Contoh Eksepsi dan Jawaban Perkara Perdata
Perihal
|
:
|
Eksepsi
dan Jawaban
|
Batusangkar, Februari 2014
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara No.27/Pdt.G/2013/PN.BS
di
Batusangkar
|
Dengan
Hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
2.
|
Ulfan Yustian
Arif, SH : Jaksa Pengacara Negara yang beralamat di.
Jl. Sudirman No. 20, Lima Kaum- Batusangkar
Ferry Kurniawan,
SH : Jaksa Pengacara Negara yang beralamat di.
Jl. Sudirman No. 20, Lima Kaum- Batusangkar
|
Berdasarkan
Kuasa Subtitusi Kepala Kejaksaan Negeri
Batusangkar Nomor SK-01/N.3.17/Gpdt/01/2014, tanggal 6 Januari 2014 yang telah diregister oleh Panitera Pengadilan Negeri
Batusangkar tanggal 16 Januari 2014 dibawah Nomor :
05/SK/PDT/2013/PN.BS yang bertindak untuk dan atas nama :
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN KAB. TANAH DATAR
3.
4.
5.
|
Jasrinaldi, SH,
S.Sos : Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda
Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di Jl. Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung
Batusangkar.
M. Rezha
Fahlevie, SH: Kasubag Bantuan
Hukum dan HAM Setda Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di Jl.
Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar.
Anisya Handayani,
SH : Staf Bagian Hukum dan HAM Setda
Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di Jl. Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung
Batusangkar.
|
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/10/Hukum dan HAM-2013 tanggal 31 Desember 2013 yang telah diregister oleh Panitera Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 16 Januari
2014 dibawah Nomor : 03/SK/PDT/2013/PN.BS bertindak
untuk dan atas nama :
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN KAB. TANAH DATAR
dan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/01/Hukum
dan HAM-2014 tanggal 20 Januari 2014 yang telah diregister oleh Panitera Pengadilan Negeri
Batusangkar tanggal 28 Januari 2014 dibawah Nomor :
09/SK/PDT/2013/PN.BS bertindak untuk dan atas
nama :
KEPALA SDN 30 SARIBU LABIAH , KECAMATAN LINTAU BUO
UTARA.
Dalam
Perkara Perdata No.27/Pdt.G/2013/PN.BS
Melawan
1.
ANWAR, Umur 77 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Jl. Taruma
Negara, Tanjung Pinang, Jambi Timur
2.
ASMAYETI, Umur 45 tahun, pekerjaan Ibu Rumah
Tangga, alamat Komp. GOR H. Agus Salim
3.
AFRIZAL, Umur 37
tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Komp. Griya Insani C/4 Padang Besi Kec.
Lubuk Kilangan Kota Padang.
Selanjutnya disebut Penggugat.
DALAM EKSEPSI
I. Gugatan Penggugat Obscur Libel (tidak jelas dan
kabur)
a) Bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada perbuatan
melawan hukum (onrecht matige daad) dari Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan
dibantu Tergugat 4 dalam mensertifikatkan objek perkara sebagaimana Pasal 1365
BW yakni :
“ Tiap-tiap
perbuatan melanggarkan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut”.
b) Bahwa atas
dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat. Penggugat
dalam petitumnya menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat 1, Tergugat 2,
Tergugat 3 dan dibantu Tergugat 4 merupakan perbuatan melawan hukum dengan tidak
pernah mencantumkan kerugian apa yang ditimbulkan akibat perbuatan para
Tergugat.
c) Gugatan Penggugat yang
mendasarkan pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil
dan moril kepada Penggugat, maka sudah sepantasnya Penggugat wajib mencantumkan
uraian kerugian dimaksud dan pada petitumnya (tuntutan) kepada pihak yang telah
merugikannya dan sepantasnya terhadap Para Tergugat diwajibkan untuk
bertanggungjawab mengganti kerugian dimaksud.
Jadi terbukti dalil-dalil gugatan Penggugat tidak konsisten dan bertentangan
antara dalil yang satu dengan dalil lainnya selain
itu antara posita (fundamentum petendi) dengan petitum
tidak konsisten satu sama
lainnya. Fakta tersebut mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak
jelas (obscur libel).
d) Bahwa keharusan posita
(fundamentum petendi) harus konsisten dengan petitum tampak dalam putusan Mahkamah Agung RI
No.67/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menegaskan sebagai berikut : “Bahwa
karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan (posita), maka
permohonan kasasi diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
dibatalkan”.
Jadi kalaupun Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan yang nyata-nyatanya petitumnya
tidak sesuai atau bertentangan dengan dalil-dalil gugatan, maka Mahkamah Agung
RI akan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut.
Pendirian yang demikian
ditegaskan kembali dalam putusan
Mahkamah Agung RI No. 28/K/Sip/1973 tanggal 15 November 1975 sebagai berikut :
“karena rechtsfeiten diajukan bertentangan dengan petitum
gugatan harus ditolak”.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka terbukti dengan sah dan meyakinkan
bahwa gugatan Pengugat kabur, tidak jelas atau obscur libel. Oleh karena itu Tergugat mohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk menolak gugatan
Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
II. Gugatan Penggugat Tidak
Mempunyai Dasar Hukum
a)
Bahwa dalam dalilnya Penggugat menyatakan dirinya
merupakan ahli waris dari Sultan Tan Achmadi yang telah menyerahkan objek
perkara kepada Tergugat1 dan Tergugat 2 dalam sebuah perjanjian, dimana Sultan
Tan Achmad merupakan mamak kepala waris kaum dari Penggugat yang diberikan
kewenangan untuk mewakili kepentingan kaum Penggugat. Oleh karenanya segala
tindakan hukum yang dilakukan oleh Sultan Tan Achmad dengan Tergugat 1 dan
Tergugat 2 adalah Fictie, tindakan kaum
Penggugat. Dimana Penggugat dalam hal ini telah menundukkan dirinya.
b) Oleh sebab
itu hubungan hukum yang terjadi adalah antara Sultan Tan Achmad dengan Tergugat
1 dan Tergugat 2 dan karenanya “perjanjian
hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”, dan menurut Pasal 1340
BW “suatu perjanjian tidak dapat membawa
rugi kepada pihak-pihak ketiga, tak dapat pihak ketiga mendapat manfaat
karenanya selain dalam dalam hal diatur pasal 1317 BW”.
c)
Bahwa Penggugat dalam hal ini tidak pernah
mengadakan perjanjian dengan para Tergugat berkenaan dengan objek perkara, oleh
karenanya antara Penggugat dengan para Tergugat tidak memiliki hubungan hukum.
d)
Bahwa karena tidak adanya hubungan hukum antara
Penggugat dengan Tergugat, maka Penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk
menggugat Tergugat 8. Sebab dalam Hukum Acara Perdata dijelaskan bahwa
Gugatan hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum
satu sama lain.
Hal ini sesuai dengan
pendirian Mahkamah Agung RI dalam
putusannya Nomor 294/K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 yang mensyaratkan :
“Gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai
hubungan hukum “
e)
Bahwa karena Penggugat tidak
mempunyai kapasitas hukum untuk bertindak sebagai Penggugat, maka gugatan Penggugat dengan sendirinya menjadi
cacat hukum, sehingga gugatan yang demikian patut ditolak atau setidak tidaknya
tidak dapat diterima.
III. Gugatan Penggugat mengandung Cacat Error in
Personae.
a) Bahwa dalam gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa objek
sengketa dalam perkara ini adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat yang
diwarisi secara turun temurun dari Angku/ Mamak Penggugat yang bernama Sultan Tan Achmad.
b) Bahwa kemudian Penggugat menyatakan, Tergugat 1,2 dan
Tergugat 3 yang dibantu Tergugat 4 mensertifikatkan objek perkara yang dikenal
dengan sertifikat Hak Pakai No.1 . Gambar Situasi tanggal 17 Mei 1984 Nomor
220/1984 Luas 6.870 M2.
c) Namun Faktanya
dalam gugatan Penggugat, Tergugat 5,
6, 7, 8 dan 9 ditempatkan sebagai pihak
prinsipil dalam perkara ini. Padahal
tidak ada satupun dalil yang dikemukakan oleh Penggugat yang tentang perbuatan melawan hukum apa yang
dilakukan oleh Tergugat 5, 6, 7, 8 dan 9
dalam gugatan ini.
d) Bahwa
Tergugat 5, 6, 7 , 8 dan 9 adalah suami/
keluarga dari guru yang bekerja
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah
Datar dalam hal ini SDN 30 Saribu labiah, yang diberikan izin untuk tinggal
menempati bangunan rumah diatas objek perkara. Dimana mereka tidak memiliki
hubungan hukum terhadap perjanjian penyerahan objek perkara.
e) Bahwa karena Penggugat
tidak mempunyai kapasitas hukum untuk bertindak sebagai Penggugat, dan Tergugat
5, 6, 7, 8 dan 9 sebagai Tergugat, maka gugatan Penggugat dengan
sendirinya menjadi cacat hukum, sehingga
gugatan yang demikian patut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
dapat diterima.
Pendirian ini sesuai dengan
Penegasan Mahkamah Agung RI dalam
putusannya No.2962/K/Pdt/1993 tanggal 28 Mei 1998 yang berbunyi :
“Bahwa salah satu prinsip
fundamental atas sahnya gugatan secara formal, gugatan harus diajukan oleh
Pihak yang memiliki kapasitas bertindak sebagai Penggugat. Menurut Hukum Acara
Perdata orang yang memiliki kapasitas mengajukan gugatan dalam suatu perkara
perdata, hanya orang yang mempunyai hubungan hukum dan kepentingan dengan apa
yang disengketakan. Apabila gugatan diajukan oleh orang yang tidak mempunyai
kapasitas untuk memperkarakan suatu sengketa, maka gugatan mengandung cacat
hukum dan gugatan yang mengandung cacat error in personae dalam bentuk
kualifikasi in person”.
Bahwa dengan tidak
terbuktinya adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, maka
Tergugat dengan ini mohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan
Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
IV. Gugatan Penggugat Kurang
Pihak.
a)
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat mengajukan
gugatan terhadap Tergugat 5, 6, 7, 8 dan 9 yang
didasarkan pada asumsi bahwa para Tergugat saat ini sedang menempai objek
perkara yang nyata-nyata tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat.
b) Berkenaan
Tergugat 5, 6, 7, 8 dan 9 adalah
suami dari para guru-guru SDN 30 Saribu Labiah, maka oleh karenanya sudah
sepantasnya guru-guru yang bekerja dan menempati objek perkara saat ini juga
harus diajukan gugatan.
c)
Bahwa faktanya Penggugat tidak mengikutsertakan keseluruhan pihak yang
terkait dengan surat tersebut.
d)
Bahwa sesuai dengan
Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugat
yang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dapat dinyatakan
tidak dapat diterima ;
Hal ini telah
menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 78 K/ Sip/1972 tanggal
11 Oktober 1975 yang menegaskan :
“ Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau
kekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima” ;
Demikian pula bahwa
dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976,
menyatakan :
“ Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah
karena kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akan tetapi
belum digugat”.
Bahwa berdasarkan fakta
yuridis diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili
dan memutus perkara ini, berkenan untuk menolak
gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak
dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat
kecuali dalil-dalil yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Tergugat ;
Bahwa dalil-dalil
yang dikemukan oleh Tergugat dalam
Eksepsi di atas mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan
(integral) dengan dalil-dalil dalam pokok perkara ;
Tanggapan Terhadap Dalil 2 dan 3 Gugatan
1.
Bahwa Tergugat
menolak dengan tegas dalil 2 dan 3 gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Sultan Tan Achmad telah meminjamkan sebidang
tanah kepada Tergugat 1 dan 2 guna untuk mendirikan sekolah (SR Teladan). Hal
tersebut disebabkan karena tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang benar.
Faktanya :
·
Sultan Tan Achmad tidak pernah meminjamkan objek
perkara dimaksud, sebab Sultan Tan Achmad diketahui telah meninggal dunia saat
itu.
·
Bahwa sekolah dimaksud berdiri dalam rangka
sebagai realisasi hadiah karena Nagari Lubuk Jantan berhasil menjadi Nagari
Teladan. Oleh karenanya dibutuhkan sebidang tanah bagi pembangunan SD 30 Saribu
Labiah (pada saat itu masyarakat menyebut sebagai
SD Sutan Panghulu karena Wali Nagari Lubuk Jantan bernama Bagindo gelar Sutan
Panghulu), dimana Muchtar alias
Kutar gelar Tan Pahlawan bersedia tanahnya diserahkan kepada Nagari Lubuk
Jantan dengan imbalan ganti rugi uang.
Tanggapan Terhadap Dalil 3 dan 4 Gugatan
2.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas
dalil
3 , 4, 5 dan 6 gugatan Penggugat, yang menyatakan peralihan objek perkara disebabkan
karena ada perjanjian yang menerangkan apabila bangunan hancur, maka tanah
kembali kepada Sultan Tan Achmad. Hal ini didasarkan adanya ganti kerugian yang
diterima oleh Muchtar alias Kutar gelar Tan Pahlawan dan atau keluarganya dalam
hal ini pasukuan Caniago.
Faktanya :
diatas objek perkara pernah dilakukan rehab dan pendirian gedung baru, dimana
bangunan yang lama masih tetap ada. Namun kemudian hancur dan rusak disebabkan Penggugat secara melawan hukum telah
mengalihkan dan memusnahkan pondasi gedung sekolah tersebut sehingga
seakan-akan gedung tersebut hancur dimakan usia.
Tanggapan Terhadap Dalil 7 Gugatan
3.
Bahwa Tergugat
menolak dengan tegas dalil 7 gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat 1, 2
dan Tergugat 3 yang dibantu Tergugat 4
mensertifikatkan objek perkara tanpa setahu dan seizin Pengguga/ Kaum
Penggugat. Hal didasarkan bahwa objek perkara telah diserahkan kepada Tergugat
1 dengan ganti kerugian kepada Kaum Penggugat dan kompesasi diangkatnya Sdr.
Muchtar gelar Tan Pahlawan sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Tanah Datar dengan jabatan sebagai penjaga sekolah.
Faktanya :
·
Proses sertifikat
objek perkara diketahui oleh Sdr. Muchtar gelar Tan Pahlawan sebagai pemilik
tanah, dimana diatas objek perkara berdiri rumah orang tua Sdr. Muchtar Tan
Pahlawan dan sebagai jihad/sepadan objek perkara sebagaimana tertera dalam alas
hak objek perkara. Hal ini diperkuat juga adanya persetujuan jihad/ sepadan
dari Zubaidah yang bersuku Caniago. Oleh karenanya dalil yang menyatakan proses
sertifikat tidak diketahui Penggugat/ Kaum Penggugat adalah bohong dan tidak
benar.
·
Bahwa selama masa
Sdr. Muchtar gelar Tan Pahlawan sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan
sebagai penjaga sekolah SDN 30 Saribu Labiah tidak ada gugatan atau keberatan
dari Penggugat/ Kaum Penggugat.
Tanggapan Terhadap Dalil 8, 9, 10 dan 11 Gugatan
4.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas
dalil 8,
9, 10 dan 11 gugatan Penggugat, sebab permohonan sita jaminan atas objek perkara (conservatoir beslach) yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat hukum atau tidak
beralasan sama sekali. Faktanya : Penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat bahwa Tergugat
akan memindahtangankan dan merusak objek perkara, sebab yang menjadi objek
sengketa adalah berupa tanah dan bangunan SDN 30 Saribu
Labiah yang tidak mungkin
memusnahkannya melalui kuasanya sebagai manusia.
Faktanya : Sampai saat ini objek perkara masih ada dan ditujukan untuk kemashalatan dan kepentingan
umum.
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI Nomor 121/K/Sip/1971 tanggal 15 April 1972, telah
ditegaskan syarat untuk mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag), juga
harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975, yakni
antara lain :
“Agar benda-benda yang disita nilainya diperkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan (nilai uang yang menjadi sengketa). Disamping itu
disyaratkan juga agar lebih dulu diteruskan ke benda-benda tetap, jika menurut
perkiraan nilai-nilai benda-benda bergerak itu tidak akan mencukupi”.
5. Dengan memperhatikan
syarat-syarat tersebut diatas, maka telah terbukti
dengan sah dan meyakinkan bahwa permohonan sita jaminan (conservatoir beslag)
tersebut tidak memenuhi syarat :
a)
Terbukti bahwa Penggugat tidak
memberikan nilai kerugian terhadap objek perkara. Sehingga apabila Penggugat
meletakkan sita jaminan terhadap objek perkara maka dengan sendirinya nilai bangunan tersebut akan
melekat pada objek sengketa. Oleh karenanya nilai sita jaminan harus sesuai dengan kerugian yang diderita.
b) Telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa Penggugat justru langsung
mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda tidak
bergerak (tanah sengketa) sebelum mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag)
terhadap benda bergerak.
c)
Bahwa sesuai dengan Pasal 227 ayat
(1) HIR/261 ayat (1) RBg, sita conservatoir Beslag dilakukan terhadap
barang bergerak, maupun tidak bergerak “milik tergugat”, bahwa kemudian dalam
gugatannya Penggugat memohon agar dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag).
Dengan demikian secara sadar, sah dan
meyakinkan Penggugat telah mengakui bahwa harta sengketa adalah milik Tergugat.
6. Bahwa sesuai dengan Pasal 50 huruf d Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa pihak manapun
dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan
lainnya milik negara/ daerah .
Mengingat permohonan Penggugat
mengenai sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta sengketa milik
Tergugat tidak memenuhi syarat karena telah bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak dalil 20 dan 21 gugatan Penggugat.
Bahwa berdasarkan fakta
yuridis diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili
dan memutus perkara ini, berkenan untuk menolak
gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak
dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
Tanggapan Terhadap Dalil 9 Gugatan
7.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas
dalil 22 gugatan Penggugat, sebab permohonan putusan serta
merta (uitvoerbaar bij Voorad) dalam perkara ini tidak memenuhi syarat-syarat
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 180 HIR, yaitu :
a)
Ada akta Authentik atau
dibawah tangan yang menurut undang-undang kekuatan bukti.
Faktanya : Penggugat tidak dapat
menunjukan akta authentik atau dibawah tangan yang menyatakan kepemilikan
Penggugat terhadap objek sengketa dalam perkara ini.
b) Ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)
Faktanya : Penggugat tidak dapat
menunjukan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa
Tergugat 8 telah secara melawan hukum merampas objek sengketa.
c)
Adanya gugatan provisional
yang dikabulkan.
Faktanya : Sampai saat ini belum ada
putusan provisional yang dikabulkan oleh hakim yang dapat dijadikan dasar hukum
bagi Penggugat untuk mengajukan putusan serta-merta dalam perkara ini.
Oleh karena itu, Tergugat mohon agar Majelis Hakim
yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak dalil 9 gugatan Penggugat tersebut ;
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan serta fakta-fakta yang telah
diuraikan di atas, dengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim
yang memeriksa perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut
:
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sertifikat No. 1 , Gambar Situasi Nomor 220 Tahun
1984 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan objek sengketa bukan merupakan harta pusaka
tinggi Kaum Penggugat.
4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng
yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo ex bono, mohon putusan yang
seadil-adilnya …
Hormat Kuasa Tergugat,
ULFAN YUSTIAN
ARIF, SH
|
FERRY KURNIAWAN,
SH
|
JASRINALDI, SH,S.Sos
|
M. REZHA FAHLEVIE, SH
|
ANISYA HANDAYANI, SH
|
Yup
ReplyDeleteJackpot City Casino 🎖️ 200 FS Bonus - CasinoWow
ReplyDeleteJackpot City Casino Review - Read our review, 코인카지노 총판 get a $200 no deposit bonus + 200 free spins today. Rating: 4.5 · Review by CasinoWow