oleh Termohon Banding.---------------------------------------------------------------------

Dengan demikian apabila Majelis Hakim Tingkat Pertama meragukan pembuktian yang diajukan oleh Pemohon Banding (Tergugat) bahwa tidak ada satupun pemilik lahan yang berkeberatan jelas adalah keliru.---------------------------------------------------------

Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak obyektif terhadap beban pembuktian yang diajukan oleh Termohon Banding (Penggugat), dimana Majelis Hakim berpendapat Penggugat (Termohon Banding) telah memenuhi semua kewajibannya yang dibebankan oleh Tergugat, khususnya mengenai persetujuan pemilik lahan.---

Bahwa faktanya Penggugat (Termohon Banding) tidak pernah membuktikan dari 351, 4 Ha wilayah IUP Eksplorasi telah seluruh pemilik lahan menyetujuinya. Sementara dalam alat bukti surat yang diajukan Termohon Banding (Penggugat) hanya 14 pemilik lahan yang setuju atau lebih kurang 30 % saja dari keseluruhan wilayah IUP Eksplorasi.-------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam pertimbangannya yang menyatakan : (halaman 54 alinea 3 Putusan )
“Menimbang, bahwa tiada suatu kewajiban yang ditetapkan oleh Tergugat mengenai adanya ijin dari pemilik lahan, namun demikian Penggugat telah dapat menunjukkan bukti persetujuan…”




Bahwa sesuai Pasal 135  UU No. 4 Tahun 2009, maka Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.---------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hal tersebut, seharus Penggugat (Termohon Banding) wajib membuktikan bahwa telah seluruh pemilih lahan memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan. Sementara dalam pembuktian Termohon Banding (Penggugat) hanya membuktikan 14 pemilik lahan saja atau 10 % dari jumlah wilayah yang dilaksanakan kegiatan.-------------------------------------------------------------------

Bahwa tidak benar adanya keterangan Saksi Hendri, SH dan Saksi Asrizal menyatakan yang melakukan penolakan adalah bukan pemilik lahan sebagaimana ternagkum dalam keterangan Saksi dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama, melainkan Saksi menggunakan kalimat “bukan hanya”.-------------------------------------

Bahwa ketrangan Saksi tersebut bertalian dengan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Banding (Tergugat) Bukti Surat T-4---------------------------------------------------

Bahwa fakta yang sebenarnya adalah saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon Banding (Tergugat) yakni Saksi Hendri, SH dak Saksi Asrizal, mengungkapkan dipersidangan sebagian pemilik lahan melakukan penolakan terhadap kegiatan eksplorasi dan adanya kegagalan sosialisasi yang dilakukan oleh Penggugat (Termohon Banding)------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah mengkonstair alat bukti yang diajukan oleh  Termohon Banding (Penggugat) terkait dengan soal adanya kekhawatiran kerusakan lingkungan dengan merujuk alat bukti surat Penggugat (Termohon Banding) bukti Surat P-63 ; bukti surat P-64 dan Bukti surat P-65 yang merupakan surat berkenaan Fisibility Study (studi kelayakan).-----------------------------


Bahwa apabila Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat masih ada tempo waktu yang masih dimiliki oleh Termohon Banding (Penggugat) selama 1 (satu) sebagaiaman pertimbangan Majelis Hakim halaman 58 alinea 2, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Pertama mempertimbangan tahapan kegiatan IUP eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) UU.No. 4 Tahun 2009, dimana untuk tahun ke 8 (delapan) adalah kegiatan Fisibility Study (studi kelayakan).-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Faktanya :
Hasil Fisibility Study (studi kelayakan) dari kegiatan eksplorasi dari Termohon Banding telah selesai dan oleh karenanya Termohon banding seharusnya sudah masuk pada tahap IUP Produksi. (Bukti Surat P-63; 64 dan 65)


Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru menyatakan  bahwa Tergugat (Termohon Banding) mempunyai kewenangan untuk menentukan wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah yang menjadi objek perkara a quo bukan tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.------------------------------------

Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 -2031, maka kawasan yang menjadi wilayah IUP Eksplorasi dari Penggugat (Termohon Banding) bukanlah termasuk kawasan yang diperbolehkan sebagai kawasan pertambangan.----------------

Dengan demikian maka IUP Eksplorasi yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding (Tergugat) haruslah dinyatakan gugur karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.--------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009, maka wilayah pertambangan ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Oleh karenanya putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama terkait wilayah yang diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa putusan maajelis hakim tingkat pertama adalah putusan yang tidak bisa dijalankan sebab putusan dimaksud hanya menetapkan adanya hak IUP Eksplorasi dan IUP Operasi produksi bagi termohon banding , sementara permohonan banding tidak memiliki kompetensi untuk menyatakan hak dimaksud , diluar kewenangan sebagaimana dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah.------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak serta merta bisa dijalankan                             sebab IUP Operasi Produk yang di nyatakan sebagai hak oleh Majelis Hakim Tingkat   Pertama kepada Termohon Banding baru ada jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan termasuk salah satunya izin pemilik lahan­­­­------------------------------------------------------------------------------------------------------

D.          Pengajuan Alat Bukti Surat berupa Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 -2031.---------------------------------------------

Bahwa bersamaan dengan diajukan Memori Banding ini, Pemohon Banding bermohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding Judex Factie kiranya berkenan mempertimbangan 2 (dua) alat bukti Surat beruppa peraturan perundangan-undangan yang belum pernah diajukan sebelumnya pada pembuktian di Pengadilan Tingkat Pertama yakni :-------------------------------------------------------------------------------------
1.           Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.-------------------------------------------------------------
Bukti :
Peranan KAN dan Pemerintahan Nagari terkait dengan pemanfaatan tanah ulayat di Sumatera Barat.---------------------------------------------------------------------------

2.           Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 -2031.-----
Bukti :


Bahwa lokasi yang menjadi wilayah IUP Eksplorasi oleh Termohon Banding tidak termasuk dalam kawasan pertambangan.----------------------------------------------

Berdasarkan pertimbangan dan alasan serta fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
                                                               
                                                                Mengadili
1.     Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat.
2.     Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015.

Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi
1.     Mengabulkan eksepsi  Tergugat untuk seluruhnya.
2.     Membebankan biaya perkara yang timbul kepada  Penggugat.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo ex bono, mohon putusan yang seadil-adilnya…

Hormat Kami
Kuasa Pemohon Banding,




M. Rezha Fahlevie, SH








Comments

Popular Posts