Contoh Eksepsi ttg A.Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, karena PENGGUGAT belum menempuh upaya administratif.

 

EKSEPSI DAN JAWABAN

Atas

Gugatan Perkara Nomor : 3/G/2020/PTUN.PDG

tanggal   29 April 2020

 

Batusangkar,  29 April 2020

 

Kepada Yth.

Majelis Hakim Perkara Nomor : 3/G/2020/PTUN.PDG

pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang

di

Padang

 

Perihal

:

Eksepsi dan Jawaban

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

BUPATI TANAH DATAR, yang beralamat di Jl. St. Alam Bagagarsyah, Pagaruyung, Batusangkar.

Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada :



M. Rezha Fahlevie, SH, MH : Kasubag. Bantuan Hukum Setda Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di Jl. St. Alam Bagagarsyah, Pagaruyung, Batusangkar.



Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/01/SKK/Hukum-2020, tanggal 13 Maret 2020 yang telah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dengan  Nomor : 29/SK/3/I/2020, tanggal 1 April 2020.

 

Dalam

Perkara  Nomor : 3/G/2020/PTUN.PDG

Melawan

PT. Selaras Bumi Banua, berkedudukan di Hotel Bumiminang Office Complex, Jalan Bundo Kandung 20-28, Padang Sumatera Barat-25118.

Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

 

Dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Eksepsi dan Jawaban atas Gugatan Tata Usaha Negara, register perkara Nomor : 3/G/2020/PTUN.PDG tanggal 4 Maret 2020 yang diajukan oleh PENGGUGAT tanggal 15 April 2020

 

Bahwa dalam gugatannya, PENGGUGAT menyatakan Objek  Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dalam perkara  ini adalah :

Surat Bupati Tanah Datar Nomor : 180/259/Hukum-2020, tanggal 10 Februari 2020, perihal Permohonan Penggantian Kerugian PT. Selaras Bumi Banua

 

Bahwa gugatan PENGGUGAT tidak memenuhi syarat dan alasan untuk dikabulkannya gugatan a quo sebagaimana norma dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

 

I. DALAM EKSEPSI

 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan bahwa :

Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.

 

 

Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka TERGUGAT akan mengajukan Eksepsi tentang kewenangan absolut dan selanjutnya menyerahkan sepenuhnya terkait kewenangan pengadilan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini sesuai pengetahuan dan pertimbangan Majelis Hakim termasuk hal-hal diluar alasan dan pertimbangan yang TERGUGAT ajukan dibawah ini.

 

A. Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, karena PENGGUGAT belum menempuh upaya administratif.

 

1. Bahwa, berdasarkan Pasal 47 ; Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan:

Pasal 47

“Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”;

 

Pasal 48 ayat (1)

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara    administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.

 

Pasal 48 ayat (2)

“Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan”.

 

2. Bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dinyatakan :

“Warga masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/ atau Tindakan”.

 

3. Bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan :

Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. keberatan; dan

b. banding.

  

4. Bahwa, lebih lanjut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, menyatakan:

“Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif”;

 

5. Bertalian dengan ketentuan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)  Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dinyatakan :

Ayat (1)

Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.

 

Ayat (2)

Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili Sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

 

6. Bahwa, oleh karena gugatan PENGGUGAT a quo adalah termasuk dalam lapangan sengketa tata usaha negara dan/atau sengketa administrasi/tindakan pemerintahan, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, PENGGUGAT selaku pihak yang kepentingannya merasa dirugikan akibat Keputusan TERGUGAT a quo, terlebih dahulu wajib menempuh upaya administratif dengan mengajukan Keberatan kepada TERGUGAT selaku Pejabat Pemerintahan dan selanjutnya mengajukan Banding terhadap Keputusan upaya Keberatan ;

 

7. Bahwa selanjutnya untuk menguji apakah PENGGUGAT telah melewati upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan diatas, maka perlu mempertimbangkan peristiwa dan fakta hukum yang ada.

 

8. Bahwa pada mulanya PENGGUGAT mengajukan Surat Nomor : 02/SBB-D/I/2020, tanggal 27 Januari 2020 perihal Permohonan Penggantian Kerugian. Hal mana Surat dimaksud diterima pada tanggal 27 Januari 2020. Bahwa pada prinsipnya  PENGGUGAT memohon agar TERGUGAT memberikan penggantian atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 yang diperkirakan sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas milyar rupiah).

 

9. Selanjutnya menyusul Surat Nomor : 02/SBB-D/I/2020, tanggal 27 Januari 2020 perihal Permohonan Penggantian Kerugian, PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya Victoria Joice Ruth, SH dan Dian Natalia, SH juga mengajukan Surat No. Ref: 044/PP-ltr-vj-dn/II/2020, tanggal 10 Februari 2020 perihal Somasi. Hal mana Surat dimaksud diterima pada tanggal 10 Februari 2020.  Bahwa pada prinsipnya sesuai point 14 surat dimaksud, Kuasa Hukum PENGGUGAT menyatakan kliennya telah mengirimkan surat  perihal : permohonan Penggantian Kerugian, kepada TERGUGAT namun tidak ditanggapi secara patut. Oleh karenanya Kuasa Hukum PENGGUGAT mengajukan somasi yang apabila diabaikan dengan tidak membayarkan seluruh kewajibannya sebesar Rp.12.210.635.742,- (dua belas milyar dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak somasi diterbitkan selanjutnya Kuasa Hukum PENGGUGAT akan menempuh jalur hukum.

 

10. Bahwa TERGUGAT kemudian membalas Surat PENGGUGAT dengan Surat Bupati Tanah Datar Nomor : 180/259/Hukum-2010, tanggal 10 Februari 2020 perihal Permohonan Penggantian Kerugian PT. Selaras Bumi Banua melalui Pos tanggal 10 Februari 2020. Bahwa pada prinsipnya TERGUGAT tidak dapat memenuhi permohonan PENGGUGAT karena tidak beralasan hukum. Hal inilah yang selanjutnya menjadi Objek Sengketa in litis  oleh PENGGUGAT.

 

11. Bahwa TERGUGAT juga membalas Surat Kuasa Hukum PENGGUGAT dengan Surat Bupati Tanah Datar Nomor : 180/288/Hukum-2020, tanggal 14 Februari 2020 perihal Balasan Somasi melalui Fax tanggal 14 Februari 2020. Bahwa pada prinsip PENGGUGAT menyatakan telah membalas Surat PENGGUGAT terdahulu dan menolak permintaan ganti kerugian karena tidak beralasan hukum. Hal ini dilakukan karena menurut Kuasa PENGGUGAT, TERGUGAT belum membalas surat PENGGUGAT terdahulu.

 

12. Bahwa selanjutnya apabila dalam dalilnya PENGGUGAT menyatakan, bahwa Surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PENGGUGAT tanggal 10 Februari 2020 adalah merupakan upaya administrasi dalam bentuk Keberatan, jelas hal tersebut adalah dalil yang dibuat-buat. Sebab dalam gugatannya sendiri PENGGUGAT menyatakan dalam pokok Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan halaman 6 angka 2, PENGGUGAT sendiri mengakui bahwa Objek Sengketa in litis baru diterima tanggal 11 Februari 2020. Oleh karenanya tidak mungkin jika PENGGUGAT telah mengetahui  maksud dan keberadaan Objek Sengketa in litis sebelum Objek Sengketa in litis terbit.

 

13. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas,  secara jelas dapat disimpulkan  Surat Nomor : 02/SBB-D/I/2020, tanggal 27 Januari 2020 perihal Permohonan Penggantian Kerugian dan Surat No. Ref: 044/PP-ltr-vj-dn/II/2020, tanggal 10 Februari 2020 perihal Somasi adalah sebenarnya surat dengan maksud pokok yang sama yakninya memohon kepada TERGUGAT dilakukan penggantian kerugian. Hal mana Surat No. Ref: 044/PP-ltr-vj-dn/II/2020, tanggal 10 Februari 2020 perihal Somasi, bukanlah keberatan atas terbitnya Objek Sengketa in litis, melainkan  praduga Kuasa PENGGUGAT karena belum terbitnya jawaban atas surat yang pertama kali disampaikan oleh PENGGUGAT.

 

14. Bahwa kemudian hingga perkara a quo diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, PENGGUGAT belum mengajukan keberatan dan begitu sebaliknya TERGUGAT juga belum menerima keberatan atas terbitnya objek perkara a quo.

 

15. Bahwa demikian pula halnya sampai saat ini pun, PENGGUGAT juga belum mengajukan upaya administrasi Banding atas Keberatan kepada Atasan TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

16. Berdasarkan fakta-fakta yang TERGUGAT telah uraikan diatas, terlihat dengan terang dan jelas bahwa PENGGUGAT belum mengajukan upaya administratif atas terbitnya Objek Sengketa in litis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

17. Bahwa pengajuan upaya administratif dalam bentuk keberatan secara tertulis diajukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak terbitnya Objek Sengketa in litis sebagaimana ketentuan Pasal 77  ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

18. Bahwa dengan belum dilakukannya upaya administratif oleh PENGGUGAT atas terbitnya Objek Sengketa in litis oleh TERGUGAT, berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo

 

Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, kiranya Majelis Hakim berkenan menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan oleh PENGGUGAT a quo karena belum diajukan Upaya Administrasi.

 

B. Gugatan  Penggugat tidak berdasarkan hukum dan alasan yang layak dan benar.

1.   Bahwa untuk menguji apakah gugatan PENGGUGAT telah berdasarkan hukum dan alasan yang layak dan benar, maka perlu diuji apakah sudah sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

 

2. Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan :

Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

 

3. Bahwa setelah membaca alasan yang menjadi dasar gugatan a quo, maka disimpulkan menurut PENGGUGAT Objek Sengketa in litis yang diterbitkan oleh TERGUGAT telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

a. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

b. Pasal 1 angka 5 jo Pasal 100 jo Pasal 110 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011-2031.

 

4. Bahwa selanjutnya PENGGUGAT juga mendalilkan, bahwa TERGUGAT dalam menerbitkan Objek Sengketa in litis telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni Asas Kepastian hukum, Asas Tertib Penyelenggara Negara dan Asas Profesionalitas.

 

5. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil, alasan serta pertimbangan yang dikemukakan PENGGUGAT dalam gugatan a quo.

 

6. Bahwa menurut hemat TERGUGAT, sebelum menguji apakah TERGUGAT dalam mengeluarkan KTUN (Objek Sengketa in litis) telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik, maka terlebih dahulu TERGUGAT kemukakan alasan-alasan yang menjadi sebab diterbitkannya Objek Sengketa in litis, hal ini terkait dengan dasar pengujian (toetsingsgronden) terhadap keabsahan KTUN (Objek Sengketa) dalam sengketa a quo. Sekaligus apakah rangkaian peristiwa-peristiwa yang terjadi sebagai penyebabnya dan alasan yang dipertanggungjawabkan.

 

7. Bahwa sebagaimana yang telah TERGUGAT uraikan sebelumnya, bahwa objek sengketa dalam perkara a quo terbit karena adanya permohonan dari PENGGUGAT untuk meminta ganti kerugian yang didasarkan pada dalil Pasal 110 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012, dimana dinyatakan :

(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :

a. …;

b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan:

1. …;

2. …;

3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak

 

 

8. Bahwa PENGGUGAT juga mendalilkan, sangat dirugikan dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012 karena PENGGUGAT tidak dapat melanjutkan proses permohonan izin lingkungan dan rekomendasi UKL-UPL (vide halaman 7 angka 15 Gugatan)

 

9. Bahwa  dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dimasud terlihat tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya, terutama pada peristiwa hukum (rechtsfeit) yang menjadi alasan untuk diajukan gugatan a quo. Dalam hal ini apakah landasannya adalah  peristiwa dan tindakan TERGUGAT yang menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012 ataukah peristiwa dan tindakan TERGUGAT yang tidak mengabulkan permohonan ganti kerugian dari PENGGUGAT?.

 

 

10. Bahwa selanjutnya menurut hemat TERGUGAT, bahwa tindakan TERGUGAT yang menerbitkan  Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012 adalah tindakan konstitusional yang menjadi wewenang TERGUGAT bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karenanya apabila PENGGUGAT sebagai warga negara merasa keberatan dan dirugikan atas terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012, maka telah ada saluran hukum yang telah ditentukan yakni sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1  Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil.

 

11. Namun apabila kemudian yang dimaksudkan oleh PENGGUGAT adalah tindakan TERGUGAT yang tidak mengabulkan permohonan ganti kerugian dari PENGGUGAT sebagaimana termaktub dalam Objek Sengketa in litis, maka terlebih dahulu TERGUGAT uraikan hal yang menjadi alasan dan dalil yang tidak mengabulkan permohonan PENGGUGAT. Dimana antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah berulangkali terlibat sengketa hukum yakni :

a. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (perdata) berdasarkan putusan No.29/PDT.G/2014/PN.Bsk di Pengadilan Negeri Batusangkar jo Putusan Banding No.144/PDT/2015/PT.PDG jo Putusan Kasasi No.1440 K/Pdt/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.

b. Gugatan Tata Usaha Negara No.1/P/FP/2017/PTUN.PDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

12. Bahwa kedua Putusan dimaksud tidak ada satupun amar yang memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberikan ganti kerugian kepada PENGGUGAT. Oleh karenanya tidak ada satupun landasan hukum berdasarkan perintah lembaga peradilan yang dijadikan landasan oleh TERGUGAT untuk mengabulkan permohonan ganti kerugian dari PENGGUGAT.

 

13. Selanjutnya apakah benar TERGUGAT telah bertentangan dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara?

 

14. Bahwa dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dinyatakan :

“Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya”

 

 

15. Bahwa benar PENGGUGAT adalah sebuah perusahaan yang pernah melakukan kegiatan usaha  pertambangan di wilayah Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.

 

16. Hal mana terhadap PENGGUGAT telah diterbitkan dalam bentuk perizinan yakni Kuasa Pertambangan Eksplorasi/ Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan jo Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang selanjutnya telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014.

 

17. Bahwa perizinan pertambangan yang diberikan kepada PENGGUGAT pada awalnya dikenal dengan  Kuasa Pertambangan menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan  jo Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.

 

18. Bahwa berdasarkan hal tersebut TERGUGAT telah menerbitkan  Keputusan Bupati Nomor : 543/001/KP-TD-2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Bijih Besi kepada PT. Selaras Bumi Banua (KW 02.0007.TD), tanggal 8 Januari 2007. Hal mana Kuasa Pertambangan Eksplorasi tersebut diberikan sampai jangka waktu tanggal 7 Januari 2009 (masa berlaku 2 tahun).

 

19. Bahwa selanjutnya juga diterbitkan Keputusan Bupati Tanah Tanah Datar Nomor : 543/635/KOPERINTAM/-2009 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bijih Besi Kepada PT. Selaras Bumi Bumi Banua. Hal mana IUP Eksplorasi tersebut diberikan sampai jangka waktu tanggal 7 Januari 2011 (masa berlaku 2 tahun).

 

20. Bahwa IUP Eksplorasi yang dimiliki oleh PENGGUGAT juga dilakukan perpanjanjangan kembali melalui Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 543/53/KOPERINDAGPASTAM/-2012 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor : 543/635/KOPERINTAM/-2009. Hal mana IUP Eksplorasi diberikan sampai jangka waktu tanggal 7 Januari 2014 (masa berlaku 3 tahun).

 

21. Bahwa berdasarkan dalil dan alasan yang dikemukakan oleh PENGGUGAT pada halaman 7 angka 8, didapat keterangan dan fakta bahwa PENGGUGAT baru mengajukan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Produksi pada tanggal 8 Oktober 2014. Hal mana pada saat itu IUP Eksplorasi yang dimiliki oleh PENGGUGAT telah berakhir tertanggal 7 Januari 2014. Disamping itu telah berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  dimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Dimana merujuk pada Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Sub Bidang Batubara dan Mineral, maka penerbitan Izin Usaha Pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut merupakan kewenangan provinsi dalam hal ini Gubernur Provinsi Sumatera Barat.

 

22. Bahwa dengan demikian sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka TERGUGAT tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Oleh karenanya sudah sepatutnya PENGGUGAT mengajukan peningkatan Perizinan Usaha Pertambangan kepada Gubernur Sumatera Barat.

 

23. Berdasarkan pertimbangan dan alasan yang TERGUGAT kemukakan diatas, maka jelas PENGGUGAT tidak pernah bertentangan dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

24. Selanjutnya apakah benar, bahwa TERGUGAT telah bertentangan dengan Pasal 110 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana yang telah didalilkan oleh PENGGUGAT?

 

25. Bahwa dalam gugatannya, PENGGUGAT berangkat dari pemikiran bahwa dengan terbit dan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012, dinyatakan : izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tersebut, untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.

 

26. Bahwa berdasarkan posita yang menjadi landasan gugatan disimpulkan PENGGUGAT mendalilkan memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) berdasarkan terakhir dengan Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 543/53/KOPERINDAGPASTAM-2012, tanggal 10 September 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor : 543/635/KOPERINTAM/-2009. Dimana IUP dimaksud diberikan sampai dengan tanggal 7 Januari 2014. (vide halaman 6 dan halaman 7 angka 2 gugatan)

 

27. Bahwa selanjutnya PENGGUGAT juga mendalilkan, “untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi tersebut, maka pada tanggal 6 Oktober 2014 PENGGUGAT telah mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Produksi) kepada TERGUGAT”. (vide halaman 7 angka 8 gugatan)

 

28. Bahwa menurut PENGGUGAT, juga telah mengajukan permohonan Izin Lingkungan dan Rekomendasi UKL-UPL kepada TERGUGAT untuk memenuhi persyaratan permohonan IUP Produksi (tanggal 13 Februari 2017), namun karena tidak ditanggapi PENGGUGAT mengajukan Permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Pejabat Pemerintahan ke PTUN Padang tanggal 15 Mei 2017.

 

29. Berdasarkan hal tersebut, dapat ditanggapi bahwa  benar PENGGUGAT pernah memiliki Izin pemanfaatan Ruang dalam bentuk IUP Eksplorasi di wilayah Kabupaten Tanah Datar, hal mana IUP Eksplorasi berlaku sampai dengan tanggal 7 Januari 2014  sebagaimana Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 543/53/KOPERINDAGPASTAM-2012, tanggal 10 September 2012  .

 

30. Bahwa berdasarkan Lembaran Kedua Lampiran III Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 543/53/KOPERINDAGPASTAM-2012, tanggal 10 September 2012 dimaksud  Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi angka 16 dan angka 17, dinyatakan :

Butir16

Permohonan peningkatan IUP Eksplorasi untuk IUP Operasi Produksi harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa izin ini dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

Butir 17

Kelalaian atas ketentuan butir 16, mengakibatkan IUP Ekssplorasi berakhir menurut hukum dan segala usaha pertambangan dihentikan. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya keputusan ini Pemegang IUP harus mengangkat keluar segala sesuatu yang menjadi miliknya, kecuali benda-benda/ bangunan-bangunan yang dipergunakan untuk kepentingan umum;

 

 

31. Bahwa dengan demikian terlihat secara terang bahwa sesungguhnya PENGGUGAT tidak mentaati kewajibannya sebagai pemegang IUP Eksplorasi yang akan meningkatkan perizinannya menjadi IUP Produksi dengan  mengajukan permohonan pada tanggal 6 Oktober 2014 melewati batas waktu yang diperkenankan yakni tanggal 7 Oktober 2013.

 

32. Bahwa menurut hemat TERGUGAT terhitung sejak tanggal 8 Januari 2014, maka PENGGUGAT tidak lagi memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi karena telah berakhir dengan sendirinya, bukan karena berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012 apalagi karena pembatalan oleh TERGUGAT.

 

33. Bahwa selanjutnya, memang benar PENGGUGAT mengajukan permohonan Izin Lingkungan dan Rekomendasi UKL-UPL, namun permohonan tersebut diajukan pada tanggal 13 Februari 2017 sebagaimana Surat Permohonan Nomor :01/SBB-D/II/2017 pada tanggal 13 Februari 2017. Hal mana kemudian menjadi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dalam perkara Perkara Permohonan untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan untuk Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Pejabat Pemerintahan Nomor ; 1/P/FP/2017/PTUN.PDG .

 

34. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara Permohonan untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan untuk Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Pejabat Pemerintahan Nomor ; 1/P/FP/2017/PTUN.PDG, tidak pernah ditemukan bahwa alasan tidak diterimanya  permohonan PENGGUGAT karena dikaitkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, melainkan didasarkan pada Pasal 25 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013, dimana permohonan izin lingkungan dan Rekomendasi UKL-UPL yang diajukan PENGGUGAT  belum diterima secara lengkap oleh TERGUGAT.

 

35. Berdasarkan pertimbangan dan alasan yang TERGUGAT kemukakan diatas, maka jelas PENGGUGAT tidak pernah bertentangan dengan Pasal 110 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012.

 

36. Bahwa selanjutnya TERGUGAT menolak dengan tegas dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT dalam menerbitkan Objek Sengketa in litis telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni Asas Kepastian hukum, Asas Tertib Penyelenggara Negara dan Asas Profesionalitas.

 

37. Bahwa yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum dalam Penjelasan dalam Penjelasan Pasal 3 angka 1  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dinyatakan Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,  kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

 

38. Bahwa menurut hemat TERGUGAT, lahirnya Objek Sengketa in litis adalah sudah tepat dan benar, dimana TERGUGAT telah menyatakan sikap bahwa PENGGUGAT tidak memiliki landasan peraturan perundang-undangan kuat terkait dengan permohonan yang diajukan kepada TERGUGAT. Hal mana PENGGUGAT beralasan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 menjadi dasar tidak diterbitkannya Izin Lingkungan dan Rekomendasi UKL-UPL yang dimohonkan PENGGUGAT pada tahun 2017.

 

39. Faktanya : TERGUGAT tidak pernah menyatakan menolak permohonan Izin Lingkungan dan Rekomendasi UKL-UPL yang diajukan oleh PENGGUGAT, melainkan menyatakan kepada permohonan PENGGUGAT tidak lengkap.

 

40. Bahwa permohonan penerbitan Izin Lingkungan dan Rekomendasi UKL-UPL oleh PENGGUGAT dinyatakan tidak lengkap disebabkan PENGGUGAT tidak melampirkan dokumen UKL-UPL yang akan dinilai. Lebih lanjut perkara ini sudah pernah diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dengan Nomor Perkara 1/P/FP/2017/PTUN.PDGtanggal 15 Maret 2017.

 

41. Bahwa oleh karenanya tidak benar, permohonan Izin Lingkungan dan Rekomendasi UKL-UPL yang diajukan oleh PENGGUGAT ditolak karena terbitnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012.

 

42. Selanjutnya Yang dimaksud dengan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara menurut Penjelasan Pasal 3 angka 2  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah asas  yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam  pengendalian penyelenggaraan negara.

 

43. Bahwa apabila PENGGUGAT mendalilkan TERGUGAT telah melanggar Asas Tertib Penyelenggaran Negara, yakni tumpang tindihnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 dengan Izin Eksplorasi yang diterbitkan, membuktikan tidak adanya keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam  pengendalian penyelenggaraan negara sehingga mengakibatkan PENGGUGAT tidak dapat lagi melanjutkan kegiatan usaha pertambangan jelas hal demikian tidak pada pemahaman hukum yang benar.

 

44. Bahwa sebagaimana yang telah TERGUGAT uraikan sebelumnya bahwa TERGUGAT tidak pernah membatalkan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PENGGUGAT akibat terbit Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 melainkan telah berakhir dengan sendiri pada tanggal 7 Januari 2014. Hal mana dalam rentang waktu sampai tanggal 7 Januari 2014 PENGGUGAT tetap melaksanakan aktivitas dan kegiatan usaha pertambangan.

 

45. Selanjutnya menolak dengan tegas dalil yang menyatakan TERGUGAT telah melanggar Asas Profesionalitas sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 3 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Bahwa pembentukan Peraturan Daerah kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012 telah melewati proses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal mana dalam pembentukannya telah melewati pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar dan telah dilakukan pula evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat setelah mendapat persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum. Oleh karena dalil yang demikian jelas tidak beralasan hukum.

 

Berdasarkan uraian yuridis dan fakta hukum diatas, secara terang dan jelas bahwa Gugatan Penggugat Tidak Berdasarkan Hukum dan Alasan yang Layak dan Benar, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Gewijsde)

 

II. DALAM POKOK PERKARA

 

Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT kecuali dalil-dalil yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh TERGUGAT.

 

Bahwa dalil-dalil yang dikemukan oleh TERGUGAT dalam Eksepsi di atas mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan dalil-dalil dalam pokok perkara.

 

A. Tanggapan terhadap dalil halaman 7 dan 8 gugatan angka 8 dan 9

 

1. Bahwa jelas PENGGUGAT tidak memahami peraturan perundang-undangan yang melandasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Dimana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan telah beralih kepada Gubernur. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan : Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi.

 

2. Lebih lanjut terhadap dalil dimaksud telah TERGUGAT tanggapi pada pokok Eksepsi terkait Gugatan Penggugat tidak berdasarkan Hukum dan Alasan yang Layak dan Benar, angka 21 dan angka 22.

 

B. Tanggapan terhadap dalil halaman 9 gugatan angka 15

 

1. Bahwa jelas dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT tidak mengandung kebenaran dan cenderung mengada-ada.

 

2. Bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan dalam Perkara TUN Nomor : 1/P/FP/2017/PTUN.PDG, yang kemudian menjadi alasan dan pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara dimaksud adalah bahwa permohonan yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT tidak lengkap sehingga belum memenuhi persyaratan administrasi (formal). Oleh karenanya permohonan PENGGUGAT untuk mendapatkan Izin Lingkungan dan Rekomendasi UKL-UPL melalui upaya  Permohonan untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan untuk Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Pejabat Pemerintahan pada Pengadila Tata Usaha Negara Padang tidak dapat diterima.

 

3. Oleh karenanya, tidak benar dalil yang menyatakan TERGUGAT menolak permohonan Izin Lingkungan dan Rekomendasi UKL-UPL karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012. Sebab hal tersebut haruslah dinyatakan dalam bentuk Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Pemerintahan setelah melalui pertimbangan dan kajian dari instansi teknis.

4. Bahwa  apabila PENGGUGAT kemudian menyandarkan argumennya terkait penggantian kerugian dalil-dalil yang pernah TERGUGAT gunakan pada persengketaan sebelum, jelas hal tersebut tidak beralasan hukum.

 

C. Tanggapan terhadap dalil halam 9 angka 16

 

1. Bahwa jelas dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT, tidak disandarkan pada pemahaman hukum yang benar terhadap ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan.

 

2. Bahwa dalam dalilnya PENGGUGAT menggunakan Pasal 100 huruf Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, yakni

Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk :

f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang  izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata  ruang menimbulkan kerugian.

 

3. Bahwa jika dipahami ketentuan dimaksud berada dalam Bab XI tentang Hak, Kewajiban dan peran serta masyarakat. Dimana haruslah dipahami sebagai anggota masyarakat yang merasa dirugikan atas kegiatan pembangunan baik itu dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihak pemegang izin, maka berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian. Bukan malah sebaliknya  pemegang izin yang mengajukan gugatan kepada pemerintah atas kegiatan pembangunan yang dilakukan pemegang izin itu sendiri.

 

D. Tanggapan terhadap dalil halaman 10 angka 17

Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT sebagaimana dimaksud. Tanggapan terhadap dalil yang dikemukakan tersebut telah TERGUGAT uraikan sebelumnya pada pokok Eksepsi terkait Gugatan Penggugat tidak berdasarkan Hukum dan Alasan yang Layak dan Benar.

 

Berdasarkan pertimbangan dan alasan serta fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini dimohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara  ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);

2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya…

 

Hormat Kami

KUASA TERGUGAT,

M. Rezha Fahlevie,SH,MH

 







 

Jasrinaldi, SH, S.Sos

. Rezha Fahlevie, SH

 

 

Refdizalis, ST


 


 

 

Comments

Popular Posts