Contoh Eksepsi dan Jawaban Perkara Perdata

Perihal
:
Eksepsi dan Jawaban

Batusangkar,       Februari  2014

Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara  No.27/Pdt.G/2013/PN.BS
di
   Batusangkar
                          
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.

2.
Ulfan Yustian Arif, SH : Jaksa Pengacara Negara yang beralamat di. Jl. Sudirman No. 20, Lima Kaum- Batusangkar
Ferry Kurniawan, SH : Jaksa Pengacara Negara yang beralamat di. Jl. Sudirman No. 20, Lima Kaum- Batusangkar

Berdasarkan Kuasa Subtitusi Kepala Kejaksaan Negeri  Batusangkar Nomor SK-01/N.3.17/Gpdt/01/2014, tanggal 6 Januari 2014 yang telah diregister oleh Panitera Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 16 Januari 2014 dibawah Nomor : 05/SK/PDT/2013/PN.BS yang bertindak untuk dan atas nama  :
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. TANAH DATAR

3.


4.


5.

Jasrinaldi, SH, S.Sos : Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di Jl. Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar.
M. Rezha Fahlevie, SH: Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di Jl. Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar.
Anisya Handayani, SH : Staf Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di Jl. Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/10/Hukum dan HAM-2013  tanggal 31 Desember 2013 yang telah diregister oleh Panitera Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 16 Januari 2014 dibawah Nomor : 03/SK/PDT/2013/PN.BS bertindak untuk dan atas nama :
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. TANAH DATAR
dan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/01/Hukum dan HAM-2014  tanggal 20 Januari 2014 yang telah diregister oleh Panitera Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 28 Januari 2014 dibawah Nomor : 09/SK/PDT/2013/PN.BS bertindak untuk dan atas nama :
KEPALA  SDN 30 SARIBU LABIAH , KECAMATAN LINTAU BUO UTARA.
Dalam
Perkara Perdata  No.27/Pdt.G/2013/PN.BS
Melawan
1.      ANWAR, Umur 77 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Jl. Taruma Negara, Tanjung Pinang, Jambi Timur

2.      ASMAYETI, Umur 45 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Komp. GOR H. Agus Salim
3.      AFRIZAL, Umur 37 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Komp. Griya Insani C/4 Padang Besi Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang.
Selanjutnya disebut Penggugat.

DALAM EKSEPSI

                                          I.     Gugatan Penggugat Obscur Libel (tidak jelas dan kabur)

a)       Bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dari Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan dibantu Tergugat 4 dalam mensertifikatkan objek perkara sebagaimana Pasal 1365 BW yakni :
“ Tiap-tiap perbuatan melanggarkan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

b)      Bahwa atas dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat. Penggugat dalam petitumnya menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan dibantu Tergugat 4 merupakan perbuatan melawan hukum dengan tidak pernah mencantumkan kerugian apa yang ditimbulkan akibat perbuatan para Tergugat.

c)       Gugatan Penggugat yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil dan moril kepada Penggugat, maka sudah sepantasnya Penggugat wajib mencantumkan uraian kerugian dimaksud dan pada petitumnya (tuntutan) kepada pihak yang telah merugikannya dan  sepantasnya terhadap Para Tergugat diwajibkan untuk bertanggungjawab mengganti kerugian dimaksud.

Jadi terbukti dalil-dalil gugatan Penggugat tidak konsisten dan bertentangan antara dalil yang satu dengan dalil lainnya selain itu antara posita (fundamentum petendi) dengan petitum tidak konsisten satu sama lainnya. Fakta tersebut mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas (obscur libel).

d)       Bahwa keharusan posita  (fundamentum petendi) harus konsisten dengan petitum tampak dalam putusan Mahkamah Agung RI No.67/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menegaskan sebagai berikut : “Bahwa karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan (posita), maka permohonan kasasi diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan”.

Jadi kalaupun Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan yang nyata-nyatanya petitumnya tidak sesuai atau bertentangan dengan dalil-dalil gugatan, maka Mahkamah Agung RI akan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut.

Pendirian yang demikian ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 28/K/Sip/1973 tanggal 15 November 1975  sebagai berikut :
“karena rechtsfeiten diajukan bertentangan dengan petitum gugatan harus ditolak”.

Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa gugatan Pengugat kabur, tidak jelas atau obscur libel. Oleh karena itu Tergugat mohon kepada Majelis  Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).


                                       II.     Gugatan Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukum

a)        Bahwa dalam dalilnya Penggugat menyatakan dirinya merupakan ahli waris dari Sultan Tan Achmadi yang telah menyerahkan objek perkara kepada Tergugat1 dan Tergugat 2 dalam sebuah perjanjian, dimana Sultan Tan Achmad merupakan mamak kepala waris kaum dari Penggugat yang diberikan kewenangan untuk mewakili kepentingan kaum Penggugat. Oleh karenanya segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Sultan Tan Achmad dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah Fictie,  tindakan kaum Penggugat. Dimana Penggugat dalam hal ini telah menundukkan dirinya.

b)       Oleh sebab itu hubungan hukum yang terjadi adalah antara Sultan Tan Achmad dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan karenanya “perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”, dan menurut Pasal 1340 BW “suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga, tak dapat pihak ketiga mendapat manfaat karenanya selain dalam dalam hal diatur pasal 1317 BW”.

c)        Bahwa Penggugat dalam hal ini tidak pernah mengadakan perjanjian dengan para Tergugat berkenaan dengan objek perkara, oleh karenanya antara Penggugat dengan para Tergugat tidak memiliki hubungan hukum.

d)        Bahwa karena tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, maka Penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk menggugat Tergugat 8. Sebab dalam Hukum Acara Perdata dijelaskan bahwa Gugatan hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum satu sama lain.

Hal ini sesuai dengan pendirian Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 294/K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 yang mensyaratkan :
“Gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum “

e)        Bahwa karena Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum untuk bertindak sebagai Penggugat, maka gugatan Penggugat dengan sendirinya menjadi cacat hukum, sehingga gugatan yang demikian patut ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.

                                    III.      Gugatan Penggugat mengandung Cacat Error in Personae.

a)       Bahwa dalam gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat yang diwarisi secara turun temurun dari Angku/ Mamak Penggugat yang bernama Sultan Tan Achmad.

b)      Bahwa kemudian Penggugat menyatakan, Tergugat 1,2  dan Tergugat 3 yang dibantu Tergugat 4 mensertifikatkan objek perkara yang dikenal dengan sertifikat Hak Pakai No.1 . Gambar Situasi tanggal 17 Mei 1984 Nomor 220/1984 Luas 6.870 M2.

c)       Namun Faktanya dalam gugatan Penggugat, Tergugat 5, 6, 7, 8 dan 9 ditempatkan sebagai pihak prinsipil dalam perkara ini. Padahal tidak ada satupun dalil yang dikemukakan oleh Penggugat yang  tentang perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh  Tergugat 5, 6, 7, 8 dan 9 dalam gugatan ini.

d)       Bahwa Tergugat 5, 6, 7 , 8 dan 9 adalah suami/ keluarga dari  guru yang bekerja pada  Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar dalam hal ini SDN 30 Saribu labiah, yang diberikan izin untuk tinggal menempati bangunan rumah diatas objek perkara. Dimana mereka tidak memiliki hubungan hukum terhadap perjanjian penyerahan objek perkara.

e)       Bahwa karena Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum untuk bertindak sebagai Penggugat, dan Tergugat 5, 6, 7, 8 dan 9 sebagai Tergugat, maka gugatan Penggugat dengan sendirinya  menjadi cacat hukum, sehingga gugatan yang demikian patut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Pendirian ini sesuai dengan Penegasan Mahkamah Agung RI dalam putusannya No.2962/K/Pdt/1993 tanggal 28 Mei 1998 yang  berbunyi :
“Bahwa salah satu prinsip fundamental atas sahnya gugatan secara formal, gugatan harus diajukan oleh Pihak yang memiliki kapasitas bertindak sebagai Penggugat. Menurut Hukum Acara Perdata orang yang memiliki kapasitas mengajukan gugatan dalam suatu perkara perdata, hanya orang yang mempunyai hubungan hukum dan kepentingan dengan apa yang disengketakan. Apabila gugatan diajukan oleh orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk memperkarakan suatu sengketa, maka gugatan mengandung cacat hukum dan  gugatan yang mengandung cacat error in personae dalam bentuk kualifikasi in person”.

Bahwa dengan tidak terbuktinya adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, maka Tergugat dengan ini mohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)


                                     IV.     Gugatan Penggugat Kurang Pihak.

a)        Bahwa dalam gugatannya, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat 5, 6, 7, 8 dan 9 yang didasarkan pada asumsi bahwa para Tergugat saat ini sedang menempai objek perkara yang nyata-nyata tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat.

b)       Berkenaan Tergugat 5, 6, 7, 8 dan 9 adalah suami dari para guru-guru SDN 30 Saribu Labiah, maka oleh karenanya sudah sepantasnya guru-guru yang bekerja dan menempati objek perkara saat ini juga harus diajukan gugatan.

c)        Bahwa faktanya Penggugat tidak mengikutsertakan keseluruhan pihak yang terkait dengan surat tersebut.

d)        Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugat yang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima ;

Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan :
“ Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima” ;

Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan :
“ Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akan tetapi belum digugat”.

Bahwa berdasarkan fakta yuridis diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard). 
           

DALAM POKOK PERKARA

Bahwa Tergugat  menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat kecuali dalil-dalil yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Tergugat  ;

Bahwa dalil-dalil yang dikemukan oleh Tergugat  dalam Eksepsi di atas mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan dalil-dalil dalam pokok perkara ;

Tanggapan Terhadap Dalil 2 dan 3 Gugatan

1.         Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil 2 dan 3 gugatan Penggugat  yang menyatakan bahwa  Sultan Tan Achmad telah meminjamkan sebidang tanah kepada Tergugat 1 dan 2 guna untuk mendirikan sekolah (SR Teladan). Hal tersebut disebabkan karena tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang benar.
Faktanya :
·                Sultan Tan Achmad tidak pernah meminjamkan objek perkara dimaksud, sebab Sultan Tan Achmad diketahui telah meninggal dunia saat itu.
·                Bahwa sekolah dimaksud berdiri dalam rangka sebagai realisasi hadiah karena Nagari Lubuk Jantan berhasil menjadi Nagari Teladan. Oleh karenanya dibutuhkan sebidang tanah bagi pembangunan SD 30 Saribu Labiah (pada saat itu masyarakat menyebut sebagai SD Sutan Panghulu karena Wali Nagari Lubuk Jantan bernama Bagindo gelar Sutan Panghulu), dimana Muchtar alias Kutar gelar Tan Pahlawan bersedia tanahnya diserahkan kepada Nagari Lubuk Jantan dengan imbalan ganti rugi uang.

Tanggapan Terhadap Dalil 3 dan 4 Gugatan

2.        Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil 3 , 4, 5  dan 6 gugatan Penggugat, yang menyatakan peralihan objek perkara disebabkan karena ada perjanjian yang menerangkan apabila bangunan hancur, maka tanah kembali kepada Sultan Tan Achmad. Hal ini didasarkan adanya ganti kerugian yang diterima oleh Muchtar alias Kutar gelar Tan Pahlawan dan atau keluarganya dalam hal ini pasukuan Caniago.
Faktanya : diatas objek perkara pernah dilakukan rehab dan pendirian gedung baru, dimana bangunan yang lama masih tetap ada. Namun kemudian hancur dan rusak disebabkan Penggugat secara melawan hukum telah mengalihkan dan memusnahkan pondasi gedung sekolah tersebut sehingga seakan-akan gedung tersebut hancur dimakan usia.

Tanggapan Terhadap Dalil 7 Gugatan

3.        Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil 7 gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat 1, 2 dan Tergugat 3  yang dibantu Tergugat 4 mensertifikatkan objek perkara tanpa setahu dan seizin Pengguga/ Kaum Penggugat. Hal didasarkan bahwa objek perkara telah diserahkan kepada Tergugat 1 dengan ganti kerugian kepada Kaum Penggugat dan kompesasi diangkatnya Sdr. Muchtar gelar Tan Pahlawan sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar dengan jabatan sebagai penjaga sekolah.
Faktanya :
·                Proses sertifikat objek perkara diketahui oleh Sdr. Muchtar gelar Tan Pahlawan sebagai pemilik tanah, dimana diatas objek perkara berdiri rumah orang tua Sdr. Muchtar Tan Pahlawan dan sebagai jihad/sepadan objek perkara sebagaimana tertera dalam alas hak objek perkara. Hal ini diperkuat juga adanya persetujuan jihad/ sepadan dari Zubaidah yang bersuku Caniago. Oleh karenanya dalil yang menyatakan proses sertifikat tidak diketahui Penggugat/ Kaum Penggugat adalah bohong dan tidak benar.
·                Bahwa selama masa Sdr. Muchtar gelar Tan Pahlawan sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan sebagai penjaga sekolah SDN 30 Saribu Labiah tidak ada gugatan atau keberatan dari Penggugat/ Kaum Penggugat.

Tanggapan Terhadap Dalil 8, 9, 10 dan 11 Gugatan

4.         Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil 8, 9, 10 dan 11 gugatan Penggugat, sebab permohonan sita jaminan atas objek perkara (conservatoir beslach) yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat hukum atau tidak beralasan sama sekali. Faktanya  : Penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat bahwa Tergugat akan memindahtangankan dan merusak objek perkara, sebab yang menjadi objek sengketa adalah berupa tanah dan bangunan SDN 30 Saribu Labiah yang tidak mungkin memusnahkannya melalui kuasanya sebagai manusia.

Faktanya : Sampai saat ini objek perkara masih ada dan ditujukan untuk kemashalatan dan kepentingan umum.

Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 121/K/Sip/1971 tanggal 15 April 1972, telah ditegaskan syarat untuk mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag), juga harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975, yakni antara lain :
“Agar benda-benda yang disita nilainya diperkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan (nilai uang yang menjadi sengketa). Disamping itu disyaratkan juga agar lebih dulu diteruskan ke benda-benda tetap, jika menurut perkiraan nilai-nilai benda-benda bergerak itu tidak akan mencukupi”.

5.      Dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut diatas, maka telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut tidak memenuhi syarat :
a)        Terbukti bahwa Penggugat tidak memberikan nilai kerugian terhadap objek perkara. Sehingga apabila Penggugat meletakkan sita jaminan terhadap objek perkara maka dengan sendirinya nilai bangunan tersebut akan melekat pada objek sengketa. Oleh karenanya nilai sita jaminan harus sesuai dengan kerugian yang diderita.

b)       Telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa Penggugat justru langsung mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda tidak bergerak (tanah sengketa) sebelum mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda bergerak.

c)        Bahwa sesuai dengan Pasal 227 ayat (1) HIR/261 ayat (1) RBg, sita conservatoir Beslag dilakukan terhadap barang bergerak, maupun tidak bergerak “milik tergugat”, bahwa kemudian dalam gugatannya Penggugat memohon agar dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag). Dengan demikian secara sadar, sah dan meyakinkan Penggugat telah mengakui bahwa harta sengketa adalah milik Tergugat.

6.      Bahwa sesuai dengan Pasal 50 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/ daerah .

Mengingat permohonan Penggugat mengenai sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta sengketa milik Tergugat tidak memenuhi syarat karena telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.  Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak dalil 20 dan 21 gugatan Penggugat.

Bahwa berdasarkan fakta yuridis diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard). 

Tanggapan Terhadap Dalil 9 Gugatan

7.         Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil 22 gugatan Penggugat, sebab permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij Voorad) dalam perkara ini tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 180 HIR, yaitu :
a)        Ada akta Authentik atau dibawah tangan yang menurut undang-undang kekuatan bukti.
Faktanya : Penggugat tidak dapat menunjukan akta authentik atau dibawah tangan yang menyatakan kepemilikan Penggugat terhadap objek sengketa dalam perkara ini.

b)       Ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)
Faktanya : Penggugat tidak dapat menunjukan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa Tergugat 8 telah secara melawan hukum merampas objek sengketa.

c)        Adanya gugatan provisional yang dikabulkan.
Faktanya : Sampai saat ini belum ada putusan provisional yang dikabulkan oleh hakim yang dapat dijadikan dasar hukum bagi Penggugat untuk mengajukan putusan serta-merta dalam perkara ini.

Oleh karena itu, Tergugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak dalil 9 gugatan Penggugat tersebut ;

Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan serta fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, dengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1.      Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan sertifikat No. 1 , Gambar Situasi Nomor 220 Tahun 1984 adalah sah menurut hukum.
3.      Menyatakan objek sengketa bukan merupakan harta pusaka tinggi Kaum Penggugat.
4.      Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo ex bono, mohon putusan yang seadil-adilnya …

Hormat Kuasa Tergugat,



ULFAN YUSTIAN ARIF, SH



FERRY KURNIAWAN, SH



JASRINALDI, SH,S.Sos



M. REZHA FAHLEVIE, SH






ANISYA HANDAYANI, SH






Comments

  1. Jackpot City Casino 🎖️ 200 FS Bonus - CasinoWow
    Jackpot City Casino Review - Read our review, 코인카지노 총판 get a $200 no deposit bonus + 200 free spins today. Rating: 4.5 · ‎Review by CasinoWow

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts