Contoh Eksepsi Dalam Perkara Putus Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
EKSEPSI DAN JAWABAN
Atas
Gugatan Perkara Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG
tanggal 27 Desember 2018
|
Batusangkar, 4 Februari 2019
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG
pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
di
Padang
Perihal
|
:
|
Eksepsi dan Jawaban
|
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah
ini :
ATHOSRA, S.KM, MSE :
Selaku Pejabat
Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliknik DAK
Tahun Anggaran 2018 RSUD Prof. Dr. M. Ali Hanafiah SM Batusangkar yang
beralamat Jl. Bundo Kandung No.1 Batusangkar, Provinsi Sumatera Barat
Dalam hal ini telah memberikan kuasa
kepada :
M.
Rezha Fahlevie, SH : Advokat pada Fahlevandlaw Associate yang beralamat di Jl. St. Alam Bagagarsyah, Pagaruyung,
Batusangkar.
|
|
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
: 180/01/Hukum-2019, tanggal 9 Januari 2019 yang telah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan
Tata Usaha Negara Padang dengan Nomor :
3/SK/43/I/2019, tanggal 15 Januari 2019.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT .
Dalam
Perkara Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG
Melawan
PT.
Tampang Mu Keren, dalam hal ini diwakili oleh Ir.
Prayitno yang berkedudukan di Jalan H. Suwandi No.39 Samarinda, Kalimantan
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Eksepsi dan Jawaban atas Gugatan Tata Usaha Negara, register perkara Nomor
: 43/G/2018/PTUN.PDG tanggal 27 Desember 2018 yang diajukan oleh PENGGUGAT tanggal 22
Januari 2019 di depan persidangan.
Bahwa dalam
gugatannya, PENGGUGAT menyatakan Objek
Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dalam perkara ini adalah :
Surat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung
Poliklinik DAK Tahun Anggaran 2018 RSUD Prof. MA Hanafiah SM Batusangkar Nomor
: 600/1131/PK/Set-RSUD/2018, tanggal 21 Desember 2018 perihal Pemutusan
Kontrak.
Bahwa gugatan PENGGUGAT
tidak memenuhi syarat dan alasan untuk dikabulkannya gugatan a quo sebagaimana
norma dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
I.
DALAM
EKSEPSI
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan bahwa :
Eksepsi
tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama
pemeriksaan dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut
Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib
menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang
bersangkutan.
Bahwa berdasarkan
hal tersebut, maka TERGUGAT akan mengajukan Eksepsi tentang kewenangan absolut dan
selanjutnya menyerahkan sepenuhnya terkait kewenangan pengadilan kepada Majelis
Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini sesuai pengetahuan dan
pertimbangan Majelis Hakim termasuk hal-hal diluar alasan dan pertimbangan yang
TERGUGAT ajukan dibawah ini.
A.
Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tidak
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo karena Objek
Sengketa in litis tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara
menurut Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa
kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.
1.
Bahwa
berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara
adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bersifat konkret, individual dan
final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 2
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur
pembatasan terhadap pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang termasuk dalam
ruang lingkup kompetensi mengadili dari Peradilan Tata Usaha Negara. Pembatasan
ini diadakan oleh karena ada beberapa jenis keputusan yang karena sifat atau
maksudnya memang tidak dapat digolongkan dalam pengertian keputusan tata usaha
negara.
3.
Bahwa salah satu jenis keputusan yang
tidak termasuk pengertian keputusan tata usaha negara, menurut Pasal 2 huruf a Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah keputusan tata
usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
4.
Bahwa merujuk pada Pasal 1654 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dinyatakan semua badan hukum yang berdiri
dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan
perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah
kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.
5.
Berdasarkan atas hal tersebut, maka
badan hukum publik (pemerintah) dapat melakukan hubungan hukum keperdataan
dengan perseorangan maupun badan hukum perdata lainnya.
6.
Mengingat untuk kepentingan
pembangunan, maka pemerintah dapat melaksanakan pengadaan barang/ jasa yang
melibatkan penyedia diluar pemerintah. Hal mana kemudian diatur dalam peraturan
perundang-undangan yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7.
Bahwa selanjutnya Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengatur proses pemilihan penyedia
barang/jasa yang dimulai dari pengumuman hingga tahap kontrak pengadaan barang/
jasa.
8.
Bahwa lahirnya hubungan hukum antara
pemerintah dengan penyedia barang/ jasa adalah dilaksanakan melalui Kontrak
Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 22 Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni perjanjian tertulis
antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana
Swakelola.
9.
Bahwa oleh karenanya antara TERGUGAT
selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung
Poliklinik Tahun Anggaran 2018 RSUD Prof, Dr. MA Hanafiah SM telah terjadi
hubungan hukum keperdataan dengan PENGGUGAT (PT. Tampang Mu Keren),
melalui Surat Perjanjian untuk
melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK)
Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018.
10.
Bahwa terhadap PENGGUGAT dan TERGUGAT
terikat dalam suatu perikatan yang memiliki kedudukan hukum yang setara yakni
PENGGUGAT sebagai Penyedia dan TERGUGAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dan setara dan tunduk terhadap hal
yang diperjanjikan sebagaimana Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor : 600/043/SPK/Set/RSUD/2018,
tanggal 19 Juli 2018.
11.
Bahwa selanjutnya ternyata PENGGUGAT
selama masa perikatan telah lalai/cidera
janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
jangka waktu yang telah ditentukan. Oleh karenanya berdasarkan Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) didalam Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan
Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor
:600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018 terhadap PENGGUGAT dapat
dilakukan pemutusan kontrak/ perjanjian.
12.
Berdasarkan hal tersebut, maka
TERGUGAT melakukan Pemutusan Kontrak/ Perjanjian untuk melaksanakan Paket
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor
:600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018, melalui Surat Pejabat Pembuat
Komitmen Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik DAK Tahun Anggaran
2018 RSUD Prof. MA Hanafiah SM Batusangkar Nomor : 600/1131/PK/Set-RSUD/2018,
tanggal 21 Desember 2018 perihal Pemutusan Kontrak.
13.
Bahwa dengan demikian secara terang
dan jelas, Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Konstruksi Pembangunan
Gedung Poliklinik DAK Tahun Anggaran 2018 RSUD Prof. MA Hanafiah SM Batusangkar
Nomor : 600/1131/PK/Set-RSUD/2018, tanggal 21 Desember 2018 perihal Pemutusan
Kontrak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dalam kaitannya dengan
Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung
Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018.
14.
Berdasarkan hal tersebut, sifat dari
objek sengketa yang diterbitkan atas dasar hubungan keperdataan dalam
Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung
Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018, haruslah
dipandang melebur (oplossing) kedalam
hukum perdata. Oleh karenanya Objek Sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha
Negara dalam arti Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang
merupakan perbuatan hukum perdata. Hal mana objek sengketa tidak termasuk
kedalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi pokok sengketa
dalam peradilan tata usaha negara.
15.
Bahwa alasan dan pertimbangan
dimaksud telah sesuai dan ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI dalam Putusan Perkara Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13
November 2000, yang menegaskan bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara yang
diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam
kaitannya dengan pelaksanaan isi perjanjian itu sendiri ataupun menunjuk pada
suatu ketentuan dalam perjanjian/kontrak yang menjadi dasar hubungan hukum
antara kedua belah pihak, haruslah dianggap melebur (oplossing) ke dalam hukum
perdata, dan karenanya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 huruf
a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
16.
Berdasarkan alasan dan pertimbangan
di atas, mengingat objek sengketa in
litis merupakan keputusan tata usaha negara yang merupakan akibat hukum
perdata yang dikecualikan dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga merupakan
sengketa hukum dalam ranah hukum perdata. Hal mana gugatan a quo tidak dapat
diajukan di Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tata
Usaha Negara Padang kiranya berkenan
untuk menyatakan gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima (niet onvankelijke verklaard).
Bahwa selanjutnya
apabila Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain, kiranya dapat
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
A.
Gugatan Penggugat tidak berdasarkan hukum
dan alasan yang layak dan benar.
1.
Bahwa untuk menguji apakah gugatan
PENGGUGAT telah berdasarkan hukum dan alasan yang layak dan benar, maka
perlu
diuji apakah sudah sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa kali telah
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara;
2.
Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa
kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, dinyatakan :
Alasan-alasan yang dapat
digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Keputusan
Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan
Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan
yang baik.
3.
Bahwa setelah membaca alasan yang
menjadi dasar gugatan a quo, maka disimpulkan menurut PENGGUGAT objek sengketa
yang diterbitkan oleh TERGUGAT telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
sebagai berikut :
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
234/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian
Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.
b.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan.
c.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
4.
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT juga
mendalilkan, bahwa TERGUGAT dalam menerbitkan objek sengketa telah melanggar
asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni Asas Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
5.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas
seluruh dalil, alasan serta pertimbangan yang dikemukakan PENGGUGAT dalam
gugatan a quo.
6.
Bahwa menurut hemat TERGUGAT, sebelum
menguji apakah TERGUGAT dalam mengeluarkan KTUN (objek sengketa in litis) telah melanggar peraturan
perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik, maka terlebih dahulu
TERGUGAT kemukakan alasan-alasan yang menjadi sebab diterbitkannya objek
sengketa in litis, hal ini terkait dengan dasar pengujian (toetsingsgronden) terhadap keabsahan KTUN (objek sengketa) dalam
sengketa a quo. Sekaligus apakah
rangkaian peristiwa-peristiwa yang terjadi sebagai penyebabnya dan alasan yang
dipertanggungjawabkan.
7.
Bahwa antara PENGGUGAT dengan
TERGUGAT terikat hubungan hukum keperdataan, yakni terikat untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) RSUD MA.
Hanafiah SM Batusangkar sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 600/043/SPK/Set/RSUD/2018,
tanggal 19 Juli 2018.
8.
Bahwa selama masa perikatan
sebagaimana dimaksud diatas, ternyata PENGGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana yang telah diperjanjikan yakni diantaranya:
a.
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan
secara periodik kepada PPK (TERGUGAT);
b.
Melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam kontrak;
c.
Melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
segala pekerjaan permanen maupun
sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
9.
Bahwa terhadap PENGGUGAT telah
berulang kali diperingatkan agar melaksanakan pekerjaan sesuai yang
diperjanjikan oleh TERGUGAT, baik secara lisan maupun tertulis melalui :
a.
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor
: 600/770/SP/Set-RSUD/2018, tanggal 13 September 2018 perihal Surat Peringatan
Pertama.
b.
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor
: 600/1027/SP/Set-RSUD/2018, tanggal 26 November 2018 perihal Surat Peringatan Kedua, yang
isinya pada prinsipnya menyampaikan
telah terjadi kegagalan pencapaian target dari rencana uji coba yang telah ditetapkan sebesar 15,916 % dengan
realisasi yang dicapai 0,481 % oleh PENGGUGAT dan kepadanya agar segera
mempersiapkan Program Percepatan/ Action Plan selanjutnya.
c.
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor
: 600/1051/SP/Set-RSUD/2018, tanggal 3 Desember 2018 perihal Surat Peringatan
Ketiga, yang isinya pada prinsipnya menyampaikan telah terjadi kegagalan pencapaian target
dari rencana uji coba yang telah
ditetapkan sebesar 17.249 % dengan realisasi yang dicapai 1.068 % oleh PENGGUGAT dan kepadanya agar
segera mempersiapkan Program Percepatan/ Action Plan selanjutnya.
10.
Bahwa berdasarkan hal tersebut,
PENGGUGAT telah lalai melaksanakan pekerjaannya yang sampai tanggal 12 Desember
2018 yakni pada Rapat Pembuktian Show Cause Meeting Tingkat III antara
PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang juga dihadiri oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Konsultan Manajemen Konstruksi (PT.
Yoda Karya), baru bisa menyelesaikan kewajiban pekerjaannya sebesar 35. 374 %.
11.
Bahwa pada saat Rapat Pembuktian
antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT
sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas ditarik kesimpulan bahwa PENGGUGAT
telah gagal memenuhi target yang disepakati.
12.
Berdasarkan hal tersebut, mengingat
pekerjaan hanya memiliki sisa waktu yang sedikit yakni tidak lebih dari 18 hari
kalender. Sehingga menurut hemat TERGUGAT dan berdasarkan pertimbangan dari
berbagai pihak termasuk TP4D Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Pengguna Anggaran RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar,
maka PENGGUGAT tidak akan mungkin menyelesaikan pekerjaannya hingga berakhirnya
kontrak pada tanggal 31 Desember 2018.
13.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93
ayat (1) huruf a.1 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, dinyatakan :
PPK
dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila :
a.1.
|
berdasarkan penelitian PPK,
Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender
sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
|
14.
Bahwa demikian pula halnya
sebagaimana diatur dalam Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik pada Bab X
tentang Syarat –Syarat Umum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal
19 Juli 2018, dimana pada bagian yang mengatur tentang Penghentian dan
Pemutusan Kontrak, dinyatakan :
a.
Pemutusan kontrak dapat dilakukan
oleh pihak PPK atau Penyedia
b.
PPK dapat memutuskan kontrak secara
sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
15.
Mengingat pertimbangan dan alasan
sebagaimana yang telah TERGUGAT uraikan diatas, maka PPK mengambil sikap untuk
tidak melanjutkan perikatan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian untuk
melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK)
Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018, dengan memutus kontrak
secara sepihak terhitung tanggal 21 Desember 2018. Hal mana pemutusan perikatan
dimaksud sebagaimana tertuang dalam objek sengketa in litis.
16.
Selanjutnya apakah benar TERGUGAT
telah melanggar peraturan perundang-undangan yakni Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
234/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian
Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran ?
17.
Bahwa PENGGUGAT telah keliru
menggunakan batu uji (toetsingsgronden) dalam
perkara a quo, sebab Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2015 bukan
mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014
tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak
Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran. Namun apabila yang dimaksud
PENGGUGAT tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015,
maka berikut akan kami sampaikan kutipan yang benar Pasal-Pasal yang menjadi
substansi dalam pokok perkara a quo.
18.
Bahwa untuk memahami secara
komprehensif maksud Pasal 4 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran
Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan
Akhir Tahun Anggaran, maka kiranya perlu membaca Pasal-Pasal sebelum dan
sesudahnya termasuk Pasal 4 secara menyeluruh.
19.
Berikut TERGUGAT kutip Pasal-Pasal
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194/PMK.05/2014 terkait dengan pokok perkara a quo, yakni :
BAB II
SISA PEKERJAAN YANG TIDAK
TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR
TAHUN ANGGARAN
Pasal 2
Pekerjaan dari suatu kontrak
tahunan yang dibiayai dari Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa
kontrak dalam Tahun Anggaran berkenaan.
Pasal 3
(1) Dalam hal pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terselesaikan sampai dengan akhir
Tahun Anggaran, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun
Anggaran Berikutnya.
Pasal 4
(1) Penyelesaian sisa pekerjaan
yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan penelitian PPK,
penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah
diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak
berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
b. penyedia barang/jasa sanggup
untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan
surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;
c. berdasarkan penelitian KPA, pembayaran
atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran
berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam
DIPA Tahun Anggaran berikutnya melalui revisi anggaran.
(3) Berdasarkan pertimbangan
atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memutuskan untuk:
a. melanjutkan penyelesaian sisa
pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya; atau
b. tidak melanjutkan
penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya.
|
20.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 diatas, secara prinsip mengamanatkan
bahwa pekerjaan dari suatu
kontrak tahunan “harus
selesai” dalam tahun anggaran berkenaan.
Selanjutnya dalam Pasal 3, terhadap
pekerjaan yang ternyata tidak selesai dalam tahun anggaran yang berkenaan,
penyelesaiannya “dapat” dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
21.
Bahwa kemudian Pasal 4, memberikan mekanisme
yang harus dipenuhi terhadap penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan
ke Tahun Anggaran Berikutnya.
22.
Berdasarkan hal tersebut diatas, terlihat
secara terang bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015,
memberikan pilihan kepada KPA untuk tidak melanjutkan ataupun untuk melanjutkan
pekerjaan yang tidak terselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan. Pilihan
untuk melanjutkan pekerjaan yang tidak terselesaikan itu sendiri, harus
memenuhi seluruh ketentuan yang telah dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, b
dan c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 .
23.
Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015, memberikan kewenangan secara mutlak
kepada KPA untuk menentukan sendiri berdasarkan penelitiannya apakah akan
memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya
pada tahun anggaran berikutnya. Hal tersebut lebih lanjut ditegaskan dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (3), dimana KPA dapat memutus melanjutkan penyelesaian
sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya; atau tidak melanjutkan
penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya.
24.
Berdasarkan hal tersebut terlihat
secara terang dan jelas secara yuridis, bahwa TERGUGAT tidak pernah melanggar/
bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang
Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak
Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.
25.
Selanjutnya PENGGUGAT mendalilkan
bahwa TERGUGAT telah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni memberikan kesempatan kepada warga
masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau
tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas
dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dimaksud, hal mana PENGGUGAT tidak diberikan
kesempatan untuk mempresentasikan pekerjaan yang telah dilakukan oleh
PENGGUGAT.
27.
Bahwa sebagaimana yang telah TERGUGAT
uraikan sebelumnya terkait hubungan hukum keperdataan antara PENGGUGAT dengan
TERGUGAT, sebab-sebab terjadi pemutusan perikatan hingga pada peristiwa
pemutusan kontrak sebagaimana tertuang dalam objek sengketa in litis, secara terang dan jelas terlihat
telah berulang kali dilaksanakan pertemuan guna membahas perkembangan
(progress) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Poliklinik RSUD Prof. Dr.
MA. Hanafiah SM. Dimana dalam rapat-rapat dimaksud PENGGUGAT dengan iktikad
yang tidak baik telah berulang kali
mengingkari perjanjian yang telah disepakati dan tidak melaksanakan tindakan-tindakan
yang telah direkomendasikan guna percepatan penyelesaian pekerjaan pembangunan
Gedung Poliklinik RSUD Prof. Dr. MA. Hanafiah SM. Bukti-bukti adanya pertemuan
dimaksud akan TERGUGAT ajukan nantinya dipersidangan dalam sidang acara
pembuktian.
28.
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT
mendalilkan, bahwa TERGUGAT telah melanggar Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yakni penyelenggaraan
pemerintahan berpedoman pada asas kepentingan umum.
29.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas
dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT, sebab dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT
keliru, hal mana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Oleh karenanya batu uji (toetsingsgronden) mengenai
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikesampingkan.
30.
Namun kemudian apabila yang dimaksud
oleh PENGGUGAT dalam gugatannya berkaitan dengan asas kepentingan umum,
sebagaimana dimaksud Pasal 3 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, maka hal tersebut akan kami uraikan terkait apakah TERGUGAT telah
melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dibawah ini.
31.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas, dalil
PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan
yang Baik yakni Asas Kepentingan Umum.
32.
Bahwa yang dimaksud dengan Asas
Kepentingan Umum dalam Penjelasan Pasal 3 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, dinyatakan Yang dimaksud dengan “Asas Kepentingan Umum” adalah yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan
selektif.
33.
Apabila merujuk kepada kronologis
sehingga timbulnya objek sengketa, terlihat dengan jelas. Malah sebaliknyalah
PENGGUGAT sebagai Pihak Penyedia yang terikat dalam perjanjian untuk
menyelesaikan pekerjaan Gedung Poliklinik RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah, yang akan
digunakan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tanah Datar, telah lalai dan
beriktikad tidak baik untuk menyelesaikan prestasi yang menjadi kewajibannya. Akibatnya
untuk Pembangunan Gedung Poliklinik tidak tersedia lagi anggaran yang bersumber
dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus yang disebabkan dari wanprestasi
PENGGUGAT yang pekerjaannya tidak sampai target realisasi. Oleh karenanya Pembangunan Gedung Poliklinik
RSUD tersebut menjadi terlantar.
Berdasarkan
uraian yuridis dan fakta hukum diatas, secara terang dan jelas bahwa Gugatan Penggugat Tidak Berdasarkan Hukum dan
Alasan yang Layak dan Benar, mohon kiranya
Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima
(Niet Onvankelijke Gewijsde)
II.
DALAM
POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT
menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT kecuali dalil-dalil yang diakui
dengan tegas kebenarannya oleh TERGUGAT.
Bahwa dalil-dalil
yang dikemukan oleh TERGUGAT dalam Eksepsi di atas mohon dianggap sebagai satu
kesatuan yang tidak terpisahkan (integral)
dengan dalil-dalil dalam pokok perkara.
A.
Tanggapan
terhadap dalil halaman 6 gugatan angka 2 s/d 3 (Penggugat tidak wanprestasi)
1.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas
dalil PENGGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT tidak wanprestasi sebagaimana
dimaksud pada halaman 6 gugatan angka 2.
2.
Bahwa PENGGUGAT telah cidera janji
untuk melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Surat
Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung
Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018.
3.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang
dilakukan oleh PPK dan Konsultan Manajemen Konstruksi, bahwa ternyata target
progress pekerjaan yang diberikan kepada PENGGUGAT sebagai penyedia tidak
tercapai. Sehingga dalam beberapa Uji Coba (Show
Case Meeting) yang dilakukan dinyatakan gagal.
4.
Oleh karenanya TERGUGAT telah membuat
pernyataan bahwa PENGGUGAT dinyatakan wanprestasi melalui Surat Nomor
:600/635/Set-RSUD/2018, tanggal 21 Desember 2018, Terhadap PENGGUGAT juga
disampaikan Surat Nomor : 600/1137/Set-RSUD/2018, tanggal 21 Desember 2018
perihal Wanprestasi, yang isinya pada prinsipnya menyatakan bahwa PENGGUGAT
telah melakukan wanprestasi pada Kegiatan Pembangunan Ruang Poliklinik RSUD
Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar.
B.
Tanggapan
terhadap dalil halaman 7 gugatan angka 4 s/d 6 (TERGUGAT bertentangan dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka
Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun
Anggaran)
Bahwa
TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Tanggapan
terhadap dalil yang dikemukakan tersebut telah TERGUGAT uraikan sebelumnya pada
pokok Eksepsi terkait Gugatan Penggugat tidak
berdasarkan Hukum dan Alasan yang Layak dan Benar.
C.
Tanggapan
terhadap dalil halaman 8 gugatan angka 8 s/d 9 (TERGUGAT bertentangan dengan
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik)
Bahwa
TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT sebagaimana dimaksud. Tanggapan
terhadap dalil yang dikemukakan tersebut telah TERGUGAT uraikan sebelumnya pada
pokok Eksepsi terkait Gugatan Penggugat tidak
berdasarkan Hukum dan Alasan yang Layak dan Benar.
III.
DALAM
PENUNDAAN
Terhadap
permohonan PENGGUGAT yang memohon agar
Majelis Hakim memutuskan penetapan penangguhan pelaksanaan Keputusan aquo,
TERGUGAT berpendapat bahwa tidak ada alasan yang layak sebagai dasar untuk
mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan :
1.
Bahwa sesuai Ketentuan
Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa gugatan tidak menunda atau
menghalangi dilaksanakannya Keputusan
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang digugat.
2.
Tidak terdapat alasan sebagaimana
yang diamanatkan Pasal 67 ayat (4) UU No.5 Tahun 1986 jo. UU No.9 Tahun 2004
yang menentukan Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud ayat (2) sebagai
berikut :
- Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan
yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat
dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu
dilaksanakan ;
- Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum
dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.
3.
Bahwa permohonan
PENGGUGAT untuk menangguhkan pelaksanaan Objek Sengketa sangat tidak beralasan,
karena tidak terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan
kepentingan PENGGUGAT sangat dirugikan jika objek sengketa tetap dilaksanakan. Hal
mana Objek Sengketa harus dianggap benar menurut hukum (het vermaeden rechmatigheid = pre sumtio justea causa) dan
karenanya dapat dilaksanakan demi kepastian hukum selama belum dibuktikan
hingga sebaliknya bersifat melawan hukum berdasarkan putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
4.
Bahwa apabila
penangguhan pelaksanaan Objek Sengketa dilakukan maka akan menimbulkan
ketidakpastian hukum terkait sumber pembiayaan, mengingat sumber pembiayaan
untuk kelanjutan penyelesaian pekerjaan saat ini belum ada .
Memperhatikan dasar hukumnya diatas ternyata tidak terdapat alasan yang
cukup kuat yang dapat menunda pelaksanaan Objek Sengketa a quo. Oleh karena itu sudah sepatutnya
Majelis Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa a quo yang diajukan oleh PENGGUGAT.
Berdasarkan
pertimbangan dan alasan serta fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, maka
dengan ini dimohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut :
1.
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat
diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
2.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar
biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis
Hakim berpendapat lain, ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya…
Hormat
Kami
KUASA TERGUGAT,
M. Rezha Fahlevie,SH,MH
|
Comments
Post a Comment