Contoh Permohonan Penetapan Perwalian
|
Dengan
hormat,
Saya yang bertanda tangan
dibawah ini :
Jaka Sembung
Naik Ojek : Umur
51 Tahun, Pekerjaan Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Alamat Nagari Baringin, Kecamatan Lima
Kaum, Batusangkar,
Kabupaten Tanah Datar (sebagaimana tertera dalam Kartu Tanda Penduduk RI).
Selanjutnya dalam surat
permohonan penetapan ini disebut sebagai Pemohon.
Dengan ini mengajukan
permohonan penetapan perwalian atas :
1.
Siti Margondah, Umur 17 tahun,
Tempat /Tanggal lahir : Padang/ 1 April 1997, Pelajar, Alamat Nagari Baringin, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.
2.
Isti Margondah, Umur 16 tahun,
Tempat/ Tanggal lahir : Padang/ 2 April 1998, Pelajar, Alamat Nagari Baringin, Batusangkar,
Kabupaten Tanah Datar.
3.
Tisi Margondah, Umur 5 tahun,
Tempat/ Tanggal lahir : Padang/ 3 April 1998, Belum memiliki pekerjaan, Alamat Nagari Baringin, Batusangkar,
Kabupaten Tanah Datar.
4.
Kesemuanya adalah kakak-beradik
sekandung
Adapun yang menjadi alasan
dan pertimbanganya yakni
sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal
23 September 1964 bertempat di Batusangkar telah lahir seorang bayi perempuan
yang diberi nama Margondah dari pasangan Ismail dan Gondah.
2. Bahwa Margondah
merupakan adik kandung Pemohon yang dilahirkan dari orang tua yang sama
sebagaimana tertera dalam Akte
Kenal Lahir dengan Nomor :2/KTD-1980 yang ditandatangani oleh Bupati Kepala
Daerah Tk. II Tanah Datar A.n Pemohon.
3. Bahwa
selanjutnya pada tanggal tanggal 21 Juni 1996 , bertempat di Kab. Tanah Datar,
Propinsi Sumatera Barat dilangsungkan pernikahan antara Sdr. Margondah dengan
Sdr. Tora.
4. Bahwa hasil buah
perkawinan antara Sdr. Margondah dengan
Sdr. Tora, telah lahir 3 orang anak perempuan, yakni sebagai berikut :
1)
Siti Margondah, , Tempat /Tanggal
lahir : Padang/ 31 Maret 1997 ;
2)
Isti Margondah, Tempat/ Tanggal lahir : Padang/ 5 Agustus
1998
3) Tisi Margondah Tempat/ Tanggal lahir : Padang/ 20
Desember 1998.
5. Bahwa kemudian
akibat menderita sakit pada tanggal 25 Oktober 2009 Sdr. Margondah menghembuskan
nafas terakhir di Jakarta dan dikebumikan di Batusangkar.
6. Bahwa semenjak
meninggal adik Pemohon, maka anak-anak almarhum diasuh oleh Pemohon.
7. Bahwa tanggal 5
Desember 2012, bertempat di Batusangkar, suami dari adik Pemohon yakni Tora (orang tua
laki-laki dari para anak yang dimintakan penetapan wali) meninggal dunia akibat
sakit yang diderita dan dikebumikan di Padang.
8. Bahwa atas
meninggalnya kedua orang tua si anak, maka hilanglah hak asuh dan wali yang sah
dari anak dimaksud sehingga menyulitkan dalam hal kepengurusan atas hak
pendidikan dan asuransi dari si anak.
9. Bahwa dengan
pertimbangan diatas, maka anak-anak dimaksud sepenuhnya diasuh dan menjadi
tanggung jawab Pemohon hal ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga Pemohon.
10. Bahwa atas
kesepakatan keluarga besar dari pihak kedua orang tua si anak dan Pemohon, maka
Pemohon diajukan sebagai wali dari ketiga anak-anak dimaksud.
11. Bahwa atas hal
dimaksud maka Siti Margondah ; Isti Margondah
dan Tisi Margondah bersedia untuk
diasuh dan diwakili hak keperdataannya oleh Pemohon.
12. Bahwa permohonan
perwalian dimaksud untuk mewakili keperdataan si anak sampai mereka cakap hukum
dan dewasa.
13. Bahwa niat tersebut, telah
Pemohon pertimbangkan secara matang termasuk dengan segala konsekuensinya
termasuk akibat hukum yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
14. Bahwa tidak terdapat
keberatan dari pihak manapun atas permohonan dari Pemohon untuk menjadi wali.
Berdasarkan alasan-alasan dan
fakta-fakta diatas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan
memberikan penetapan atas permohonan ini berkenan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan
Pemohon.
2. Menetapkan sah secara hukum perwalian atas Siti Margondah ; Isti Margondah dan Tisi Margondah
oleh Pemohon .
3. Menetapkan segala biaya yang
timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Demikian permohonan
ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis
Hakim … ex aequo ex bono...
Hormat Pemohon,
SITI MARGONDAH
Comments
Post a Comment