Contoh Eksepsi Dalam Perkara Putus Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

EKSEPSI DAN JAWABAN
Atas
Gugatan Perkara Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG
tanggal 27 Desember 2018


Batusangkar,  4 Februari 2019

Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG
pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
di
Padang

Perihal
:
Eksepsi dan Jawaban

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
ATHOSRA, S.KM, MSE : Selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliknik DAK Tahun Anggaran 2018 RSUD Prof. Dr. M. Ali Hanafiah SM Batusangkar yang beralamat Jl. Bundo Kandung No.1 Batusangkar, Provinsi Sumatera Barat
Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada :



M. Rezha Fahlevie, SH : Advokat pada Fahlevandlaw Associate yang beralamat di Jl. St. Alam Bagagarsyah, Pagaruyung, Batusangkar.


Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/01/Hukum-2019, tanggal 9 Januari 2019 yang  telah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dengan  Nomor : 3/SK/43/I/2019, tanggal 15 Januari 2019.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT  .

Dalam
Perkara  Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG
Melawan
PT. Tampang Mu Keren, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Prayitno yang berkedudukan di Jalan H. Suwandi No.39 Samarinda, Kalimantan Timur.
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Eksepsi dan Jawaban atas Gugatan Tata Usaha Negara, register perkara Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG tanggal 27 Desember 2018 yang diajukan oleh PENGGUGAT tanggal 22 Januari 2019 di depan persidangan.

Bahwa dalam gugatannya, PENGGUGAT menyatakan Objek  Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dalam perkara  ini adalah :
Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik DAK Tahun Anggaran 2018 RSUD Prof. MA Hanafiah SM Batusangkar Nomor : 600/1131/PK/Set-RSUD/2018, tanggal 21 Desember 2018 perihal Pemutusan Kontrak.

Bahwa gugatan PENGGUGAT tidak memenuhi syarat dan alasan untuk dikabulkannya gugatan a quo sebagaimana norma dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

I.          DALAM EKSEPSI

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan bahwa :
Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.


Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka TERGUGAT akan mengajukan Eksepsi tentang kewenangan absolut dan selanjutnya menyerahkan sepenuhnya terkait kewenangan pengadilan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini sesuai pengetahuan dan pertimbangan Majelis Hakim termasuk hal-hal diluar alasan dan pertimbangan yang TERGUGAT ajukan dibawah ini.

A.        Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo karena Objek Sengketa in litis tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

1.         Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

2.         Bahwa selanjutnya Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur pembatasan terhadap pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi mengadili dari Peradilan Tata Usaha Negara. Pembatasan ini diadakan oleh karena ada beberapa jenis keputusan yang karena sifat atau maksudnya memang tidak dapat digolongkan dalam pengertian keputusan tata usaha negara.

3.         Bahwa salah satu jenis keputusan yang tidak termasuk pengertian keputusan tata usaha negara, menurut Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.

4.         Bahwa merujuk pada Pasal 1654 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dinyatakan semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.

5.         Berdasarkan atas hal tersebut, maka badan hukum publik (pemerintah) dapat melakukan hubungan hukum keperdataan dengan perseorangan maupun badan hukum perdata lainnya.

6.         Mengingat untuk kepentingan pembangunan, maka pemerintah dapat melaksanakan pengadaan barang/ jasa yang melibatkan penyedia diluar pemerintah. Hal mana kemudian diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

7.         Bahwa selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengatur proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dimulai dari pengumuman hingga tahap kontrak pengadaan barang/ jasa.

8.         Bahwa lahirnya hubungan hukum antara pemerintah dengan penyedia barang/ jasa adalah dilaksanakan melalui Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud  Pasal 1 angka 22 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

9.         Bahwa oleh karenanya antara TERGUGAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik Tahun Anggaran 2018 RSUD Prof, Dr. MA Hanafiah SM telah terjadi hubungan hukum keperdataan dengan PENGGUGAT (PT. Tampang Mu Keren), melalui  Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018.

10.      Bahwa terhadap PENGGUGAT dan TERGUGAT terikat dalam suatu perikatan yang memiliki kedudukan hukum yang setara yakni PENGGUGAT sebagai Penyedia dan TERGUGAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dan setara dan tunduk terhadap hal yang diperjanjikan sebagaimana Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor : 600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018.

11.      Bahwa selanjutnya ternyata PENGGUGAT selama masa perikatan  telah lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Oleh karenanya berdasarkan Syarat-Syarat Umum  Kontrak (SSUK) didalam  Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018 terhadap PENGGUGAT dapat dilakukan pemutusan kontrak/ perjanjian.

12.      Berdasarkan hal tersebut, maka TERGUGAT melakukan Pemutusan Kontrak/ Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018, melalui Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik DAK Tahun Anggaran 2018 RSUD Prof. MA Hanafiah SM Batusangkar Nomor : 600/1131/PK/Set-RSUD/2018, tanggal 21 Desember 2018 perihal Pemutusan Kontrak.

13.      Bahwa dengan demikian secara terang dan jelas, Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik DAK Tahun Anggaran 2018 RSUD Prof. MA Hanafiah SM Batusangkar Nomor : 600/1131/PK/Set-RSUD/2018, tanggal 21 Desember 2018 perihal Pemutusan Kontrak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dalam kaitannya dengan Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018.

14.      Berdasarkan hal tersebut, sifat dari objek sengketa yang diterbitkan atas dasar hubungan keperdataan dalam Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018, haruslah dipandang  melebur (oplossing) kedalam hukum perdata. Oleh karenanya Objek Sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalam arti Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara  sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang merupakan perbuatan hukum perdata. Hal mana objek sengketa tidak termasuk kedalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi pokok sengketa dalam peradilan tata usaha negara.

15.      Bahwa alasan dan pertimbangan dimaksud telah sesuai dan ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Perkara Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000, yang menegaskan bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi perjanjian itu sendiri ataupun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian/kontrak yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah dianggap melebur (oplossing) ke dalam hukum perdata, dan karenanya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

16.      Berdasarkan alasan dan pertimbangan di atas, mengingat objek sengketa in litis merupakan keputusan tata usaha negara yang merupakan akibat hukum perdata  yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga merupakan sengketa hukum dalam ranah hukum perdata. Hal mana gugatan a quo tidak dapat diajukan di Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang kiranya  berkenan untuk menyatakan gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

Bahwa selanjutnya apabila Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain, kiranya dapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :


A.        Gugatan  Penggugat tidak berdasarkan hukum dan alasan yang layak dan benar.
1.         Bahwa untuk menguji apakah gugatan PENGGUGAT telah berdasarkan hukum dan alasan yang layak dan benar, maka perlu diuji apakah sudah sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

2.         Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan :
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a.  Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.   Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

3.         Bahwa setelah membaca alasan yang menjadi dasar gugatan a quo, maka disimpulkan menurut PENGGUGAT objek sengketa yang diterbitkan oleh TERGUGAT telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
a.        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.
b.        Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
c.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

4.         Bahwa selanjutnya PENGGUGAT juga mendalilkan, bahwa TERGUGAT dalam menerbitkan objek sengketa telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni Asas Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

5.         Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil, alasan serta pertimbangan yang dikemukakan PENGGUGAT dalam gugatan a quo.

6.         Bahwa menurut hemat TERGUGAT, sebelum menguji apakah TERGUGAT dalam mengeluarkan KTUN (objek sengketa in litis) telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik, maka terlebih dahulu TERGUGAT kemukakan alasan-alasan yang menjadi sebab diterbitkannya objek sengketa in litis, hal ini terkait dengan dasar pengujian (toetsingsgronden) terhadap keabsahan KTUN (objek sengketa) dalam sengketa a quo. Sekaligus apakah rangkaian peristiwa-peristiwa yang terjadi sebagai penyebabnya dan alasan yang dipertanggungjawabkan.

7.         Bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terikat hubungan hukum keperdataan, yakni terikat untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) RSUD MA. Hanafiah SM Batusangkar sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018.

8.         Bahwa selama masa perikatan sebagaimana dimaksud diatas, ternyata PENGGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan yakni diantaranya:
a.        Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK (TERGUGAT);
b.        Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
c.         Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun  sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.

9.         Bahwa terhadap PENGGUGAT telah berulang kali diperingatkan agar melaksanakan pekerjaan sesuai yang diperjanjikan oleh TERGUGAT, baik secara lisan maupun tertulis melalui :
a.        Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 600/770/SP/Set-RSUD/2018, tanggal 13 September 2018 perihal Surat Peringatan Pertama.
b.        Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 600/1027/SP/Set-RSUD/2018, tanggal 26 November  2018 perihal Surat Peringatan Kedua, yang isinya pada prinsipnya menyampaikan  telah terjadi kegagalan pencapaian target dari rencana uji coba  yang telah ditetapkan sebesar 15,916 % dengan realisasi yang dicapai 0,481 % oleh PENGGUGAT dan kepadanya agar segera mempersiapkan Program Percepatan/ Action Plan selanjutnya.

c.         Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 600/1051/SP/Set-RSUD/2018, tanggal 3 Desember 2018 perihal Surat Peringatan Ketiga, yang isinya pada prinsipnya menyampaikan  telah terjadi kegagalan pencapaian target dari rencana uji coba  yang telah ditetapkan sebesar 17.249 % dengan realisasi yang dicapai   1.068 % oleh PENGGUGAT dan kepadanya agar segera mempersiapkan Program Percepatan/ Action Plan selanjutnya.

10.      Bahwa berdasarkan hal tersebut, PENGGUGAT telah lalai melaksanakan pekerjaannya yang sampai tanggal 12 Desember 2018 yakni pada Rapat Pembuktian Show Cause Meeting Tingkat III antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang juga dihadiri oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Konsultan Manajemen Konstruksi (PT. Yoda Karya), baru bisa menyelesaikan kewajiban pekerjaannya sebesar 35. 374 %.

11.      Bahwa pada saat Rapat Pembuktian antara PENGGUGAT dengan  TERGUGAT sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas ditarik kesimpulan bahwa PENGGUGAT telah gagal memenuhi target yang disepakati.

12.      Berdasarkan hal tersebut, mengingat pekerjaan hanya memiliki sisa waktu yang sedikit yakni tidak lebih dari 18 hari kalender. Sehingga menurut hemat TERGUGAT dan berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak termasuk TP4D Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pengguna Anggaran RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar, maka PENGGUGAT tidak akan mungkin menyelesaikan pekerjaannya hingga berakhirnya kontrak pada tanggal 31 Desember 2018.


13.      Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf a.1 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan :

PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila :
a.1.
berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;

14.      Bahwa demikian pula halnya sebagaimana diatur dalam Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik pada Bab X tentang Syarat –Syarat Umum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018, dimana pada bagian yang mengatur tentang Penghentian dan Pemutusan Kontrak, dinyatakan :
a.        Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau Penyedia
b.        PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.

15.      Mengingat pertimbangan dan alasan sebagaimana yang telah TERGUGAT uraikan diatas, maka PPK mengambil sikap untuk tidak melanjutkan perikatan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018, dengan memutus kontrak secara sepihak terhitung tanggal 21 Desember 2018. Hal mana pemutusan perikatan dimaksud sebagaimana tertuang dalam objek sengketa in litis.

16.      Selanjutnya apakah benar TERGUGAT telah melanggar peraturan perundang-undangan yakni  Pasal 4 ayat (1) huruf b  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran ?

17.      Bahwa PENGGUGAT telah keliru menggunakan batu uji (toetsingsgronden) dalam perkara  a quo, sebab Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2015 bukan mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran. Namun apabila yang dimaksud PENGGUGAT tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015, maka berikut akan kami sampaikan kutipan yang benar Pasal-Pasal yang menjadi substansi dalam pokok perkara a quo.

18.      Bahwa untuk memahami secara komprehensif maksud Pasal 4 ayat (1) huruf b  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran, maka kiranya perlu membaca Pasal-Pasal sebelum dan sesudahnya termasuk Pasal 4 secara menyeluruh.

19.      Berikut TERGUGAT kutip Pasal-Pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 dan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 terkait dengan pokok perkara a quo, yakni :


BAB II
SISA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN  AKHIR TAHUN ANGGARAN
Pasal 2
Pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang dibiayai dari Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran berkenaan.  

Pasal 3
(1)       Dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya.

Pasal 4
(1)       Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.    berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;

b.    penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;
c.     berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran berikutnya melalui revisi anggaran.

(3)       Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memutuskan untuk:
a.      melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya; atau
b.      tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya.


20.      Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 diatas, secara prinsip mengamanatkan bahwa pekerjaan dari suatu kontrak tahunanharus selesai” dalam tahun anggaran berkenaan. Selanjutnya dalam Pasal 3,  terhadap pekerjaan yang ternyata tidak selesai dalam tahun anggaran yang berkenaan, penyelesaiannya “dapat” dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.

21.      Bahwa kemudian Pasal 4, memberikan mekanisme yang harus dipenuhi terhadap penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya.

22.      Berdasarkan hal tersebut diatas, terlihat secara terang bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015, memberikan pilihan kepada KPA untuk tidak melanjutkan ataupun untuk melanjutkan pekerjaan yang tidak terselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan. Pilihan untuk melanjutkan pekerjaan yang tidak terselesaikan itu sendiri, harus memenuhi seluruh ketentuan yang telah dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 .

23.      Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015, memberikan kewenangan secara mutlak kepada KPA untuk menentukan sendiri berdasarkan penelitiannya apakah akan memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya pada tahun anggaran berikutnya. Hal tersebut lebih lanjut ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3), dimana KPA dapat memutus melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya; atau tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya.

24.      Berdasarkan hal tersebut terlihat secara terang dan jelas secara yuridis, bahwa TERGUGAT tidak pernah melanggar/ bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

25.      Selanjutnya PENGGUGAT mendalilkan bahwa TERGUGAT telah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26.      Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dimaksud, hal mana PENGGUGAT tidak diberikan kesempatan untuk mempresentasikan pekerjaan yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT.

27.      Bahwa sebagaimana yang telah TERGUGAT uraikan sebelumnya terkait hubungan hukum keperdataan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, sebab-sebab terjadi pemutusan perikatan hingga pada peristiwa pemutusan kontrak sebagaimana tertuang dalam objek sengketa in litis, secara terang dan jelas terlihat telah berulang kali dilaksanakan pertemuan guna membahas perkembangan (progress) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Poliklinik RSUD Prof. Dr. MA. Hanafiah SM. Dimana dalam rapat-rapat dimaksud PENGGUGAT dengan iktikad yang tidak baik  telah berulang kali mengingkari perjanjian yang telah disepakati dan tidak melaksanakan tindakan-tindakan yang telah direkomendasikan guna percepatan penyelesaian pekerjaan pembangunan Gedung Poliklinik RSUD Prof. Dr. MA. Hanafiah SM. Bukti-bukti adanya pertemuan dimaksud akan TERGUGAT ajukan nantinya dipersidangan dalam sidang acara pembuktian.

28.      Bahwa selanjutnya PENGGUGAT mendalilkan, bahwa TERGUGAT telah melanggar Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yakni penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas kepentingan umum.

29.      Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT, sebab dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT keliru, hal mana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Oleh karenanya batu uji (toetsingsgronden) mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikesampingkan.

30.      Namun kemudian apabila yang dimaksud oleh PENGGUGAT dalam gugatannya berkaitan dengan asas kepentingan umum, sebagaimana dimaksud Pasal 3 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka hal tersebut akan kami uraikan terkait apakah TERGUGAT telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dibawah ini.

31.      Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas, dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yakni Asas Kepentingan Umum.

32.      Bahwa yang dimaksud dengan Asas Kepentingan Umum dalam Penjelasan Pasal 3 angka 3  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dinyatakan Yang dimaksud dengan “Asas Kepentingan Umum” adalah yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.

33.      Apabila merujuk kepada kronologis sehingga timbulnya objek sengketa, terlihat dengan jelas. Malah sebaliknyalah PENGGUGAT sebagai Pihak Penyedia yang terikat dalam perjanjian untuk menyelesaikan pekerjaan Gedung Poliklinik RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah, yang akan digunakan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tanah Datar, telah lalai dan beriktikad tidak baik untuk menyelesaikan prestasi yang menjadi kewajibannya. Akibatnya untuk Pembangunan Gedung Poliklinik tidak tersedia lagi anggaran yang bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus yang disebabkan dari wanprestasi PENGGUGAT yang pekerjaannya tidak sampai target realisasi.  Oleh karenanya Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD tersebut menjadi terlantar.

Berdasarkan uraian yuridis dan fakta hukum diatas, secara terang dan jelas bahwa Gugatan Penggugat Tidak Berdasarkan Hukum dan Alasan yang Layak dan Benar, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Gewijsde)

II.          DALAM POKOK PERKARA

Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT kecuali dalil-dalil yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh TERGUGAT.

Bahwa dalil-dalil yang dikemukan oleh TERGUGAT dalam Eksepsi di atas mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan dalil-dalil dalam pokok perkara.

A.        Tanggapan terhadap dalil halaman 6 gugatan angka 2 s/d 3 (Penggugat tidak wanprestasi)
1.         Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT tidak wanprestasi sebagaimana dimaksud pada halaman 6  gugatan angka 2.

2.         Bahwa PENGGUGAT telah cidera janji untuk melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik (DAK) Nomor :600/043/SPK/Set/RSUD/2018, tanggal 19 Juli 2018.

3.         Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPK dan Konsultan Manajemen Konstruksi, bahwa ternyata target progress pekerjaan yang diberikan kepada PENGGUGAT sebagai penyedia tidak tercapai. Sehingga dalam beberapa Uji Coba (Show Case Meeting) yang dilakukan dinyatakan gagal.

4.         Oleh karenanya TERGUGAT telah membuat pernyataan bahwa PENGGUGAT dinyatakan wanprestasi melalui Surat Nomor :600/635/Set-RSUD/2018, tanggal 21 Desember 2018, Terhadap PENGGUGAT juga disampaikan Surat Nomor : 600/1137/Set-RSUD/2018, tanggal 21 Desember 2018 perihal Wanprestasi, yang isinya pada prinsipnya menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melakukan wanprestasi pada Kegiatan Pembangunan Ruang Poliklinik RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar.

B.        Tanggapan terhadap dalil halaman 7 gugatan angka 4 s/d 6 (TERGUGAT bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran)

Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Tanggapan terhadap dalil yang dikemukakan tersebut telah TERGUGAT uraikan sebelumnya pada pokok Eksepsi terkait Gugatan Penggugat tidak berdasarkan Hukum dan Alasan yang Layak dan Benar.

C.        Tanggapan terhadap dalil halaman 8 gugatan angka 8 s/d 9 (TERGUGAT bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik)

Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT sebagaimana dimaksud. Tanggapan terhadap dalil yang dikemukakan tersebut telah TERGUGAT uraikan sebelumnya pada pokok Eksepsi terkait Gugatan Penggugat tidak berdasarkan Hukum dan Alasan yang Layak dan Benar.

     III.       DALAM PENUNDAAN

Terhadap permohonan  PENGGUGAT yang memohon agar Majelis Hakim memutuskan penetapan penangguhan pelaksanaan Keputusan aquo, TERGUGAT berpendapat bahwa tidak ada alasan yang layak sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan :
1.         Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan  Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

2.         Tidak terdapat alasan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 67 ayat (4) UU No.5 Tahun 1986 jo. UU No.9 Tahun 2004 yang menentukan Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud ayat (2) sebagai berikut :
    1. Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu dilaksanakan ;

    1. Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.

3.         Bahwa permohonan PENGGUGAT untuk menangguhkan pelaksanaan Objek Sengketa sangat tidak beralasan, karena tidak terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan PENGGUGAT sangat dirugikan jika objek sengketa tetap dilaksanakan. Hal mana Objek Sengketa harus dianggap benar menurut hukum (het vermaeden rechmatigheid = pre sumtio justea causa) dan karenanya dapat dilaksanakan demi kepastian hukum selama belum dibuktikan hingga sebaliknya bersifat melawan hukum berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

4.         Bahwa apabila penangguhan pelaksanaan Objek Sengketa dilakukan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait sumber pembiayaan, mengingat sumber pembiayaan untuk kelanjutan penyelesaian pekerjaan saat ini belum ada .

Memperhatikan dasar hukumnya diatas ternyata tidak terdapat alasan yang cukup kuat yang dapat menunda pelaksanaan Objek Sengketa  a quo. Oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa  a quo yang diajukan oleh PENGGUGAT.

Berdasarkan pertimbangan dan alasan serta fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini dimohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara  ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1.         Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
2.         Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya…

Hormat Kami
KUASA TERGUGAT,


M. Rezha Fahlevie,SH,MH


Comments

Popular Posts