NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI NEGARA INDONESIA



NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI NEGARA INDONESIA[1]
Oleh :
M. REZHA FAHLEVIE, SH[2]

                                                                                                
    I.          PENGANTAR
Ide negara hukum sesungguhnya telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman Yunani Kuno. Plato, pada awalnya dalam The Republic berpendapat bahwa adalah mungkin mewujudkan negara ideal untuk mencapai kebaikan yang berintikan kebaikan. Untuk itu, kekuasaan harus dipegang oleh orang yang mengetahui, yaitu seseorang filsof (the philosopher king). Namun, dalam bukunya the Statesman dan the Law, Plato menyatakan bahwa yang dapat diwujudkan adalah bentuk paling baik kedua (the second best) yang menempatkan supremasi hukum. Pemerintahan yang mampu mencegah kemerosotan kekuasaan seseorang adalah pemerintahan oleh hukum. Senada dengan Plato, tujuan negara menurut Aristoteles untuk mencapai kehidupan paling baik (the best life)yang dapat dicapai dengan supremasi hukum.[3]
Di negara-negara modern yang menganut sistem Eropa Kontinental, konsep negara hukum digagas dan dikembangkan oleh Immanual Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte. Sedang untuk negara-negara yang menganut sistem Anglo Amerika (Anglo Saxon), dikembangkan oleh AV. Dicey[4].
Menurut Julius Sthal, konsep negara hukum yang disebut dengan istilah rechtstaat mencakup empat elemen penting, yaitu :
1.              Perlindungan hak asasi manusia.
2.             Pembagian kekuasaan.
3.             Pemerintah berdasarkan undang-undang.
4.             Peradilan tata usaha negara.
Sementara itu AV. Dicey, menyatakan setidaknya adanya 3 ciri penting negara hukum yang diistilahkan dengan The Rule of Law, yakni :
1.              Supremacy of law.
2.             Equality before the law.
3.             Due process of law.
Utrecht juga membedakan bahwa negara hukum atas 2 macam, yakni negara hukum formil atau negara klasik dan negara hukum materil atau negara modern.[5] Dimana negara hukum formil menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan sempit, seperti aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersifat tertulis. Sedangkan pengertian hukum yang bersifat materil menyangkut pengertian tentang keadilan didalamnya.
Berdasarkan hal tersebut, Prof. Jimly menguraikan bahwa ada prinsip-prinsip penting baru untuk mewujudkan negara hukum. Terdapat 12 (dua belas) prinsip pokok sebagai pilar-pilar utama yang menyangga berdirinya negara hukum. Kedua belas prinsip tersebut adalah sebagai berikut :[6]
1.              Supremasi hukum (supremacy of law)
2.             Persamaan dalam hukum (equality before the law)
3.             Asas legalitas (due process of law)
4.             Pembatasan Kekuasaan
5.             Organ-organ penunjang yang independen
6.             Peradilan yang bebas dan tidak memihak
7.             Peradilan tata usaha negara
8.             Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court)
9.             Perlindungan Hak Asasi Manusia
10.          Demokratis (Democratishe Rechstaat)
11.           Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtstaat)
12.          Transparasi dan kontrol sosial
Apabila kita membuka kembali sejarah berdirinya Republik ini, lahirnya negara kesatuan republik ini diawali bahwa negara Indonesia dilandaskan kepada negara hukum.
Secara konstitusional, pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945), yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Didalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinisp pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta jaminan keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.[7]
Salah satu yang menjadi ciri dari negara hukum sebagaimana yang dikemukan diatas adalah mengenai jaminan dan pengakuan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar.
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum,  maka Undang-Undang Dasar Republik Indonesia  Tahun 1945 merupakan hukum dasar penyelenggaraan negara. Pergulatan panjang sejarah “Republik” ini menciptakan dinamika ketatanegaraan : bagaimana dan akan kemana berlayarnya perahu besar Bangsa Indonesia untuk sampai kepada cita-cita bangsa yakni mewujudkan keadilan yang makmur bagi seluruh bangsa Indonesia.
Bahwa sebagai hukum dasar, maka penyusunan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia  Tahun 1945, jelas akan dipengaruhi oleh nilai-nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, suasana kebatinan (geistichenhentergrund) yang menjadi latar belakang, filosofis, sosiologis, politik dan historis perumusan juridis suatu ketentuan Undang-Undang Dasar perlu dipahami dengan seksama, untuk dapat mengerti dengan sebaik-baiknya ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.[8]
Kemerdekaan negara Indonesia adalah sebagai perwujudan nyata dari jaminan hak asasi manusia dan oleh karenanya sudah sepantas jaminan dan pengakuan hak asasi manusia oleh negara tidak hanya termaktub didalam pembukaan UUD 1945 semata, tetapi juga di dalam batang tubuh UUD 1945.
Bahwa adanya perdebatan tentang hak asasi manusia dalam kontitusi negara ternyata telah dimulai perumusan UUD 1945, yakni tentang perlu atau tidaknya jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi telah dimulai oleh tokoh besar pendiri negara yakni Moh. Yamin dan Moh. Hatta dan sisi berseberangan oleh Soekarno dan Soepomo.
Menurut Soekarno, Indonesia harus dibangun sebagai negara kekeluargaan. Hal ini dinyatakan dalam pidatonya di hadapan Sidang Kedua BPUPK, pagi 15 Juli 1945.[9]
Soekarno berpendapat bahwa “right of citizens”  didasarkan kepada paham individualisme sebagaimana yang dianut oleh Perancis. Undang-Undang Dasar yang mengatur hak kemerdekaan suara, kemerdekaan memberikan hal suara, mengadakan persidangan dan berapat jika tidak ditopang keadilan sosial. Oleh karena itu, hendaknya negara Indonesia mendasarkan kepada paham kekeluargaan, paham tolong-menolong, paham  gotong royong dan keadilan sosial. [10]
Sebagai mahluk sosial manusia tidak akan menuntut haknya, tetapi menurut kewajibannya terhadap masyarakat. Soekarno mempperjuangkan kedaulatan rakyat, tetapi ia melawan kedaulatan individu sebagaimana dirumuskan dalam daftar hak-hak asasi itu.[11]
Pendapat Soekarno didukung Soepomo (darinya kita mengenal negara kekeluargaan) yang juga berpendapat tidak perlu memasukkan pengaturan mengenai HAM dalam Undang-Undang Dasar.[12]
UUD yang kami rancangkan, berdasarkan atas paham kekeluargaan, tidak berdasar atas paham perseorangan, yang telah kita tolak. Pernyataan berkumpul dan berserikat di dalam UUD adalah sistematik dari paham perseorangan, oleh karena itu dengan menyatakan hak bersidang dan berserikat di dalam UUD kita akan menantang sistematik paham kekeluargaan.[13]

Pandangan dan pendapat Soekarno dan Soepomo ditentang oleh M. Hatta dan M. Yamin yang menginginkan agar hak-hak manusia diatur dalam UUD. Kekhawatiran Hatta adalah bahwa tidak ada jaminan atas hak tersebut dalam UUD akan menjadikan  Negara yang baru dibentuk menjadi negara kekuasaan .[14]
Pendapat Hatta diperkuat M. Yamin dalam Sidang BPUPK sehingga menimbulkan dua kutub pemikiran, yang terdiri atas paham kekeluargaan dan paham pencamtuman hak asasi.[15]
Bahwa perdebatan tersebut memperlihatkan  bahwa hak asasi adalah bagian terpenting dalam konstitusi sebuah negara. Sebagai hukum tertinggi maka jaminan hak asasi dalam UUD 1945 berarti memberi landasan hukum tertinggi di negara Indonesia bagi pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi setiap manusia.[16]
Berdasarkan hal tersebut, kiranya menarik untuk dibahas mengenai Negara Hukum dan  Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Negara Indonesia.


   II.       HAK ASASI MANUSIA
Salah satu yang mengesankan dari berlangsungnya reformasi konstitusi adalah perlindungan terhadap HAM menjadi lebih impresif. UUD 1945 hasil perubahan berhasil memiliki aturan-aturan HAM yang memadai. Meskipun pada awalnya banyak silang pendapat, namun akhirnya MPR sepakat untuk memasukkan aturan-aturan baru tentang HAM kedalam Pasal 28 A hingga 28 J pada BAB XA.[17]
Hak Asasi Manusia lahir dalam kaitannya pemerolehan kebebasan pada seseorang yang mengandung unsur normatif didalamnya. Bahwa hak yang diperoleh demikian harus didukung dengan hak dan kewajiban. Hal ini berarti bahwa antara hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan dalam perwujudannya.[18]
HAM pada dasarnya adalah hak-hak yang melekat (Inherent) secara alamiah kepada manusia dan tanpa itu manusia. Hak-hak dan kebebasan dasar manusia memungkinkan manusia untuk mengembangkandan menggunakan secara maksimal kualitas masing-masing, intelegensinya, bakatnyadan hati nuraninya dalam rangka memuaskan kebutuhan spiritual dan kebutuhankebutuhan lainnya.[19]
Lebih lengkap Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang.
Hak asasi manusia memiliki prinsip-prinsip utama dan menjadikannya sebagai bagian penting dalam kehidupan umat manusia. Ada delapan prinsip hak asasi manusia, yakni: [20]
Pertama, prinsip universalitas. Prinsip universalitas adalah prinsip yang dimiliki dalam nilai-nilai etik dan moral yang tersebar di seluruh wilayah di dunia, dan pemerintah termasuk masyarakatnya harus mengakui dan menyokong hak-hak asasi manusia. Ini menunjukkan bahwa hak-hak asasi manusia itu ada dan harus dihormati oleh seluruh umat manusia di dunia manapun, tidak tergantung pada wilayah atau bangsa tertentu. Ia berlaku menyeluruh sebagai kodrat lahiriah setiap manusia.
Prinsip yang kedua, pemartabatan terhadap manusia (human dignity). Prinsip ini menegaskan perlunya setiap orang untuk menghormati hak orang lain, hidup damai dalam keberagaman yang bisa menghargai satu dengan yang lainnya, serta membangun toleransi sesama manusia.
Prinsip yang ketiga, non-diskriminasi. Prinsip non-diskriminasi sebenarnya bagian integral dengan prinsip persamaan, dimana menjelaskan bahwa tiada perlakuan yang membedakan dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak seseorang.
Prinsip yang keempat, equality atau persamaan. Prinsip ini bersentuhan atau sangat dekat dengan prinsip non-diskriminasi. Konsep persamaan menegaskan pemahaman tentang penghormatan untuk martabat yang melekat pada setiap manusia. Hal ini terjelaskan dalam pasal 1 DUHAM 1948, sebagai prinsip hak-hak asasi manusia: “Setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama.” Konsekuensi pemenuhan persamaan hak-hak juga menyangkut kebutuhan dasar seseorang tidak boleh dikecualikan. Persamaan, merupakan hak yang dimiliki setiap orang dengan kewajiban yang sama pula antara yang satu dengan yang lain untuk menghormatinya. Salah satu hal penting dalam negara hukum, adalah persamaan di muka hukum, merupakan hak untuk memperoleh keadilan dalam bentuk perlakuan dalam proses peradilan.
Prinsip yang kelima, indivisibility. Suatu hak tidak bisa dipisah-pisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini terkait dengan pandangan yang menyesatkan tentang membeda-bedakan atau pengutamaan hak-hak tertentu dibandingkan hak-hak lain. Hak sipil dan politik, sangat tidak mungkin dipisahkan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya, karena keduanya satu kesatuan, tidak bisa dilepaskan satu dengan yang lainnya.
Prinsip yang keenam, inalienability. Pemahaman prinsip atas hak yang tidak bisa dipindahkan, tidak bisa dirampas atau dipertukarkan dengan hal tertentu, agar hak-hak tersebut bisa dikecualikan.
Prinsip yang ketujuh, interdependency (saling ketergantungan). Prinsip ini juga sangat dekat dengan prinsip indivisibility, dimana setiap hak-hak yang dimiliki setiap orang itu tergantung dengan hak-hak asasi manusia lainnya dalam ruang atau lingkungan
Prinsip yang kedelapan, responsibilitas atau pertanggungjawaban (responsibility). Prinsip pertanggungjawaban hak-hak asasi manusia ini menegaskan bahwa perlunya mengambil langkah atau tindakan tertentu untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia, serta menegaskan kewajiban-kewajiban paling minimum dengan memaksimalkan sumberdaya yang ada untuk memajukannya.
Bagaimana hak asasi manusia dalam konteks konstitusi Indonesia? Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) yang dibuat tahun 1945, jelas memperlihatkan dalam Pembukaannya: ”penentangan adanya segala bentuk penjajahan atas semua bangsa, memajukan kesejahteraan umum, keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”, sangat dipengaruhi oleh situasi politik Indonesia yang baru saja lepas dari pengalaman pahit dijajah oleh kolonialisme Belanda.


III.       PENGATURAN HAM DALAM KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa negara Indonesia menganut paham negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945), yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Namun istilah negara hukum “rechtstaats” untuk negara Indonesia semula sudah tercantum dalam penjelasan UUD 1945 pada bagian umum, Sub Bagian Sistem Pemerintahan Negara, yang menyebutkan istilah Rechstaat sampai dua kali, yaitu Angka I yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Setelah UUD 1945 diamandemen, penjelasan ditiadakan dan isinya yang bersifat normatif dimasukkan di dalam pasal-pasal, maka istilah rechtstaat juga termasuk ditiadakan. Pada perubahan Ketiga UUD 1945 (tepatnya Sidang Tahunan MPR Tahun 2001), prinsip negara hukum kemudian dicantumkan di dalam Pasal 1 ayat (3) dengan istilah netral (tanpa menyebut Rechtstaat atau Rule of  Law) yang isinya adalah “Negara Indonesia adalah negara hukum”.[21]
Sebagai negara hukum, maka konstitusi negara Indonesia dibangun pada pondasi hak asasi manusia. Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsep hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia.
Hingga kini Indonesia telah pernah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, yakni dimulai dengan Undang-Undang Dasar 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD 1945 Amademen I, II, III dan IV.Oleh karenanya pula pengaturan berkenaan dengan hak asasi manusia pun berubah-ubah.
Bahwa pada masa konstitusi RIS 1949, paling tidak ada sekitar 17 hak yang dimuat pada  BAB I, Bagian V tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia, mulai Pasal 7 sampai dengan Pasal 33.
Pada 15 Agustus 1950 terjadi lagi perubahan konstitusi Indonesia. Konstitusi RIS 1949 digantikan dengan UUD Sementara 1950, yang juga mengatur pengaturan tentang Hak Asasi Manusia. Setidaknya terdapat 47 pasal yang termuat dalam BAB I, Bagian V sampai dengan BAB VI.
Bahwa selanjutnya dengan kembalinya konstitusi negara Indonesia kepada Undang-Undang Dasar 1945, mempengaruhi jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi kita yang cenderung lebih sempit.
Barulah kemudian era reformasi pada tahun 1998-1999 atau pada Pemerintahan Habibie memberikan warna bagi pemajuan HAM dalam bidang legislasi nasional. Diantaranya UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada 13 November 1998 MPR menetapkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini memuat naskah Hak Asasi Manusia yang terdiri dari (1) Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia dan (2) Piagam Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya era reformasi mendorong agar UUD 1945 dilakukan amandemen dimana materi yang akan dimuat dalam proses amandemen tersebut berkenaan dengan hak asasi manusia.
Jika pada UUD 1945 sebelum amandemen, pasal-pasal tentang jaminan hak asasi manusia hanya bersifat eksplisit dan tidak dicantumkan secara tegas pada BAB tersendiri, maka amandemen dilakukan untuk memuat secara khusus BAB berkenaan dengan Hak Asasi Manusia.
Melalui Amandemen IV UUD 145, maka jaminan hak asasi lebih luas dari UUD 1945. Meski hampir semua prinsip Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 terdapat didalamnya, namun banyak hak yang tumpang tindih diatur dalam berbagai pasal.[22]
Pasca amandemen UUD 1945, tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, tetap tidak mengalami pengubahan dalam amandemen I-IV yang dilakukan sejak tahun 1999-2002. Artinya, meskipun pasal-pasal atau dulu disebut batang tubuh UUD 1945 mengalami banyak perubahan, bahwa konsepsi tujuan negara tersebut tetap dipergunakan sebagai landasan setiap penyelenggaran kehidupan negara dan bangsa Indonesia. Tetapi, dalam pasal-pasalnya, pengaturan hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam UUD 1945 pasca amandemen mengalami banyak sekali perubahan dan tambahan, yang nampak mencolok dan sangat berkeinginan untuk memasukkan segala hak-hak yang diakui secara universal dalam Universal Declaration of Human Rights 1948.
Di dalam UUD 1945 tersebut, terselip konsepsi tanggung jawab negara dalam hak asasi manusia (state responsibilities), sebagaimana terlihat dalam pasal 28I (4) dan (5), yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”[23] Keduanya, merupakan kunci dalam melihat tanggung jawab konstitutional yang harus dilakukan oleh negara, dalam hal ini pemerintah, untuk melaksanakan upaya-upaya pemajuan hak asasi manusia.



 IV.       KESIMPULAN
Pasang surut pengaturan hak-hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia merupakan dinamika politik ketatanegaraan, Konsep negara hukum yang dianut oleh Negara Indonesia tidak dapat dipisahkan atas pondasi yang melindungi hak asasi manusia. Bahwa perlunya mengatur Hak Asasi Manusia dalam konstitusi adalah harga yang tidak bisa ditawar sebagai perwujudan pemajuan akan hak asasi manusia seutuhnya.
Oleh sebab itu, mendorong pengaturan secara normatif dalam konstitusi adalah penting, yang tidak kalah pentingnya dengan soal pelaksanaannya yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan tidak berlebihan kiranya, mendorong perubahan konstitusi yang berbasis pada upaya pemajuan hak-hak asasi manusia akan menjadi mendesak sebagai dasar konstitutional. 
Konsepsi negara hukum dan  hak asasi manusia,  menunjukkan suatu corak konstitusionalisme tersendiri bagi negara Indonesia untuk masa depan Indonesia, khususnya masa depan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
















DAFTAR PUSTAKA

Ahmad M Ramli, Perkembangan Hukum dan Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Kapita Selekta : Tinjauan kritis atas situasi dan kondisi hukum di Indonesia, seiring perkembangan masyarakat nasional dan Internasional, Bandung, 2009.
Anton Pradjasto, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi, Jakarta, Panduan Bantuan hukum di Indonesia, 2006.
Flowers, N., The Human Rights Education Handbook: Effective Practices For Learning, Action, And Change. Minneapolis, MN: University of Minnesota, 2000, dan Ravindran, D. J. Human Rights Praxis: A Resource Book for Study, Action and Reflection. Bangkok, Thailand: The Asia Forum for Human Rights and Development, 1998. 
Irmansyah, Rizky Ariestandi, SH, Sejarah, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Yogyakarta, Graha ilmu, 2013.
Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitualisme, Jakarta, Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2004.
Juhaya S.Praja, Teori Hukum dan Aplikasi,Bandung, CV. Pustaka Setia
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang:Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1996.
Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia , Edisi Revisi, Buku VIII : Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia dan Agama, Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Syafroedin Bahar, Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Jakarta, Sekretariat Negara, 1995.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta, Penerbit Kanisius,2006.
Utrecht, Pengantar Hukum Admistrasi negara, Jakarta, Ichtiar, 1962.





[1] Makalah disampaikan pada acara Sosialisasi HAM bagi Perangkat Nagari se-Kabupaten Tanah Datar Tahun 2014, Batusangkar tgl 23 Oktober 2014.
[2] Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Tanah Datar.
[3] Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta, Sinar Grafika, 2012, halaman 129-140
[4] Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitualisme, Jakarta, Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2004, halaman 122.
[5] Utrecht, Pengantar Hukum Admistrasi negara, Jakarta, Ichtiar, 1962, halaman 9.
[6] Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Op.cit., halaman 130
[7] Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH, MH, FCBArb, Perkembangan Hukum dan Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Kapita Selekta : Tinjauan kritis atas situasi dan kondisi hukum di Indonesia, seiring perkembangan masyarakat nasional dan Internasional, Bandung, 2009, halaman 224-225.
[8]  Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitualisme,.op.cit., Halaman 29.
[9] Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia , Edisi Revisi, Buku VIII : Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia dan Agama, Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta , Halaman 13.
[10] Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta, Penerbit Kanisius,2006, Halaman 303.
[11] Ibid,.
[12] Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia , Edisi Revisi, Buku VIII, op.cit,. halaman 27.
[13] Syafroedin Bahar, Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Jakarta, Sekretariat Negara, 1995, halaman 259.
[14] Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia , Edisi Revisi, Buku VIII, op.cit,. halaman 28.
[15] Syafroedin Bahar, op.cit,. halaman 276.
[16] Anton Pradjasto, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi, Jakarta, Panduan Bantuan hukum di Indonesia, 2006, halaman 313.
[17] Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH, MH, FCBArb, Op.cit,. halaman 231-232
[18] Irmansyah, Rizky Ariestandi, SH, Sejarah, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Yogyakarta, Graha ilmu, 2013, halaman 62.
[19] Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang:Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1996), hal. 40.
[20] Flowers, N., The Human Rights Education Handbook: Effective Practices For Learning, Action, And Change. Minneapolis, MN: University of Minnesota, 2000, dan Ravindran, D. J. Human Rights Praxis: A Resource Book for Study, Action and Reflection. Bangkok, Thailand: The Asia Forum for Human Rights and Development, 1998. 
[21] Prof. Dr. H.Juhaya S.Praja, M.A, Teori Hukum dan Aplikasi,Bandung, CV. Pustaka Setia, halaman 140.
[22] Anton Pradjasto,op.cit,. halaman 315
[23] Ketentuan pasal 28 (4) dan (5) UUD 1945 dihasilkan dalam Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000. 

Comments

Popular Posts