Contoh Duplik Perkara Putus Kontrak dalam Perkara Pengadaan Barang dan Jasa


DUPLIK TERGUGAT
dalam
Perkara Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG

Batusangkar, 20 Februari 2019

Untuk dan atas nama TERGUGAT dalam Perkara Perdata Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG, dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Duplik TERGUGAT atas Replik PENGGUGAT, yang diajukan pada tanggal 11 Februari 2019.

Bahwa segala hal yang telah disampaikan oleh TERGUGAT pada Eksepsi dan Jawaban tanggal 4 Februari 2019, mohon dianggap dicantumkan dalam Duplik ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dengan Eksepsi dan Jawaban TERGUGAT.

Sebelum TERGUGAT menyampaikan Duplik atas Replik PENGGUGAT, terlebih dahulu TERGUGAT menyatakan menolak seluruh alasan/ dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan dan Repliknya, kecuali secara tegas diakui oleh TERGUGAT.

I.          DALAM EKSEPSI
A.        Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo karena Objek Sengketa in litis tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
1.         Bahwa tanggapan PENGGUGAT atas Eksepsi dan Jawaban TERGUGAT dalam Replik PENGGUGAT yang diajukan tanggal 11 Februari 2019, didasarkan pada alasan dan dalil yang keliru dan sesat.

2.         Bahwa dalam dalilnya PENGGUGAT menggunakan asas peraturan perundang-undangan yakni “lex specialis derogate lex generalis” : aturan yang bersifat khusus (specialis) mengesampingkan aturan yang bersifat umum (generalis), yang selanjutnya menyimpulkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara  berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara  a quo.

3.         Pandangan yang demikian memperlihatkan bahwa PENGGUGAT tidak menggunakan silogisme secara tepat dan benar. Lebih lanjut, PENGGUGAT tidak menguraikan secara jelas dan gamblang hukum mana yang bersifat khusus (specialis) dan hukum mana yang bersifat umum (generalis). Aturan hukum khusus mana yang kemudian mengesampingkan aturan hukum umum, yang sehingga kemudian PENGGUGAT menarik kesimpulan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara lah yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara  a quo.

4.         Bahwa menurut hemat kami, eksistensi pengadilan tata usaha negara (baca : peradilan tata usaha negara) diakui secara tegas sebagaimana mana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.         Bahwa kemudian mengenai praktik acara pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sebagai salah satu dari sumber hukum formil, disamping kebiasaan, yurisprudensi, pendapat ahli atau sarjana hukum (doktrin).

6.         Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, telah mengatur kompetensi peradilan tata usaha negara, termasuk kompetensi absolut.

7.         Bahwa pada Pasal 1 angka 9 dan angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 telah ditegaskan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana yang dimaksud keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

8.         Bahwa selanjutnya diatur pula pembatasan kewenangan peradilan tata usaha negara untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 2 dan Pasal 49  Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

9.         Bahwa pembatasan yang demikian sampai saat ini masih menjadi hukum positif dan tetap berlaku, meskipun dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal mana kemudian memperluas defenisi Keputusan Tata Usaha Negara, namun tidak pernah mencabut pembatasan atau yang tidak termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

10.      Bahwa dengan demikian, sebagaimana yang telah diuraikan oleh TERGUGAT pada Eksepsi dan Jawaban terdahulu, Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik DAK Tahun Anggaran 2018 RSUD Prof. MA Hanafiah SM Batusangkar Nomor : 600/1131/PK/Set-RSUD/2018, tanggal 21 Desember 2018 perihal Pemutusan Kontrak (objek sengketa in litis) yang dianggap sebuah keputusan tata usaha negara oleh PENGGUGAT, termasuk kedalam pengertian keputusan tata usaha negara menurut Pasal 2 huruf a Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang merupakan keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata. Hal mana keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata tidak termasuk sebagai objek sengketa dalam sengketa tata usaha negara.

11.      Hal tersebut  telah menjadi pendirian Mahkamah Agung, yang kiranya dapat dilihat dari berbagai putusan terdahulu yakni diantaranya :
-          Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 08/G/2014/PTUN-PLG, tanggal 7 Juli 2014.
-           Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 08/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 4 Februari 2015
-           Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 Nopember 2000
-           Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 296 K/TUN/2008 tanggal 03 Desember 2008
-           Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 189 K/TUN/2008 tanggal 24 Desember 2008
-           Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 555 K/TUN/2013, tanggal 25 Februari 2014

12.      Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo karena Objek Sengketa in litis tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.


II.          DALAM POKOK PERKARA
Bahwa mengingat PENGGUGAT tidak memberikan/ mengajukan tanggapan atas Eksepsi dan Jawaban TERGUGAT dalam Pokok Perkara, maka demikian halnya TERGUGAT pun juga tidak akan menanggapi hal  Dalam Pokok Perkara  sebagaimana  dalam  Duplik ini.

Oleh karenanya TERGUGAT tetap pada pendirian TERGUGAT sebagaimana yang telah diuraikan dalam Jawaban dan Eksepsi tanggal 4 Februari 2019 terdahulu.

Bahwa selanjutnya TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar berkenan untuk menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

Demikian Duplik ini kami ajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya… ex aequo et bono.

Hormat Kami
KUASA TERGUGAT,

Jasrinaldi, SH, S.Sos
. Rezha Fahlevie, SH


Refdizalis, ST

M. Rezha Fahlevie,SH,MH



Comments

Popular Posts