KONTRA MEMORI BANDING
Atas Memori Banding terhadap 
PUTUSAN PENGADILAN  TATA USAHA NEGARA PADANG
Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG
Tertanggal 2 Mei 2019
Batusangkar,        Mei 2019

Kepada Yth
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
di
Jl. Peratun Komplek Estate
Medan

melalui :
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
di
Jl. Diponegoro No.8
Padang

Untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar selaku TERBANDING semula TERGUGAT, yaitu :

M. Rezha Fahlevie, SH, MH : advokat pada Fathan & Ghify Law Firm  yang beralamat di Jl. St. Alam Bagagarsyah, Pagaruyung, Batusangkar.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/01/Hukum-2019, tanggal 9 Januari 2019 yang  telah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dengan  Nomor : 3/SK/43/I/2019, tanggal 15 Januari 2019.

Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING.

Dengan ini menyampaikan Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan PEMBANDING terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG, tertanggal 2 Mei 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
I. Dalam Eksepsi
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan;
II. Dalam Penundaan
- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar Nomor : 600/1131/PK/Set-RSUD/2018, tanggal 21 Desember 2018, Perihal Pemutusan Kontrak Kegiatan Pembangunan Ruang Poliklinik RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar;
III. Dalam Pokok Sengketa;
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 357.500,- (tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

Bahwa TERBANDING sependapat  dengan putusan Judex Factie Tingkat Pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Padang), karena telah benar dalam menerapkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencerminkan rasa keadilan. Oleh karenanya layak dan patut apabila Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (Judex Factie Tingkat Banding) menguatkan putusan dimaksud.

Bahwa adapun yang menjadi alasan dan pertimbangan tersebut,  adalah sebagai berikut :
A. Bahwa Judex Factie  Tingkat Pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Padang) telah benar dalam pertimbangannya menyatakan  Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo.
1. Bahwa segala hal yang disampaikan oleh PEMBANDING dalam Memori Banding tanggal 20 Mei 2019 merupakan pengulangan yang telah disampaikan dalam Gugatan dan Repliknya yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Padang).

2. Bahwa pemahaman PEMBANDING yang tertuang dalam  Memori Bandingnya didasarkan pada alasan dan dalil yang keliru dan sesat yang mendalilkan penggunaan asas peraturan perundang-undangan yakni “lex specialis derogate lex generalis” : aturan yang bersifat khusus (specialis) mengesampingkan aturan yang bersifat umum (generalis), yang selanjutnya menyimpulkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara  berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara  a quo.

3. Pandangan yang demikian memperlihatkan bahwa PEMBANDING tidak menggunakan silogisme secara tepat dan benar. Lebih lanjut, PEMBANDING tidak menguraikan secara jelas dan gamblang hukum mana yang bersifat khusus (specialis) dan hukum mana yang bersifat umum (generalis). Aturan hukum khusus mana yang kemudian mengesampingkan aturan hukum umum, yang sehingga kemudian PENGGUGAT menarik kesimpulan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara lah yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara  a quo.

4. Bahwa menurut hemat kami, eksistensi pengadilan tata usaha negara (baca : peradilan tata usaha negara) diakui secara tegas sebagaimana mana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Bahwa kemudian mengenai praktik acara pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sebagai salah satu dari sumber hukum formil, disamping kebiasaan, yurisprudensi, pendapat ahli atau sarjana hukum (doktrin).

6. Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, telah mengatur kompetensi peradilan tata usaha negara, termasuk kompetensi absolut.

7. Bahwa pada Pasal 1 angka 9 dan angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 telah ditegaskan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana yang dimaksud keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

8. Bahwa selanjutnya diatur pula pembatasan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 2 dan Pasal 49  Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

9. Bahwa pembatasan yang demikian sampai saat ini masih menjadi hukum positif dan tetap berlaku, meskipun dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal mana kemudian memperluas defenisi Keputusan Tata Usaha Negara, namun tidak pernah mencabut pembatasan atau yang tidak termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

10. Bahwa selanjutnya TERBANDING sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Judex Fatie Tingkat Pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Padang) dalam Putusannya, yang merujuk pada peraturan-peraturan yang berhubungan dengan  Subjek Hukum TUN yaitu : Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah yaitu dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka hal yang menjadi subjek dan objek dalam sengketa TUN sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 10 UU PTUN yakni :
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya  keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka yang menjadi para pihak dalam sengketa tata usaha Negara adalah antara orang atau badan hukum perdata yang disebut PENGGUGAT dengan badan atau pejabat tata usaha Negara yang disebut TERGUGAT.

12. Selanjutnnya Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Padang) telah mempertimbangkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang mengatur bahwa  : orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

13. Selanjutnya Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Padang) juga  telah mempertimbangkan bahwa Objek Sengketa in litis telah dikualifisir sebagaimana defenisi Keputusan Tata Usaha Negara Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

14. Bahwa meskipun Objek Sengketa in litis telah memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, namun Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Padang) mempertimbangkan pula Eksepsi dan Jawaban, Duplik dan Bukti Surat yang diajukan oleh TERBANDING.

15. Bahwa kententuan Pasal  1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 menjadi limitatif dengan adanya ketentuan Pasal 2 UU No.51 Tahun 2009 yang memberikan batasan Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

16. Bahwa salah satu pembatasan pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.

17. Bahwa merujuk pada Pasal 1654 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dinyatakan semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.

18. Berdasarkan atas hal tersebut, maka badan hukum publik (pemerintah) dapat melakukan hubungan hukum keperdataan dengan perseorangan maupun badan hukum perdata lainnya.

19. Mengingat untuk kepentingan pembangunan, maka pemerintah dapat melaksanakan pengadaan barang/ jasa yang melibatkan penyedia diluar pemerintah. Hal mana kemudian diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

20. Bahwa selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengatur proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dimulai dari pengumuman hingga tahap kontrak pengadaan barang/ jasa.

21. Bahwa lahirnya hubungan hukum antara pemerintah dengan penyedia barang/ jasa adalah dilaksanakan melalui Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud  Pasal 1 angka 22 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

22. Bahwa oleh karenanya antara TERBANDING selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik Tahun Anggaran 2018 RSUD Prof, Dr. MA Hanafiah SM telah terjadi hubungan hukum keperdataan dengan PENGGUGAT (PT. Tampang Mu Keren), melalui  Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018 sebagaimana Bukti T-2/Bukti P-4.

23. Bahwa terhadap PEMBANDING dan TERBANDING terikat dalam suatu perikatan yang memiliki kedudukan hukum yang setara yakni PEMBANDING sebagai Penyedia dan TERBANDING selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dan setara dan tunduk terhadap hal yang diperjanjikan sebagaimana Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor : 600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018 (bukti T-2/ bukti P-4).

24. Bahwa selanjutnya ternyata PEMBANDING selama masa perikatan  telah lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Oleh karenanya berdasarkan Syarat-Syarat Umum  Kontrak (SSUK) sebagaimana bukti T-13/ Bukti P-6 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam  Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018 terhadap PENGGUGAT dapat dilakukan pemutusan kontrak/ perjanjian.

25. Berdasarkan hal tersebut, maka TERBANDING melakukan Pemutusan Kontrak/ Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018, melalui Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik DAK Tahun Anggaran 2018 RSUD Prof. MA Hanafiah SM Batusangkar Nomor : 600/1131/PK/Set-RSUD/2018, tanggal 21 Desember 2018 perihal Pemutusan Kontrak (Objek Sengketa/ Bukti T-1)

26. Bahwa dengan demikian secara terang dan jelas, Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik DAK Tahun Anggaran 2018 RSUD Prof. MA Hanafiah SM Batusangkar Nomor : 600/1131/PK/Set-RSUD/2018, tanggal 21 Desember 2018 perihal Pemutusan Kontrak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dalam kaitannya dengan Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018.

27. Berdasarkan hal tersebut, sifat dari objek sengketa yang diterbitkan atas dasar hubungan keperdataan dalam Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018, haruslah dipandang  melebur (oplossing) kedalam hukum perdata. Oleh karenanya Objek Sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalam arti Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara  sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang merupakan perbuatan hukum perdata. Hal mana objek sengketa tidak termasuk kedalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi pokok sengketa dalam peradilan tata usaha negara.

28. Bahwa alasan dan pertimbangan dimaksud telah sesuai dan ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Perkara Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000, yang menegaskan bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi perjanjian itu sendiri ataupun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian/kontrak yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah dianggap melebur (oplossing) ke dalam hukum perdata, dan karenanya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

29. Berdasarkan alasan dan pertimbangan di atas, mengingat objek sengketa in litis merupakan keputusan tata usaha negara yang merupakan akibat hukum perdata  yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sehingga merupakan sengketa hukum dalam ranah hukum perdata. Hal mana gugatan a quo tidak dapat diajukan di Peradilan Tata Usaha Negara.

Bahwa apabila kemudian Judex Factie Tingkat Banding  (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan) berpendapat lain mohon kiranya dapat mempertimbangkan hal-hal yang telah kami uraikan sebagaimana dalam eksepsi dan jawaban, duplik dan kesimpulan sebelumnya pada pemeriksaan perkara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.

Berdasarkan pertimbangan dan alasan serta fakta- fakta yang telah diuraikan oleh TERBANDING/TERGUGAT tersebut diatas, kiranya Judex Factie pada tingkat Banding berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG, tertanggal 2 Mei 2019;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada PEMBANDING/ PENGGUGAT;

Hormat Kami
Kuasa TERBANDING/TERGUGAT

M. Rezha Fahlevie,SH,MH



Comments

Popular Posts