Contoh Duplik Perkara Putus Kontrak dalam Perkara Pengadaan Barang dan Jasa
DUPLIK
TERGUGAT
dalam
Perkara Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG
Batusangkar,
20 Februari 2019
Untuk
dan atas nama TERGUGAT dalam Perkara Perdata Nomor : 43/G/2018/PTUN.PDG,
dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Duplik TERGUGAT atas Replik
PENGGUGAT, yang diajukan pada tanggal 11 Februari 2019.
Bahwa segala hal
yang telah disampaikan oleh TERGUGAT pada Eksepsi dan Jawaban tanggal 4
Februari 2019, mohon dianggap dicantumkan dalam Duplik ini dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan (integral) dengan Eksepsi dan Jawaban TERGUGAT.
Sebelum TERGUGAT
menyampaikan Duplik atas Replik PENGGUGAT, terlebih dahulu TERGUGAT menyatakan
menolak seluruh alasan/ dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan dan
Repliknya, kecuali secara tegas diakui oleh TERGUGAT.
I.
DALAM
EKSEPSI
A.
Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tidak
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo karena Objek
Sengketa in litis tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara
menurut Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa
kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.
1.
Bahwa tanggapan PENGGUGAT atas
Eksepsi dan Jawaban TERGUGAT dalam Replik PENGGUGAT yang diajukan tanggal 11
Februari 2019, didasarkan pada alasan dan dalil yang keliru dan sesat.
2.
Bahwa dalam dalilnya PENGGUGAT
menggunakan asas peraturan perundang-undangan yakni “lex specialis derogate lex
generalis” : aturan yang bersifat khusus (specialis) mengesampingkan aturan
yang bersifat umum (generalis), yang selanjutnya menyimpulkan bahwa Pengadilan
Tata Usaha Negara berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus perkara
a quo.
3.
Pandangan
yang demikian memperlihatkan bahwa PENGGUGAT tidak menggunakan silogisme secara
tepat dan benar. Lebih lanjut, PENGGUGAT tidak menguraikan secara jelas dan
gamblang hukum mana yang bersifat khusus (specialis) dan hukum mana yang
bersifat umum (generalis). Aturan hukum khusus mana yang kemudian mengesampingkan
aturan hukum umum, yang sehingga kemudian PENGGUGAT menarik kesimpulan bahwa Pengadilan
Tata Usaha Negara lah yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
perkara a quo.
4.
Bahwa menurut
hemat kami, eksistensi pengadilan tata usaha negara (baca : peradilan tata
usaha negara) diakui secara tegas sebagaimana mana ketentuan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Peradilan Tata Usaha
Negara berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata
usaha negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Bahwa kemudian mengenai praktik acara
pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sebagai salah satu dari sumber
hukum formil, disamping kebiasaan, yurisprudensi, pendapat ahli atau sarjana
hukum (doktrin).
6.
Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, telah mengatur kompetensi peradilan tata
usaha negara, termasuk kompetensi absolut.
7.
Bahwa pada Pasal 1 angka 9 dan angka
10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 telah ditegaskan sengketa tata usaha
negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang
atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di
pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dimana yang dimaksud keputusan tata usaha negara adalah suatu
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
8.
Bahwa selanjutnya diatur pula
pembatasan kewenangan peradilan tata usaha negara untuk memeriksa, mengadili,
memutus dan menyelesaikan perkara, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 2 dan
Pasal 49 Undang- Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
9.
Bahwa pembatasan yang demikian sampai
saat ini masih menjadi hukum positif dan tetap berlaku, meskipun dengan telah
terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hal mana kemudian memperluas defenisi Keputusan Tata Usaha Negara, namun tidak
pernah mencabut pembatasan atau yang tidak termasuk dalam Keputusan Tata Usaha
Negara sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata usaha Negara sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
10.
Bahwa dengan demikian, sebagaimana
yang telah diuraikan oleh TERGUGAT pada Eksepsi dan Jawaban terdahulu, Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik DAK Tahun Anggaran 2018 RSUD
Prof. MA Hanafiah SM Batusangkar Nomor : 600/1131/PK/Set-RSUD/2018, tanggal 21
Desember 2018 perihal Pemutusan Kontrak (objek
sengketa in litis) yang dianggap sebuah keputusan tata usaha negara
oleh PENGGUGAT, termasuk kedalam pengertian keputusan tata usaha negara menurut
Pasal 2 huruf a Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
yang merupakan keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum
perdata. Hal mana keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum
perdata tidak termasuk sebagai objek sengketa dalam sengketa tata usaha negara.
11.
Hal tersebut telah menjadi pendirian Mahkamah Agung, yang
kiranya dapat dilihat dari berbagai putusan terdahulu yakni diantaranya :
-
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor:
08/G/2014/PTUN-PLG, tanggal 7 Juli 2014.
-
Putusan
Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor
: 08/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 4 Februari 2015
-
Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 Nopember 2000
-
Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 296 K/TUN/2008 tanggal 03 Desember 2008
-
Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 189 K/TUN/2008 tanggal 24 Desember 2008
-
Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
555 K/TUN/2013, tanggal 25 Februari 2014
12.
Berdasarkan
hal tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tidak berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo karena Objek Sengketa in litis
tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara menurut Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa
kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.
II.
DALAM
POKOK PERKARA
Bahwa mengingat
PENGGUGAT tidak memberikan/ mengajukan tanggapan atas Eksepsi dan Jawaban
TERGUGAT dalam Pokok Perkara, maka demikian halnya TERGUGAT pun juga tidak akan
menanggapi hal Dalam Pokok Perkara sebagaimana
dalam Duplik ini.
Oleh karenanya
TERGUGAT tetap pada pendirian TERGUGAT sebagaimana yang telah diuraikan dalam Jawaban
dan Eksepsi tanggal 4 Februari 2019 terdahulu.
Bahwa selanjutnya
TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara a quo agar berkenan untuk menolak gugatan PENGGUGAT atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Demikian Duplik ini
kami ajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya… ex aequo et bono.
Hormat
Kami
KUASA TERGUGAT,
Jasrinaldi, SH, S.Sos
|
. Rezha Fahlevie, SH
|
Refdizalis, ST
|
M. Rezha Fahlevie,SH,MH
|
Comments
Post a Comment