MEMORI BANDING Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015 Batusangkar, 28 Agustus 2015 Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Padang di Padang melalui : Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar di Batusangkar. Dengan hormat, Untuk dan atas nama Bupati Tanah Datar selaku Pemohon Banding, yaitu M. Rezha Fahlevie, SH : Kasubag. Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di Jl. St. Alam Bagagarsyah, Pagaruyung, Batusangkar. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/01/Hukum dan HAM-2015, tanggal 5 Januari 2015 yang yang telah diregister oleh Panitera Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 7 Januari 2015 dibawah Nomor : 02/SK/PDT/2015/PN.BS. Dengan ini menyampaikan Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 ...
konsultasi dan tanya jawab sekitar dunia hukum, silahkan tinggalkan pesan di email : rezhafahlevie@gmail.com...




Comments
Post a Comment