Contoh Permohonan Penetapan Perwalian






Batusangkar,       Oktober  2014

Kepada Yth.
Ibu Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar
di
   Batusangkar

Perihal : Permohonan Penetapan Perwalian


Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Jaka Sembung Naik Ojek : Umur 51 Tahun, Pekerjaan Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Alamat  Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar (sebagaimana tertera dalam Kartu Tanda Penduduk RI).
Selanjutnya dalam surat permohonan penetapan ini disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini mengajukan permohonan penetapan perwalian atas :
1.       Siti Margondah, Umur 17 tahun, Tempat /Tanggal lahir : Padang/ 1 April 1997, Pelajar, Alamat  Nagari Baringin, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.
2.       Isti Margondah, Umur 16 tahun, Tempat/ Tanggal lahir : Padang/ 2 April 1998, Pelajar, Alamat Nagari Baringin, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.
3.       Tisi Margondah, Umur 5 tahun, Tempat/ Tanggal lahir : Padang/ 3 April 1998, Belum memiliki pekerjaan, Alamat Nagari Baringin, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.
4.        
Kesemuanya adalah kakak-beradik sekandung

Adapun yang menjadi alasan dan pertimbanganya yakni sebagai berikut :
1.       Bahwa pada tanggal 23 September 1964 bertempat di Batusangkar telah lahir seorang bayi perempuan yang diberi nama Margondah dari pasangan Ismail dan Gondah.
2.       Bahwa Margondah merupakan adik kandung Pemohon yang dilahirkan dari orang tua yang sama sebagaimana tertera dalam Akte Kenal Lahir dengan Nomor :2/KTD-1980 yang ditandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Tk. II Tanah Datar  A.n Pemohon.
3.       Bahwa selanjutnya  pada tanggal tanggal  21 Juni 1996 , bertempat di Kab. Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat dilangsungkan pernikahan antara Sdr. Margondah dengan Sdr. Tora.
4.       Bahwa hasil buah perkawinan antara  Sdr. Margondah dengan Sdr. Tora, telah lahir 3 orang anak perempuan,  yakni sebagai berikut :
1)     Siti Margondah, , Tempat /Tanggal lahir : Padang/ 31 Maret 1997 ;
2)      Isti Margondah,  Tempat/ Tanggal lahir : Padang/ 5 Agustus 1998
3)    Tisi Margondah  Tempat/ Tanggal lahir : Padang/ 20 Desember 1998.
5.       Bahwa kemudian akibat menderita sakit pada tanggal 25 Oktober 2009 Sdr. Margondah menghembuskan nafas terakhir di Jakarta dan dikebumikan di Batusangkar.
6.       Bahwa semenjak meninggal adik Pemohon, maka anak-anak almarhum diasuh oleh Pemohon.
7.       Bahwa tanggal 5 Desember 2012, bertempat di Batusangkar,  suami dari adik Pemohon yakni Tora (orang tua laki-laki dari para anak yang dimintakan penetapan wali) meninggal dunia akibat sakit yang diderita dan dikebumikan di Padang.
8.       Bahwa atas meninggalnya kedua orang tua si anak, maka hilanglah hak asuh dan wali yang sah dari anak dimaksud sehingga menyulitkan dalam hal kepengurusan atas hak pendidikan dan asuransi dari si anak.
9.       Bahwa dengan pertimbangan diatas, maka anak-anak dimaksud sepenuhnya diasuh dan menjadi tanggung jawab Pemohon hal ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga Pemohon.
10.    Bahwa atas kesepakatan keluarga besar dari pihak kedua orang tua si anak dan Pemohon, maka Pemohon diajukan sebagai wali dari ketiga anak-anak dimaksud.
11.    Bahwa atas hal dimaksud maka Siti Margondah ; Isti Margondah dan Tisi Margondah  bersedia untuk diasuh dan diwakili hak keperdataannya oleh Pemohon.
12.    Bahwa permohonan perwalian dimaksud untuk mewakili keperdataan si anak sampai mereka cakap hukum dan dewasa.
13.    Bahwa niat tersebut, telah Pemohon pertimbangkan secara matang termasuk dengan segala konsekuensinya termasuk akibat hukum yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
14.    Bahwa tidak terdapat keberatan dari pihak manapun atas permohonan dari  Pemohon untuk menjadi wali.

Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta diatas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan penetapan atas permohonan ini berkenan sebagai berikut :
1.       Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.       Menetapkan sah secara hukum perwalian atas Siti Margondah ; Isti Margondah dan Tisi Margondah oleh Pemohon .
3.       Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo ex bono...

Hormat Pemohon,


SITI MARGONDAH


Comments

Popular Posts